OFO: Campuran

Halaman

    Social Items


Makalah Asas dan Susunan Keadilan yang terdapat dalam Hukum Acara


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
      Suatu kenyataan hidup bahwa manusia hidup berdamping-dampingan antar sesamanya. Ketentuan-ketentuan tingkah laku manusia bermacam-macam  corak tergantung dari berat ringannya reaksi yang diberikan dalam memberikan penilaian. Dan berdasarkan kepada reaksi ringannya tesebut muncul suatu ketentuan hukum. Namun, sebagian warga negara Indonesia  masih ada yanng belum mengerti tentang hukum. Contohnya  Hukum Acara.
            Dalam Hukum Acara mempunyai Asas dan Susunan Keadilan yang telah tertera dalam Undang-undang. Dan dalam Undang-undang dijelaskan juga bahwa Hukum Acara di bagi menjadi dua.
            Jadi, Negara Indonesia mempunya hukum yang sangat banyak. Namun, sebagian dari warga negara tidak mengerti apa itu hukum, contohnya Hukum Acara. Dan dalam Hukum Acara yang ada di Indonesia mempunyai Asas dan Susunan Keadilan dan Hukum Acara di bagi menjadi dua bagian.

B.  Rumusan Masalah
            Dari latar belakang di atas ada muncul beberapa rumusan masalah, yaitu.
1.Apa pengertian Hukum Acara ?  
2.Apakah dalam Hukum Acara terdapat Asas dan Susunan Keadilan?
3.Ada berapa macam Hukum Acara ?

C.   Tujuan Permasalahan
Ada beberaapa tujuan pembahasan, yaitu.    
1. untuk mengetahui pengertian Hukum Acara,
2. untuk mengetahui Asas dan Susunan Keadilan yang terdapat dalam Hukum Acara,
3. untuk mengetahui macam Hukum acara.

BAB II
PEMABAHASAN
A.      Pengertian Hukum Acara
            Ada banyak hukum di Indonesia diantaranya adalah Hukum Acara, Hukum Acara sering disebut juga Hukum Formal. Hukum Acara adalah kumpulan-kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil yang berarti memberikan kepada hukum acara suatu hubungan yang mengabdi kepada hukum materiil.
            Menurut Kansil Hukum Acara ialah Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan
Kemudian menurut E. Utrecht bahwa Hukum Acara adalah Hukum yang menujukkan cara bagaimana peraturan-peraturan hukum materiil yang dipertahankan dan diselengarakan
            Dan menurut Van Kan Hukum Acara atau Hukum Formal hukum yang hanya mempunya arti turunan; ia hanya di pergunakan untuk menjamin pelaksanaan dari kaidah-kaidah materiil yang telah ada Jadi Hukum Acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan, menjalankan, dan melaksanakan peraturan hukum material atau mengetahui peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke pengadilan mengetahui cara-caranya hakim memberi keputusan.

B.   Asas dan Susunan Peradilan
            Dalam menyelesaikan Hakim memliki wewenang yang bebas, artinya tidak ada lembaga negara lainnya yanng dapat ikut campur tangnan dan mempengaruhinya. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 1 nya menyatakan bahwa “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan berdasarkann Pancasila, demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia”. Dilihat dari ketentuan pasaal 1 yang merupakan asas Hukum Acar Indonesia, maka secara terarah dan ajeg kekuasaan Kehaikman yang bebas dari campur tanga kekuasaan lembaga negara lainnya tidak berarti dapat sewenang-wenang dan absolut menyelenggarakan tugasnya melainkan wajib memeperhatika secara benar “Perasaan adil bangsa dan rakyat Indonesia”.
            Untuk melaksanakan peradilan yang baik dan sesuai dengan bidang permasalahan yang dihadapi Individu dalam keingingan memperoleh keadilan dan kebenaran, maka Undang-undang Nomer 14 Tahun 1970 itu menetapkan juga badan peradilan sebagai pelaksana. Di tetapkan secara tegas bahwa aada 4 macam peradilan, yaitu:
a)   Peradilan Umum
b)   Peradilan Agama
c)   Peradilan Militer  
d)   Peradilan Tata Usaha Negara

