MAKALAH FUNGSI DAN PENGAWASAN DPR - OFO

Halaman

    Social Items

MAKALAH FUNGSI DAN PENGAWASAN DPR

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
              Didalam pasal 1ayat 1 UUD NRI Th.1945 menyebutkan bahwa “Negara indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republik” dimana didalam negara unitaris (kesatuan) tidak ada satupun negara lain didalam negara, yang berarti tidak ada kedaulatan lain dalam wilayah negara indonesia selain daripada kedaulatan NKRI itu sendiri. Indonesia merupakan “union state” yang warganya cenderung bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin seluruh warga negaranya sama dihadapan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, dengan tidak memendang suku, kultur, ras, agama, ataupun mendiskriminasikan masyarakat dalam wilayah tertentu, hal ini tercermin dalam semboyan “bineka tunggal ika”(berbeda-beda tetapi tetap satu jua). Dalam bingkai negara unitaris juga diakui corak kemjemukan bangsa, sebagai sesuatu yang tetap dipertahankan tanpa menimbulkan “sparatis” atau keretakan bagi persatuan dan kesatuan negara indonesia, kemudian untuk mewujudkan hal itu sangat dibutuhkan suatu instrumen demokrasi yaitu lembaga perwakilan salah satunya ialah DPR (dewan perwakilan rakyat), sebagai perwujudan kehendak rakyat dalam menentukan kebijakan-kebijakan negara melalui peraturan perundang-undangan. DPR merupakan perwakilan politik (political representation) yang anggotanya dipilih melalui pemilu, DPR adalah organ pemerintahan yang bersifat sekunder sedangkan rakyat bersifat primer, sehingga melalui DPR kedaulatan rakyat bisa tercapai sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”

B.   Rumusan masalah
       1.    Bagaimana kedudukan DPR dalam negara kesatuan RI?
       2.    Apa fungsi dari DPR itu sendiri?
       3.    Apa saja wewenang dari DPR itu sendiri?

C.   Ruang Lingkup Permasalahan
              Dalam pembahasan dari masalah yang ada diatas,kami dari kelompok satu hanya membahas tentang kedudukan dari DPR dalam NKRI secara umum ,dan sedikit mejelaskan fungsi DPR itu sendiri serta apa saja wewenang.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Kedudukan DPR dalan Negara Republik Indonesia
              DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
       1.    Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
       2.    jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
       3.    jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.

              Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
       1.    Fungsi Legislasi.
              Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
       2.    Fungsi Anggaran.
              Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
       3.    Fungsi Pengawasan.
              Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
              DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut:
       1.    Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
       2.    Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
       3.    Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

