Makalah Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja - OFO

Halaman

    Social Items


Makalah Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
            Perjanjian kerja sebagai sarana pendahulu sebelum berlangsungnya hubungan kerja, harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, dalam arti mencerminkan keadilan baik bagi penguasaha maupun bagi buruh, karena keduanya akan terlibat dalam suatu hubungan kerja.
            Di dunia barat kehidupan masyarakat seperti halnya merupakan arena  pertarungan antara kepentingan-kepentingan perseorangan yang saling bertentangan, sedangkan didalam lingkungan masyarakat Indonesia adalah tempat kerjasama dimana anggota melakukan tugas tertentu menurut pembagian kerja yang tertatur menuju tercapainya cita-cita bersama, yaitu masyarakat adil dan makmur.
            Dalam masyarakat Indonesia yang demikian itu,  misalnya dicerminkan dalam asas pokok yang mengatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, soal pemburuhan nanti bukan lagi semata-mata soal melindungi pihak yang perekonomiannya lemah terhadap pihak yang perekonomiannya kuat untuk mencapai adanya keseimbangan antara kepentingan yang berlainan, melainkan juga soal menemukan jalan dan cara yang sebaik-baiknya, dengan tidak meninggalakan sifat kepribadian dan kemanusiaan, bagi setiap orang yang melakukan pekerjaan, untuk mendapatkan hasil yang sebaik-baiknya dari tiap pekerjaan yang sudah ditentukan menjadi tugasnya dan sebagai imbalan atas jerih payanhnya itu mendapat kan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  Oleh karena itu harus diatur dan perlu adanya suatu ikatan antara pekerja dan majikan.

B.   Permasalahan
     1.    Pengertian 2.    Peraturan Yang Perlu Diketahui Sebelum Membuat Perjanjian Kerja
     3.    Syarat-Syarat Pekerjaan
     4.    Unsur-unsur dalam Perjanjian Kerja

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Hubungan Kerja
            Pada dasarnya, hubungan-kerja, yaitu hubungan antara buruh dan majikan, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh buruh dengan majikan, dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan dimana majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah. Perjanjian-kerja pada dasarnya harus memuat pula ketentua-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan-kerja itu, yaitu hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban majikan.
            Negara mengadakan peraturan-peraturan mengenai hak dan kewajiban buruh dan majikan, baik yang harus dituruti oleh kedua belah pihak, maupun yang hanya akan berlaku, bila kedua belah pihak tidak mengaturnya sendiri dalam perjanjian-kerja, dalam peraturan-majikan atau dalam perjanjian perburuhan.

B  Perjanjian Kerja
            Perjanjian kerja adalah perjanjian dimana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah kepada pihaka lainnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah.
Pasal 1601a KUH Perdata “perjanjian kerja adalah perjainjian dimana pihak yang satu , buruh, mengikatkan diri untuk dibawah pimpinan pihak yang lain, majikan, untuk waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.
Dalam perumusan pasal 1601a KUH Perdata adalah kurang lengkap karena disini yang mengikatkan diri hanyalah pihak buruh saja, tidak juga pihak lainnya, yaitu majikan (pengusaha). Padahal pada tiap perjanjian yang memiliki dua pihak, yang mengikatkan diri adalah kedua belah pihak yang bersangkutan.

C.    Peraturan Yang Perlu Diketahui Sebelum Membuat Perjanjian Kerja
            Dalam alam pancasila perjanjian kerja harus terwujud karena adanya ketulusan dan itikad baik masing-masing pihak baik pengusaha maupun buruh, karena didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Oleh karena itu kiranya perlu perjanjian itu mencerminkan keadilan.
            Pekerjaan yang diperjanjikan oleh pengusaha kepada calon buruh hendaknya pekerjaan yang diperbolehkan undang-undang, karena menurut pasal 1320 KUH Perdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu;
1.    Kesepakatan antara kedua belah pihak
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian (dalam hal ini anak-anak dianggap tidak cakap untuk melakukan perjanjian).
3.    Susuatu hal tertentu, yang dalam hal ini untuk menerima tenaga kerja dan mempekerjakan tenaga kerja.
4.    Sebab halal (jadi pekerjaan itu merupakan yang diperbolehkan menurut undang-undang).

            Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif karena kedua syarat tersebut mengenai subjek perjanjia. Sedangkan syarat yang kedua terakhir dinamakan syarat objektif karena karena mengenai objek perjanjian.
            Dengan dilakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian kerja, maka kedua belah pihak mempunyai kebebasan kehendak. Masing-masing pihak tidak mendapat tekanan atau paksaan yang mengakibatkan adanya cacat bagi perwujudan kehendak tersebut. Pengertian sepakat dapat diartikan sebagai persyaratan kehendak para pihak. Pernyataan pihak yang menwarkan disebut tawaran dan pernyataan pihak yang menerima tawaran disebut akseptasi. Mengenai hal ini ada beberapa ajaran yaitu:

a.   Teori kehendak (wilstheorie) yang mengatakan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan.
b.   Teori pengiriman (verzendtheorie) yang mengatakan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang menerima tawaran
c.   Teori pengetahuan (vernemingstheorie) yang mengatakan bahwa pihak yang menawarkan seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya sudah diterima.
d.   Teori kepercayaan (vertrowenstheorie) yang mengatakan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menwarkan.

D  Syarat-Syarat Pekerjaan
1.  Tentang upah
            Jumlah upah boleh ditetapkan dengan perundingan, boleh tergantung pada persetujuan kolektif, oleh diperlakukan berdasarkan kebiasaan atau praktek perusahaan, atau ditetapkan menurut kombinasi dari cara-cara tersebut. Secara luar biasa dalam keadaan tidak ada persetujuan, maka ada kewajiban untuk membayar upah dengan jumlah yang pantas.

2.    Kewajiban umum majikan
            Sebagian besar kewajiban majikan itu adalah hak-hak para pekerja. Sebagai tambahan pada pembayaran upah, majikan dibebani berbagai macam kewajiban terhadap pekerja menurut common law, yang merupakan syarat-syarat diam-diam dalam perjanjian kerja dalam hal tidak adanya persetujuan yang tegas antara pihak-pihak.

3   Hak-hak khusus pekerja menurut undang-undang
            Dalam tahun-tahun ini undang-undang telah memberikan hak-hak yang meningkat kepada para pekerja. Beberpa hak itu umumnya berlaku, seperti hak-hak terhadap pemberitahuan syarat-syarat secara tertulis, keterangan perincian pembayaran dan jangka waktu pemberitahuan minimum. Hak-hak lainnya hanya berlaku pada jenis-jenis pekerja tertentu, atau dalam keadaa-keadaan yang khusus.

4   Kewajiban pekerja
            Pekerja itu harus bersedia bekerja dalam ruang lingkup syarat-syarat perjanjian. Pekerjaan harus dilaksanakan secara pribadi dan tidak boleh didelegasikan kepada orang lain(pengganti). Pekerja harus melaksanakan kewajibannya secara berhati-hati, ia harus mengurus barang majikannya secara pantas. Ia harus berhati-hati dalam bertindak sehingga tidak merugikan teman sekerjanya atau orang lain untuk membebani tanggung jwab majikannya sendiri. 

E. Unsur-unsur dalam Perjanjian Kerja
       a.         Pekerjaan
              Dalam hal ini yang dimaksud adanya unsur pekerjaan dalam suatu perjanjian kerja yaitu adanya objek pekerjaan yang dijanjikan dan pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh pekerja itu sendiri tapi dapat juga menyuruh orang lain/pihak ketiga dengan izin atasanya.    
       b.        Perintah
              Dalam unsur ini terjadi hubungan kerja dimana pekerja yang bersangkutan harus tunduk terhadap atasannya dan melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja.
       c.        Upah
              Upah merupakan unsur yang sangat penting dalam suatu perjanjian kerja, karena seorang pekerja bekerja pada seorang penguasha adalah untuk mendapatkan upah, dan dengan tidak adanya upah maka suatu hubungan tersebut tiak bisa di sebut hubungan kerja.
       d.        Waktu yang tertentu
Waktu yang tertentu harus ada dalam perjanjian kerja, karena dalam suatu hubungan kerja tidak selamnya akan terus menerus tapi dibatasi dengan adanya ketetapan waktu yang telah ditentukan.