            Peradilan Umum tugasnya mengadili perkaraa sipil (bukan militer) yang menyangkut mengenai penyimpangan-penyimpangan dari aturan hukum perdata material dan hukum pidana material. Peradilan Agama tugasnya mengadili perkara yang dihadapai oleh orang-orang Islam terutama dalam bidang hukum keluarga. Peradilan Militer tugasnya mengadili perkara yang dilakukan oleh Prajurit Indonesia khususnya dalam tindak pidana berdasarkan Hukum Pidana Militer. Peradilan Tata Usaha Negara tuugasnya mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum, (onrechtmatige overheidsdaad) oleh pegawai tata usaha negara.
            Proses peradilan itu dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, seperti halnya dinyatakan dalaam pasal 4 ayat 2 Undang-undang No. 14 Tahun 1970; maksudnya setiap perkara hendaknya disselesaikan tanpa berbelit-belit dengan menggunakan waktu bertahun-tahun, sedangkan biayanya dapat dijangkau oleh setiap orang yang bermaksud mencari keadilan dan kebenaran. Hakim hendaknya tidak mempersulit jalannya proses dalam melaksanakan tugas menyelesaikan perkara dengan tanggung jawab penuh baik kepada manusia sesamanya maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa.


C.   Bentuk Hukum Acara
            Ada dua bentuk Hukum Acara, yaitu Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
1.    Pengertiaan Hukum Acara Pidana
              Hukum Acara Pidana yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimanaa cara memelihara dan mempertahankan Hukum Materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sessuatu perkara pidana ke muka pengadilan pidan dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan
              Ketentuan-ketentuan hukum acara pidana itu di tulis secara sistematik dan teratur  dalam sebuah kitab Undang-Undang Hukum, berarti dikodifikasikan dalam sebuah kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Tujuan pengkodifikasian hukum acar pidana itu terutama sebagai pengganti Reglemen Indonesia Baru (RIB), tentang acara pidana yang sangat tidak sesuai dengan kebutuhan masyarkat dengan sasaran memeberikan perlindungan kepada hak-hak asasi manusia.
              Untuk melaksanakan KUHP perlu diketahui beberapa hal penting antara lain:      
       a.     Asas Praduga Tidak Bersalah ( Presumtion of Innocence)
              Dalam pasal 8 Undang-undang N0. 4 Tahun 1970 dinyatakan bahwa “Setiap orang disangka, ditanngkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan didepan pengadilan, wajib ditanggap tidak beersalah sebelum adanya putusan pengadilan, yang mengatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap”. Berdasarkaan asas praduaga tidak bersalah ini, maka bagi seseorang sejak disangka melakukan tindak pidana tertentu sampai mendapat putusan yang mempunyain kekuatan hukum pasti dari Hakim pengadilan, maka ia masih tetap memiliki hak-hak individunya sebagai warga negara.
              Membicarakan tentang hak-hak tersangka atau terdakwa itudalam kaitannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi, makaa hak itu tidak perlu dibatasi dalam pemberian dalam pemberian kesempatan mengadakan hubungan dengan pemberi bantuan hukum yang dapat dilakukan secara bebas. Artinya hubungan antara tersangka dan pemberi bantuan hukum itu dimaksudkan untuk mempersiapkan pembelaan tentu memerlukan penjelasan melalui komunikasi.
              Pemeriksaan suatu perkara dilakukan oleh penyidik. Menurut pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “penyidik ialah polisi atau pejabat pegawai sipil yang diberi tugas oleh undang-undang ini untuk penyidikan. Proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik kalau tersangka melalui suatu panggilan kepolisian mau menghadap secara baik-baik. Tetapi seringkali etiket baik seseorang yang dicurigai melakukan suatu tindakaan pidana itu tidak ada. Dan terhadap yang terakhir ini perlu diadakan penangkapan. Menurut pasal 16 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan penyidik atas perintah penyidik dan penyidik (penuntut umum) pembantu.
              Ada tiga kategori lamanya pemnahanan seseorang berdasrkan pasal 24-30 KUHP, yaitu:
     1)    Penahanan dapat dilakukan oleh polisi selama 1 hari dan selama-lamanya 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum (jaksa) dapat dilakukan selama 40 hari. Dan setelah 60 hari penahanan, tersangka harus keluar dari tahanan penyidik.
     2)    Kalau penahanan dilakukan oleh penuntut umum, selama-lamanya 20 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan selama 30 hari. Setelah waktu 50 hari tersanngka harus sudah keluar dari tahanan.