B.   Fungsi DPR. Fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
              (DPR RI) Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menyuarakan kepentingannya, lewat lembaga ini akan keluar kebijakan yang menjadi dasar bagi presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Lahirnya lembaga perwakilan menjadi suatu keharusan karena sistem demokrasi langsung yang dilaksanakan pada zaman Yunani Kuno sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam sistem politik dan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga tinggi negara dan sebagai wahana melaksanakan Demokrasi Pancasila.
              Dalam sistem pemerintahan demokrasi, lembaga perwakilan rakyat merupakan perangkat kenegaraaan yang sangat penting disamping perangkat-perangkat kenegaraan yang lain, baik yang bersifat infra struktur maupun supra struktur politik. Setiap pemerintahan yang menganut sistem demokrasi selalu didasari suatu ide bahwa warga negara seharusnya dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan politik. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, konsep kedaulatan ini sangat menentukan untuk dijadikan sebagai parameter. Dalam sistem tersebut dinyatakan bahwa tidak ada kekuasaan mutlak dan semua keputusan politik harus mendapatkan persetujuan dari rakyat secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem perwakilan.Fungsi badan perwakilan rakyat yang mencirikan demokrasi modern ini memperkenalkan nama badan legislatif atau badan pembuat undang-undang kepadanya, fungsi ini dapat diartikan sebagai fungsi legislasi. Melalui fungsi ini parlemen menunjukkan bahwa dirinya sebagai wakil rakyat dengan memasukkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya kedalam pasal-pasal undang-undang.
              Dari gambaran ini akan di peroleh gambaran sejauh mana DPR RI telah menjalankan fungsinya legislasinya yang biasa dijadikan sebagai indikator adanya proses demokratisasi, sebaliknyakurang atau tidak berjalannya fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR dapat dijadikan kurangatau tidak berjalannya proses demokratisasi, sebab DPR sendiri merupakan lembaga/perangkat demokrasi. Pada hakekatnya fungsi utama dari legislatif adalah membuat undang-undang (legislasi),hal ini juga sejalan dengan fungsi-fungsi yang lain seperti fungsi pengawasan (controlling ) juga merupakan bagian fungsi legislasi, karena dalam menjalankan fungsi pengawasan tentunya terlebih dahulu melahirkan peraturan perundangan-undangan yang dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Begitu juga fungsi angggaran (budgeting ) yang merupakan sebagian dari fungsi legislasi karena untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga ditetapkan dengan undang-undang APBN setiap tahun anggaran.
              Maka yang menjadi fungsi pokok dari DPR adalah pembentukan undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam membuatkebijakan publik. Sebagaimana dijelaskan bahwa dalam konsep demokrasi menempatkan partisipasi sebagai intinya, berarti menghendaki diikutsertakannya masyarakat dalam pembuatankebijakan publik (public policy).Apabila diikuti secara seksama pasal-pasal yang mengatur DPR di dalam UUD 1945, dapat dikatakan DPR mempunyai tugas yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
              Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu bentuk nyata dari hasil konsepsi perwakilan di Indonesia, sehingga DPR dianggap mampu merumuskan kemauan dan keinginan dari rakyat yang dapat di mulai dari perencanan, pembuatan, persetujuan suatu Rancangan Undang-Undang sampai disetujui menjadi undang-undang sebab setiap undang-undang yang disahkan akan memberikan konsekuensi dan keterikatan rakyat Indonesia terhadap undang-undang tersebut. Lembaga perwakilan bukan berarti dapat semaunya memutuskan segala kebijakan umum mengatas namakan rakyat tanpa adanya kontrol dari rakyat yang diwakilinya, sebab suatu sistem pemerintahan yang tidak memiliki kontrol akhir atas agenda pemerintahan umum dapat dianggap sebagai sistem a-demokratis. Hubungan diantara eksekutif dan lembaga perwakilan dalam rencana keputusan parlemen dapat terjadi dalam ketimpangan atau dominasi salah satu pihak. Legislatif merupakan lembaga perwakilan tempat dimana wakil rakyat melihat dirinya sebagai mewakili warga negara yang berada di dalam batas lingkup perwakilannya secara keseluruhan, karena itu wakil disebut wakil rakyat. Pemikiran yang demikian sangatlah sulit secara operasional sebab wakil tidak memungkinkan memberikan perhatian kepada seluruh warga yang diwakilinya, ada tiga kemungkinan yang dapat dimamfaatkan wakil untuk memusatkan perhatian terhadap yang terwakil, yaitu memberikan perhatian terhadap kelompok, memperhatikan partai, dan memperhatikan wilayah atau daerah yang diwakili. Apabila pemusatan perhatian dan kedua disebut sebagai perwakilan yang berfokus fungsional, maka yang terakhir disebut berfokusregional.
              Usaha untuk mengukur peranan DPR dalam sistem politik Indonesia melalui pelaksanaan fungsi lembaga tersebut, melibatkan warga negara pada faktor-faktor yang mempengaruhi proses fungsionalisasi tersebut. Dua faktor utama yang mempengaruhi kemampuan DPR selaku badan Legislatif melaksanakan fungsi-fungsinya ialah interaksi dengan eksekutif yang diwakili oleh presiden dan interaksi dengan masyarakat.Dalam hal interaksi antara legislatif dengan eksekutif harus tercipta check and balance sehingga dalam menjalankan fungsinya, legislatif bisa lebih baik dan tidak dalam posisi dimanakedudukan dan kekuasaaan legislatif lemah dibanding dengan eksekutif, penguatan kelembagaan legislatif memungkinkan untuk melaksanaan fungsinya lebih maksimal.