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
            Menurut Pasal 1601a KUH Perdata  “perjanjian kerja adalah perjanjian dimana pihak yang satu , buruh, mengikatkan diri untuk dibawah pimpinan pihak yang lain, majikan, untuk waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah ”                Menurut pasal 1320 KUH Perdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
       1.  Kesepakatan antara kedua belah pihak
       2.  Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian (dalam hal ini anak-anak dianggap tidak cakap untuk melakukan perjanjian).
       3.  Susuatu hal tertentu, yang dalam hal ini untuk menerima tenaga kerja dan mempekerjakan tenaga kerja.
       4.  Sebab halal (jadi pekerjaan itu merupakan yang diperbolehkan menurut undang-undang).
            Sedangkan unsur-unsur yang terdapat dalam Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut :
       a.         Pekerjaan
       b.        Perintah
       c.        Upah
       d.        Waktu yang tertentu

B.   Saran
            Demikian makalah yang dapat kami sampaikan. Kami  sadar bahwa dalam penulisan  makalah  ini masih banyak kesalahan dan kekurangan karena keterbatasan kami dalam memahami dan menelaah dan karena kurangnya referensi.
            Untuk itu kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah-makalah berikutnya  sangat kami harapkan. Akhirnya semoga tulisan  ini bermanfaat bagi kita semua dan bagi pemakalah pada khususnya. Amin...
  
DAFTAR PUSTAKA

Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta : Djambatan 1980
Soepomo, Imam, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta : Djambatan 1990
Muhammad, Abdulkadir , Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni 1980
Kartasapoetra, G., R.G. Kartasapoetra, dan A.G. Kartasapoetra, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika, 1994. cet. Ke-4
Badrulzaman, Mariam Darus,  Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni, 1994
Satrio, J., Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1993



Makalah Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja

Download File Lengkapnya  => DISINI <=

Makalah Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja


Makalah Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
            Perjanjian kerja sebagai sarana pendahulu sebelum berlangsungnya hubungan kerja, harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, dalam arti mencerminkan keadilan baik bagi penguasaha maupun bagi buruh, karena keduanya akan terlibat dalam suatu hubungan kerja.
            Di dunia barat kehidupan masyarakat seperti halnya merupakan arena  pertarungan antara kepentingan-kepentingan perseorangan yang saling bertentangan, sedangkan didalam lingkungan masyarakat Indonesia adalah tempat kerjasama dimana anggota melakukan tugas tertentu menurut pembagian kerja yang tertatur menuju tercapainya cita-cita bersama, yaitu masyarakat adil dan makmur.
            Dalam masyarakat Indonesia yang demikian itu,  misalnya dicerminkan dalam asas pokok yang mengatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, soal pemburuhan nanti bukan lagi semata-mata soal melindungi pihak yang perekonomiannya lemah terhadap pihak yang perekonomiannya kuat untuk mencapai adanya keseimbangan antara kepentingan yang berlainan, melainkan juga soal menemukan jalan dan cara yang sebaik-baiknya, dengan tidak meninggalakan sifat kepribadian dan kemanusiaan, bagi setiap orang yang melakukan pekerjaan, untuk mendapatkan hasil yang sebaik-baiknya dari tiap pekerjaan yang sudah ditentukan menjadi tugasnya dan sebagai imbalan atas jerih payanhnya itu mendapat kan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  Oleh karena itu harus diatur dan perlu adanya suatu ikatan antara pekerja dan majikan.