     3).    Hakim pengadilan negeri dalam kepentingannya untuk pemeriksaan (prosess persidangan) dapat melakukan penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan selama 60 hari. Setelah 90 hari lamanya penahanan, walau perkara itu belum diputus, maka terdakwa harus sudah keluar dari tahanan.
       b.    Koneksitas
                        Perkara koneksitas yaitu tindakan pidana yang dilakukan bersama-sam antara seorang atau lebih yang hanya dapat diadili oleh Peradilan Umum dan seorang atau lebih yang hanya dapat di adili oleh keadailan militer. Menurut pasal 89 ayat 1 dinyatakan bahwa “ Tindak pidana yang dialakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali jika menurut keputusan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer”.
                        Dan kalau yanng berwenang mengaadili ada dalam lingkungan pengadilan militer, oditur militerlah yang mengajukan tuntutannya.
       c.  Pengawasan
                        Dalam pelaksanaan putusan hukum perkara pidana dalam tingkat pertama yang menjadi sebagai pengawas dan pengamat yaitu Ketua Pengadilan. Dalam pasal 277 ayat 1 KUHP dinyatakan bahwa “pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberri tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap  putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan”.         
                        Dan pengawas tersebut bukan untuk mengoreksi pekerjaan para petugas pembina melainkan untuk mengetahui hasil baik yang diperoleh para nara pidana selama menjalankan hukuman.
2.    Hukum Perdata
            Hukum Acara Perdata adalah yaitu peeraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-caranya memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara perdata kemuka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikann putusan.            Hukum Acara Perdata disebut juga Hukum Perdata Formal ketentuan-ketentuannya mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum perdata material.
            Perkara perdata yang diajukan untuk memperoleh kebenaran dan keadilan wajib diselesaikan oleh Hakim. Hakim dalam menyelesaikan perkara hendaknya berperan dengan berpegangan kepada asas-asas.
Dan asas-asas pokok hukum acara perdata yaitu ialah
a.    Hakim Pasif
       Maksudnya bahwa luas masalah yang dikemukakan dalam sidang perkara perdata diteentukan oleh para pihak yang berpekara. Sedanngkan. Hakim tidak diperkenankan memperluas masalah yang tidak diajukan, karena kedudukan Hakim hanya sebagai penetap kebenaran dan keadilan para pihak. Karena itu apa yang diajukan oleh para pihak dengan tuntutan hukum yang dikehendaki hanya diberikan pertimbanngan oleh Hakim. Jadi untuk perkara perdata tugas Hakim mencari kebenaran formal. Dan dalam perkembangan hukum di Indonesia sekarang kebenaran material yang berupa saksi (sebagai bukti tidak tertulis) sudah dijadilkan pertimbanngan Hakim juga.
b.    Mendengar Para Pihak
       Untuk memberika pututsan dalam perkara perdata hendaknya para pihak diberi kesempatan didengar pendapatnya. Bagi pihak yang tidak hadir (verstek) walaupun diberi kesempatan untuk didengar dianggap tidak mau menggunakan kesempatan itu. Tetapi dalam hal para pihak mau menggunakan kesempatan untuk didengar, maka proses persidangan untuk perkara itu wajib diselesaikan.
            Dua asas pokok hukum acara perdata ini dalam prosesnya dapat ditempuh sebagai berikut:  
1.    Setelah suatu gugatan dari seseoraang masuk ke Pengadilan dan di tentukan apakah dalam menyelesaikan perkara itu diperlukan Hakim Tunggal atau Majelis (perkara perdata tanpa jaksa), maka pada waktu yang ditentukan para pihak diminta kehadirannya. Terlebih dahulu pihak yang digugat (tergugat) diberi salinan gugatannya.
2.    Dalam sidang pertama perkaraa itu dapat ditempuh dengan lisan seluruhnya aatau melalui tulisan, setelah hakim memberikan kesempatan untuk berdamai, lebih dahulu.
3.    Kalau ditempuh secara lisan, maka tergugat wajib mengemukakan argumentasinya sebagai tangkisan. Kemudian terjadi debat lisan dan dalam waktu sidang berikutnya dapat diberikan keputusan.
4.    Sedangkan ditempuh secara tulisan, maka prosesnya diberikan kesempatan kepada tergugat menyampaikan jawaban tertulis. Dan selanjutnya setiap sidang berturut-turut Penggugat mengajukan replik, kemudain duplik dari Tergugat. Setelah itu dapat diajukan saksi-saksi dan bukti-bukti otentik atau dibawah tangan dari para pihak.  
5.    Setelah proses itu dilalui, maka kesempatan beriktunya untuk para pihak dapat menyampaikan kesimpulan. 
6.    Dalam sidang yang terakhir hakim mengajukan pertimbangan hukumnya yang ditutup dengan putusan.

BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
            Hukum Acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan, menjalankan, dan melaksanakan peraturan hukum material atau mengetahui peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke pengadilan mengetahui cara-caranya hakim memberi keputusan.
Dan untuk menyelesaikan perkara Hakim memliki wewenang yang bebas, artinya tidak ada lembaga negara lainnya yanng dapat ikut campur tangnan dan mempengaruhinya. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 1 nya menyatakan bahwa “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan berdasarkann Pancasila, demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia”.
Kemudian ditetapkan secara tegas bahwa ada 4 macam peradilan, yaitu:
a)   Peradilan Umum
b)   Peradilan Agama
c)   Peradilan Militer
d)   Peradilan Tata Usaha Negara
            Peradilan Umum tugasnya mengadili perkaraa sipil (bukan militer) yang menyangkut mengenai penyimpangan-penyimpangan dari aturan hukum perdata material dan hukum pidana material. Peradilan Agama tugasnya mengadili perkara yang dihadapai oleh orang-orang Islam terutama dalam bidang hukum keluarga. Peradilan Militer tugasnya mengadili perkara yang dilakukan oleh Prajurit Indonesia khususnya dalam tindak pidana berdasarkan Hukum Pidana Militer. Peradilan Tata Usaha Negara tuugasnya mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum, (onrechtmatige overheidsdaad) oleh pegawai tata usaha negara.
Ada dua bentuk Hukum Acara, yaitu Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
1.         Pengertiaan Hukum Acara Pidana
       Hukum Acara Pidana yaitu peraturan-peraturan hukum yang meengatur bagaimanaa cara memelihara dan mempertahankan Hukum Materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sessuatu perkara pidana ke muka pengadilan pidan dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
2.         Hukum Perdata
       Hukum Acara Perdata adalah yaitu peeraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-caranya memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara perdata kemuka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikann putusan.


DAFTAR PUSTAKA

Djamali, R. Abdoel, 1996, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada: Jakarta
Soeroso, R.,1994, Praktik Hukum Acara Perdata (Tata Cara dan Proses Persidangan), Sinar Grafika: Jakarta
Sudarsono, 1991, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rinek Cipta: Jakarta 



#Makalah Asas dan Susunan Keadilan yang terdapat dalam Hukum 

Makalah Asas dan Susunan Keadilan yang terdapat dalam Hukum Acara


Makalah Kepribadian Nilai 
Dan Gaya Hidup

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Memahami kepribadian setiap konsumen sangat penting bagi pemasar, karena kepribadian sangat terkait dengan prilaku yang di timbulkan oleh konsumen. Dari beberapa definisi kepribadian dapat di simpulkan bahwa kepribadian sangat erat dengan adanya perbedaan karakteristik yang dimiliki setiap manusia, dengan perbedaan karakteristik inilah menghasilkan banyak sekali perilaku manusia yang berbeda dalam merespon setiap stimulus. Individu yang memiliki karakteristik yang hampir sama cenderung akan bereaksi yang relative sama terhadap stimulus yang sama.
Pemahaman tentang konsumen dan proses konsumsi akan menghasilkan sejumlah manfaat, antara lain yaitu kemampuan untuk membantu para manager mengambil keputusan, memberikan para peneliti pemasaran pengetahuan dasar ketika menganaisis konsumen, serta membantu para konsumen untuk mengambil keputusan yang lebih baik. Dengan mempelajari prilaku konsumen dapat memperdalam pengetahuan kita tentang faktor-faktor psikologis, sosiologi, dan ekonomi yang mempengaruhi semua konsumen.
Para pemasar berusaha untuk mengetahui kepribadian konsumen dan apa pengaruh terhadap prilaku konsumsi. Pemahaman tersebut sangat penting agar pemasar dapat merancang komunikasi yang sesuai dengan sasaran konsumen yang di tuju, sehingga konsumen dapat menerima produk atau jasa yang si pasarkan sesuai dengan kepribadiannya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Kepribadian
Kepribadian adalah karakteristik psikologis seseorang yang menentukan dan merefleksikan bagaimana seseorang merespon lingkungannya (Schiffman dan Kanuk,2000). Berdasarkan definisi ini maka bias disimpulkan bahwa yang ditekankan adalah karakter-karakter internal termasuk didalamnya berbagai atribut,sifat,tindakan yang membedakan dengan orang lain. Secara praktis konsep kepribadian dapat didefinisikan sebagai seperangkat pola perasaan,pemikiran dan perilaku yang unik yang menjadi standar respon konsumen untuk berbagai situasi.
Pola ini memiliki beberapa cirri khas yaitu :
1.    Mencerminkan perbedaan individu
2.    Konsisten
3.    Psikologis dan fisiologi
4.    Kepribadian dapat berubah
5.    Kepribadian berinteraksi dengan situasi
Dimensi kepribadian :
1.    Ekstraversi
suatu dimensi kepribadian yang mencirikan seseorang yang senang bergaul dan banyak bicara dan tegas.
2.    sifat menyenangkan
suatu dimensi kepribadian yang mencirikan seseorang yang baik hati, kooperatif dan mempercayai.
3.    sifat mendengarkan kata hati
suatu dimensi kepribadian yang mencirikan seseorang yang bertanggung jawab, dapat diandalkan, tekun dan berorientasi prestasi
4.    kemantapan emosional
suatu dimensi kepribadian yang mencirikan seseorang yang tenang, bergairah,terjamin (positif), lawan tegang, gelisah,murung dan tak kokoh (negative).
5.    keterbukaan terhadap pengalaman
suatu dimensi kepribadian yang emncirikan seseorang yang imajinatif, secara artistic peka dan intelektual.