C.   Wewenang DPR.
              Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara,DPR,dan,Presiden Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,dan,agama, Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN pajak pendidikan, dan agama, Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukanundang-undang,
              Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti,dan,abolis. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang, disampaikan, oleh BPK.
              Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentiananggota, KY Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial, untuk, ditetapkan, sebagai, hakim, agung, oleh Presiden Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan,negara Meberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian,dan perjanjian, dengan, negara, lain Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.

Hak Dan Kewajiban DPR,
1.    DPR mempunyai hak :
       Ø    Interpelasi     :      Yang dimaksud hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyrakat dan bernegara.
       Ø    Angket         :      Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintahan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang di duga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
       Ø    Menyatakan pendapat : Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasionaldisertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
2.    Anggota DPR Mempunyai Hak
       Ø    Mengajukan rancangan UU
       Ø    Mengajukan pertanyaan
       Ø    Menyampaikan usul dan pendapat
       Ø    Imunitas Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tdak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3.Anggota DPR mempunyai kewajiban antara lain
       Ø    Mengamalkan pancasila
       Ø    Melaksanakan UUD 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan
       Ø    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
       Ø    Memperhatikan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan RI

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
              DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum, yang berjumlah lima ratus lima puluh orang yang diresmikan dengan keputusan presiden dengan masa jabatan 5 tahun dan berakhir bersama-sama pada saat anggota DPR yang baru, mengucapkan sumpah yang dipanduh oleh ketua mahkamah agung dalam sidang paripurna DPR. Adapun pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang memiliki tugas memimpin sidang-sidang, serta menyusu rencana kerja dan menjadi juru bicara DPR. Adapun fungsi DPR antara lain funsi legislasi, yaitu membentuk UU, selain itu juga memiliki fungsi anggaran yaitu mengontrol APBN dan memiliki fungsi penguasan atas jalannya UU. Dari fungsi itu maka DPR memiliki hak mengajukan rancangan UU, mengajukan usul dan pendapat, memiliki hak imunitas, disamping itu DPR mmiliki kewajiban mengamalkan pancasila, melaksanakan UU NRI dan kehidupan demokrasi serta memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan republik indonesia.

B.   Saran
              Ada beberapa pendapat mengenai sistem parlemen di indonesia, ada yang mengatakan “unikameral” ada juga yang mengatakan “tiikameral”, tetapi jika mengacupada pendapat Prof. Abudaud Busroh.SH. “indonesia hanya memiliki sistem parlementunggal yaitu MPR yang terdiri dari DPR (perwakilan politik dan DPD (perwakilan teritorial)”. Jika memakai kacamata “realistis” pada umumnya anggota DPR adalah orang-orang populer karena reaputasi politiknya. Tetapi belum tentu menguasai tehnik pemerintahan, perekonomian dll. Jika ditinjau dari segi “idealisis” dan “legitimasi etis” seharusnya kebijakan negara mengenai ketatanegaraan baik dari legislatif maupun eksekutif harus dipertanyakan dari segi nilai-nilai moral dan kepantasan.

DAFTAR PUSTAKA


Bangun, Zakaria, 2007, Ssitem Ketatanegaraan Indonesia Pascaamandemen UUD 1945. Medan : Bina Media Perintis.

Bungin, burhan, 2005, Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta : Prenada Media.

Cipto, Bambang. 1995. Dewan Perwakilan Rakyat. Jakarta : Raja Grafindo Persada




Selengkapnya Klik : DOWNLOAD