B.   Permasalahan
     1.    Pengertian 2.    Peraturan Yang Perlu Diketahui Sebelum Membuat Perjanjian Kerja
     3.    Syarat-Syarat Pekerjaan
     4.    Unsur-unsur dalam Perjanjian Kerja

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Hubungan Kerja
            Pada dasarnya, hubungan-kerja, yaitu hubungan antara buruh dan majikan, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh buruh dengan majikan, dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan dimana majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah. Perjanjian-kerja pada dasarnya harus memuat pula ketentua-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan-kerja itu, yaitu hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban majikan.
            Negara mengadakan peraturan-peraturan mengenai hak dan kewajiban buruh dan majikan, baik yang harus dituruti oleh kedua belah pihak, maupun yang hanya akan berlaku, bila kedua belah pihak tidak mengaturnya sendiri dalam perjanjian-kerja, dalam peraturan-majikan atau dalam perjanjian perburuhan.

B  Perjanjian Kerja
            Perjanjian kerja adalah perjanjian dimana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah kepada pihaka lainnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah.
Pasal 1601a KUH Perdata “perjanjian kerja adalah perjainjian dimana pihak yang satu , buruh, mengikatkan diri untuk dibawah pimpinan pihak yang lain, majikan, untuk waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.
Dalam perumusan pasal 1601a KUH Perdata adalah kurang lengkap karena disini yang mengikatkan diri hanyalah pihak buruh saja, tidak juga pihak lainnya, yaitu majikan (pengusaha). Padahal pada tiap perjanjian yang memiliki dua pihak, yang mengikatkan diri adalah kedua belah pihak yang bersangkutan.

C.    Peraturan Yang Perlu Diketahui Sebelum Membuat Perjanjian Kerja
            Dalam alam pancasila perjanjian kerja harus terwujud karena adanya ketulusan dan itikad baik masing-masing pihak baik pengusaha maupun buruh, karena didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Oleh karena itu kiranya perlu perjanjian itu mencerminkan keadilan.
            Pekerjaan yang diperjanjikan oleh pengusaha kepada calon buruh hendaknya pekerjaan yang diperbolehkan undang-undang, karena menurut pasal 1320 KUH Perdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu;
1.    Kesepakatan antara kedua belah pihak
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian (dalam hal ini anak-anak dianggap tidak cakap untuk melakukan perjanjian).
3.    Susuatu hal tertentu, yang dalam hal ini untuk menerima tenaga kerja dan mempekerjakan tenaga kerja.
4.    Sebab halal (jadi pekerjaan itu merupakan yang diperbolehkan menurut undang-undang).

            Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif karena kedua syarat tersebut mengenai subjek perjanjia. Sedangkan syarat yang kedua terakhir dinamakan syarat objektif karena karena mengenai objek perjanjian.
            Dengan dilakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian kerja, maka kedua belah pihak mempunyai kebebasan kehendak. Masing-masing pihak tidak mendapat tekanan atau paksaan yang mengakibatkan adanya cacat bagi perwujudan kehendak tersebut. Pengertian sepakat dapat diartikan sebagai persyaratan kehendak para pihak. Pernyataan pihak yang menwarkan disebut tawaran dan pernyataan pihak yang menerima tawaran disebut akseptasi. Mengenai hal ini ada beberapa ajaran yaitu:

a.   Teori kehendak (wilstheorie) yang mengatakan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan.
b.   Teori pengiriman (verzendtheorie) yang mengatakan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang menerima tawaran
c.   Teori pengetahuan (vernemingstheorie) yang mengatakan bahwa pihak yang menawarkan seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya sudah diterima.
d.   Teori kepercayaan (vertrowenstheorie) yang mengatakan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menwarkan.

D  Syarat-Syarat Pekerjaan
1.  Tentang upah
            Jumlah upah boleh ditetapkan dengan perundingan, boleh tergantung pada persetujuan kolektif, oleh diperlakukan berdasarkan kebiasaan atau praktek perusahaan, atau ditetapkan menurut kombinasi dari cara-cara tersebut. Secara luar biasa dalam keadaan tidak ada persetujuan, maka ada kewajiban untuk membayar upah dengan jumlah yang pantas.

2.    Kewajiban umum majikan
            Sebagian besar kewajiban majikan itu adalah hak-hak para pekerja. Sebagai tambahan pada pembayaran upah, majikan dibebani berbagai macam kewajiban terhadap pekerja menurut common law, yang merupakan syarat-syarat diam-diam dalam perjanjian kerja dalam hal tidak adanya persetujuan yang tegas antara pihak-pihak.