B.  Nilai
1.    Pengertian Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.
Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batasyang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.

2.    Ciri-Ciri Nilai
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut :
a.    Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai,tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah kejujuran itu.
b.    Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya.Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.

3.    Macam-Macam Nilai
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
a.    Nilai logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c.    Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk
Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan. Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian. Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu indah.
Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan
baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak
semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan
manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan
kita sehari-hari.
Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai
itu adalah sebagai berikut :
·  Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
·  Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
·  Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi :
1)   Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
2)   Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan(emotion) manusia.
3)   Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will) manusia.
4)   Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

C.  Gaya Hidup
Gaya hidup menurut Plummer (1983) gaya hidup adalah cara hidup individu yang di identifikasikan oleh bagaimana orangmenghabiskan waktu mereka (aktivitas), apa yang mereka anggap penting dalam hidupnya(ketertarikan) dan apa yang mereka pikirkan tentang dunia sekitar.

1.    Konsep Gaya Hidup dan Pengukurannya
Gaya hidup adalah bagaimana seseorang menjalankan apa yang menjadi konsep dirinya yang ditentukan oleh karakteristik individu yang terbangun dan terbentuk sejak lahir dan seiring dengan berlangsungnya interaksi sosial selama mereka menjalani siklus kehidupan.
Psikografi adalah variabel-variabel yang digunakan untuk mengukur gaya hidup. Bahkan sering kali istilah psikografi dan gaya hidup digunakan secara bergantian. Beberapa variabel psikografi adalah sikap, nilai, aktivitas, minat, opini, dan demografi.
Teori sosio-psikologis melihat dari variabel sosial yang merupakan determinan yang paling penting dalam pembentukan kepribadian. Teori faktor ciri, yang mengemukakan bahwa kepribadian individu terdiri dari atribut predisposisi yang pasti yang disebut ciri (trait).
Konsep gaya hidup konsumen sedikit berbeda dari kepribadian. Gaya hidup terkait dengan bagaimana seseorang hidup, bagaimana menggunakan uangnya dan bagaimana mengalokasikan waktu mereka. Kepribadian menggambarkan konsumen lebih kepada perspektif internal, yang memperlihatkan karakteristik pola berpikir, perasaan dan persepsi mereka terhadap sesuatu.

a.    Ada 3 Faktor yang mempengaruhi Gaya Hidup Konsumen :
1)   Kegiatan yaitu bagaimana konsumen menghabiskan waktunya.
2)   Minat yaitu tingkat keinginan atau perhatian atas pilihan yang dimiliki konsumen.
3)   Pendapat atau pemikiran yaitu jawaban sebagai respon dari stimulus dimana semacam pertanyaan yang diajukan.
Contoh nyata pada kehidupan sehari-hari :
Di Amerika Serikat kelas sosial ini seperti yang diklasifikasikan oleh Coleman menjadi 7 kelas sosial masing-masing kelas Atas-Atas, Atas Bawah, Menengah Atas, kelas Menengah, kelas Pekerja, Bawah Atas, Bawah-bawah
     Sementara di Kota Jakarta, hasil penelitian Sosiologi UI yang tertuang dalam Rencana Umum Pembangunan Sosial Budaya DKI Jakarta 1994-1995, dapat distratifikasikan dalam lima strata, yaitu lapisan elite, lapisan menengah, lapisan peralihan, lapisan bawah, dan lapisan terendah.
Dalam perilaku konsumen secara samar orang membedakan pengertian kelas sosial dengan pengertian status sosial. Jika kelas sosial mengacu kepada pendapatan atau daya beli, status sosial lebih mengarah pada prinsip-prinsip konsumsi yang berkaitan dengan gaya hidup.

b.    Pengukuran Ganda Perilaku Individu
Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku individu terhadap pengambilan keputusan konsumen :
1.    sikap orang lain
2.    Faktor situasi tak terduga
Konsumen mungkin membentuk kecenderungan pembelian berdasar pada pendapatan yang diharapkan, harga, dan manfaat produk yang diharapkan.
Ada 5 tahap proses pengambilan keputusan pembelian terdiri dari :
1.    Pengenalan Kebutuhan
Proses pembelian bermula dari pengenalan kebutuhan (need recognition)-pembelian mengenali permasalahan atau kebutuhan. Pembeli merasakan adanya perbedaan antara keadaan aktual dan sejumlah keadaan yang diinginkan.

2.    Pencarian Informasi
Konsumen yang tergerak mungkin mencari dan mungkin pula tidak mencari informasi tambahan. Jika dorongan konsumen kuat dan produk yang memenuhi kebutuhan berada dalam jangkauannya, ia cenderung akan membelinya.

3.    Pengevaluasian Alternatif
Cara konsumen memulai usaha mengevaluasi alternatif pembelian tergantung pada konsumen individual dan situasi pembelian tertentu. Dalam beberapa kasus, konsumen menggunakan kalkulasi yang cermat dan pikiran yang logis.

4.    Keputusan Pembeli
Tahap pengevaluasian, konsumen menyusun peringkat merek dan membentuk kecenderuangan (niat) pembelian. Secara umum, keputusan pembelian konsumen akan membeli merek yang paling disukai, tetapi ada dua faktor yang muncul diantara kecenderungan pembelian dan keputusan pembelian.

5.    Perilaku Setelah Pembelian
Pekerjaan pemasar tidak hanya berhenti pada saat produk dibeli. Setelah membeli produk, konsumen akan merasa puas atau tidak puas dan akan masuk ke perilaku setelah pembelian yang penting diperhatikan oleh pemasar.

D.  Faktor-faktor yang mempengaruhi gaya hidup
Menurut pendapat Amstrong (dalam Nugraheni, 2003) gaya hidup seseorang dapat dilihat dari perilaku yang dilakukan oleh individu seperti kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan atau mempergunakan barang-barang dan jasa, termasuk didalamnya proses pengambilan keputusan pada penentuan kegiatan-kegiatan tersebut.Lebih lanjut Amstrong (dalam Nugraheni, 2003) menyatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi gaya hidup seseorang ada 2 faktor yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu (internal) dan faktor yang berasal dari luar (eksternal). Faktor internal yaitu sikap, pengalaman, dan pengamatan, kepribadian, konsep diri, motif, dan persepsi (Nugraheni, 2003) dengan penjelasannya sebagai berikut :

a.    Sikap
Sikap berarti suatu keadaan jiwa dan keadaan pikir yang dipersiapkan untuk memberikan tanggapan terhadap suatu objek yang diorganisasi melalui pengalaman dan mempengaruhi secara langsung pada perilaku. Keadaan jiwa tersebut sangat dipengaruhi oleh tradisi, kebiasaan, kebudayaan dan lingkungan sosialnya.

b.    Pengalaman dan pengamatan
Pengalaman dapat mempengaruhi pengamatan sosial dalam tingkah laku, pengalaman dapat diperoleh dari semua tindakannya dimasa lalu dan dapat dipelajari, melalui belajar orang akan dapat memperoleh pengalaman. Hasil dari pengalaman sosial akan dapat membentuk pandangan terhadap suatu objek.

c.    Kepribadian
Kepribadian adalah konfigurasi karakteristik individu dan cara berperilaku yang menentukan perbedaan perilaku dari setiap individu.