3   Hak-hak khusus pekerja menurut undang-undang
            Dalam tahun-tahun ini undang-undang telah memberikan hak-hak yang meningkat kepada para pekerja. Beberpa hak itu umumnya berlaku, seperti hak-hak terhadap pemberitahuan syarat-syarat secara tertulis, keterangan perincian pembayaran dan jangka waktu pemberitahuan minimum. Hak-hak lainnya hanya berlaku pada jenis-jenis pekerja tertentu, atau dalam keadaa-keadaan yang khusus.

4   Kewajiban pekerja
            Pekerja itu harus bersedia bekerja dalam ruang lingkup syarat-syarat perjanjian. Pekerjaan harus dilaksanakan secara pribadi dan tidak boleh didelegasikan kepada orang lain(pengganti). Pekerja harus melaksanakan kewajibannya secara berhati-hati, ia harus mengurus barang majikannya secara pantas. Ia harus berhati-hati dalam bertindak sehingga tidak merugikan teman sekerjanya atau orang lain untuk membebani tanggung jwab majikannya sendiri. 

E. Unsur-unsur dalam Perjanjian Kerja
       a.         Pekerjaan
              Dalam hal ini yang dimaksud adanya unsur pekerjaan dalam suatu perjanjian kerja yaitu adanya objek pekerjaan yang dijanjikan dan pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh pekerja itu sendiri tapi dapat juga menyuruh orang lain/pihak ketiga dengan izin atasanya.    
       b.        Perintah
              Dalam unsur ini terjadi hubungan kerja dimana pekerja yang bersangkutan harus tunduk terhadap atasannya dan melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja.
       c.        Upah
              Upah merupakan unsur yang sangat penting dalam suatu perjanjian kerja, karena seorang pekerja bekerja pada seorang penguasha adalah untuk mendapatkan upah, dan dengan tidak adanya upah maka suatu hubungan tersebut tiak bisa di sebut hubungan kerja.
       d.        Waktu yang tertentu
Waktu yang tertentu harus ada dalam perjanjian kerja, karena dalam suatu hubungan kerja tidak selamnya akan terus menerus tapi dibatasi dengan adanya ketetapan waktu yang telah ditentukan.


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
            Menurut Pasal 1601a KUH Perdata  “perjanjian kerja adalah perjanjian dimana pihak yang satu , buruh, mengikatkan diri untuk dibawah pimpinan pihak yang lain, majikan, untuk waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah ”                Menurut pasal 1320 KUH Perdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
       1.  Kesepakatan antara kedua belah pihak
       2.  Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian (dalam hal ini anak-anak dianggap tidak cakap untuk melakukan perjanjian).
       3.  Susuatu hal tertentu, yang dalam hal ini untuk menerima tenaga kerja dan mempekerjakan tenaga kerja.
       4.  Sebab halal (jadi pekerjaan itu merupakan yang diperbolehkan menurut undang-undang).
            Sedangkan unsur-unsur yang terdapat dalam Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut :
       a.         Pekerjaan
       b.        Perintah
       c.        Upah
       d.        Waktu yang tertentu

B.   Saran
            Demikian makalah yang dapat kami sampaikan. Kami  sadar bahwa dalam penulisan  makalah  ini masih banyak kesalahan dan kekurangan karena keterbatasan kami dalam memahami dan menelaah dan karena kurangnya referensi.
            Untuk itu kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah-makalah berikutnya  sangat kami harapkan. Akhirnya semoga tulisan  ini bermanfaat bagi kita semua dan bagi pemakalah pada khususnya. Amin...
  
DAFTAR PUSTAKA

Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta : Djambatan 1980
Soepomo, Imam, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta : Djambatan 1990
Muhammad, Abdulkadir , Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni 1980
Kartasapoetra, G., R.G. Kartasapoetra, dan A.G. Kartasapoetra, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika, 1994. cet. Ke-4
Badrulzaman, Mariam Darus,  Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni, 1994
Satrio, J., Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1993



Makalah Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja

Download File Lengkapnya  => DISINI <=