d.   Konsep diri
Faktor lain yang menentukan kepribadian individu adalah konsep diri. Konsep diri sudah menjadi pendekatan yang dikenal amat luas untuk menggambarkan hubungan antara konsep diri konsumen dengan image merek. Bagaimana individu memandang dirinya akan mempengaruhi minat terhadap suatu objek. Konsep diri sebagai inti dari pola kepribadian akan menentukan perilaku individu dalam menghadapi permasalahan hidupnya, karena konsep diri merupakan frame of reference yang menjadi awal perilaku.

e.    Motif
Perilaku individu muncul karena adanya motif kebutuhan untuk merasa aman dan kebutuhan terhadap prestise merupakan beberapa contoh tentang motif. Jika motif seseorang terhadap kebutuhan akan prestise itu besar maka akan membentuk gaya hidup yang cenderung mengarah kepada gaya hidup hedonis.

f.     Persepsi
Persepsi adalah proses dimana seseorang memilih, mengatur, dan menginterpretasikan informasi untuk membentuk suatu gambar yang berarti mengenai dunia.

Adapun faktor eksternal dijelaskan oleh Nugraheni (2003) sebagai berikut :
a.    Kelompok referensi
Kelompok referensi adalah kelompok yang memberikan pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap sikap dan perilaku seseorang. Kelompok yang memberikan pengaruh langsung adalah kelompok dimana individu tersebut menjadi anggotanya dan saling berinteraksi, sedangkan kelompok yang memberi pengaruh tidak langsung adalah kelompok dimana individu tidak menjadi anggota didalam kelompok tersebut. Pengaruh-pengaruh tersebut akan menghadapkan individu pada perilaku dan gaya hidup tertentu.

b.    Keluarga
Keluarga memegang peranan terbesar dan terlama dalam pembentukan sikap dan perilaku individu.Hal ini karena pola asuh orang tua akan membentuk kebiasaan anak yang secara tidak langsung mempengaruhi pola hidupnya.

c.    Kelas social
Kelas sosial adalah sebuah kelompok yang relatif homogen dan bertahan lama dalam sebuah masyarakat, yang tersusun dalam sebuah urutan jenjang, dan para anggota dalam setiap jenjang itu memiliki nilai, minat, dan tingkah laku yang sama. Ada dua unsur pokok dalam sistem sosial pembagian kelas dalam masyarakat, yaitu kedudukan (status) dan peranan. Kedudukan sosial artinya tempat seseorang dalam lingkungan pergaulan, prestise hak-haknya serta kewajibannya. Kedudukan sosial ini dapat dicapai oleh seseorang dengan usaha yang sengaja maupun diperoleh karena kelahiran. Peranan merupakan aspek yang dinamis dari kedudukan. Apabila individu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka ia menjalankan suatu peranan.

d.   Kebudayaan
Kebudayaan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh individu sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan terdiri dari segala sesuatu yang dipelajari dari pola-pola perilaku yang normatif, meliputi ciri-ciri pola pikir, merasakan dan bertindak.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi gaya hidup berasal dari dalam (internal) dan dari luar (eksternal). Faktor internal meliputi sikap, pengalaman dan pengamatan, kepribadian, konsep diri, motif , dan persepsi. Adapun faktor eksternal meliputi kelompok referensi, keluarga, kelas sosial, dan kebudayaan. Orang-orang yang berasal dari sub-budaya, kelas sosial, dan pekerjaan yang sama dapat memiliki gaya hidup yang berbeda. Gaya hidup adalah pola hidup seseorang di dunia yang diekspresikan dalam aktivitas, minat, dan opininya. Gaya hidup menggambarkan “keseluruhan diri seseorang” yang berinteraksi dengan lingkungannya. Pemasar mencari hubungan antara produknya dengan kelompok gaya hidup konsumen. Contohnya, perusahaan penghasil komputer mungkin menemukan bahwa sebagian besar pembeli komputer berorientasi pada pencapaian prestasi. Dengan demikian, pemasar dapat dengan lebih jelas mengarahkan mereknya ke gaya hidup orang yang berprestasi.
Terutama bagaimana dia ingin dipersepsikan oleh orang lain, sehingga gaya hidup sangat berkaitan dengan bagaimana ia membentuk image di mata orang lain, berkaitan dengan status sosial yang disandangnya. Untuk merefleksikan image inilah, dibutuhkan simbol-simbol status tertentu, yang sangat berperan dalam mempengaruhi perilaku konsumsinya.

E.  Kepribadian, Nilai, dan Gaya Hidup Terhadap Perilaku Konsumen
Nilai dan Gaya hidup dalam perilaku konsumen sangat berkaitan erat dalam kaidah-kaidah menganalisa Perilaku Konsumen serta relevansinya dengan strategi market dalam membentuk sebuah konsumen yang kuat dengan produsennya. Produsen tentu memiliki standar prosedur dalam menguasai pasar, tentunya apabila ingin memperoleh dan mendapatkan hati di para konsumen, hal-hal yang berkaitan dengan ini yaitu melakukan riset pemasaran, agar memperoleh hasil yang maksimal dalam proses penjualan.
Kepribadian dan gaya hidup adalah naluri alamiah yang merupakan atribut atau sifat-sifat yang berada pada sifat manusia, bagaimana cara manusia berfikir, faktor lingkungan sebagai sebuah objek pengaruh dalam menentukan pola berfikir manusia, dan juga faktor pendapatan yang membentuk manusia pada pola-pola konsumerisme. Cara berfikir manusia adalah sebuah ideologi atau gagasan yang bersifat idealistis yang dimiliki setiap manusia secara alamiah untuk menentukan suatu pola terarah dan memiliki sikap dalam menentukan banyak hal, hal inilah yang menjadi indikator bagi para pemasar, bagaimana mereka menganalisa sebuah pemikiran masyarakat agar mau membeli produk mereka.
Faktor-faktor lingkungan adalah suatu pola eksternal dalam mempengaruhi pola berfikir manusia dalam bersikap, yang akhirnya menjadi gaya hidup dan perilaku seseorang dalam menjalani kehidupannya sehari-hari. Pendapatan adalah sebuah hal pokok, yang akhirnya membentuk sebuah perilaku konsumen dalam bersikap dan juga memenuhi kebutuhan hidupnya, seorang yang memiliki pendapatan besar tentu memiliki gaya hidup yang berbeda dalam menjalani sebuah kehidupannya sehingga munculah sebuah perilaku konsumerisme, yaitu pola hidup yang berlebih-lebihan dalam mengambil keputusan untuk sebuah pola yang lebih dari apa yang dibutuhkan.
Kepribadian merupakan ciri watak seorang individu yang konsisten yang mendasari perilaku individu. Kepribadian sendiri meliputi kebiasaan, sikap, dan sifat lain yang kas dimiliki seseorang. Tapi kepribadian berkembang jika adanya hubungan dengan orang lain. Dasar pokok dari perilaku seseorang adalah faktor biologis dan psikologisnya. Kepribadian sendiri memiliki banyak segi dan salah satunya adalah self atau diri pribadi atau citra pribadi. Mungkin saja konsep diri actual individu tersebut (bagaimana dia memandang dirinya) berbeda dengan konsep diri idealnya (bagaimana ia ingin memandang dirinya) dan konsep diri orang lain (bagaimana dia mengganggap orang lain memandang dirinya). Keputusan membeli dipengaruhi oleh karakteristik pribadi seperti umur dan tahap daur hidup, pekerjaan, situasi ekonomi, gaya hidup serta kepribadian dan konsep diri pembeli.
Nilai memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat karena nilai sendiri merupakan ukuran mengenai baik dan buruk, benar dan salah, pantas dan tak pantas. Nilai sangat mencerminkan suatu kualitas pilihan dalam tindakan dalam hal apapun termasuk melakukan pembelian.
Gaya hidup adalah cara hidup, yang diidentifikasi melalui aktivitas seseorang, minat, dan pendapat seseorang. Mowen dan Minor menyatakan bahwa penting bagi pemasar untuk melakukan segmentasi pasar dengan mengidentifikasi gaya hidup melalui pola perilaku pembelian produk yang konsisten, penggunaan waktu konsumen, dan keterlibatannya dalam berbagai aktivitas. Mowen dan Minor juga menegaskan bahwa gaya hidup merujuk pada bagaimana orang hidup, bagaimana mereka membelanjakan uangnya, dan bagaimana mereka mengalokasikan waktu mereka. Hal ini dinilai dengan bertanya kepada konsumen tentang aktivitas, minat, dan opini mereka, gaya hidup berhubungan dengan tindakan nyata dan pembelian yang dilakukan konsumen sendiri menurut
Kepribadian dan gaya hidup merupakan marupakan salah satu dari karakteristik pribadi yang mempengaruhi perilaku konsumen selain umur, pekerjaan, dan situasi ekonomi. Banyak konsumen yang sangat loyal dengan produk tertentu saperti minuman pepsi sehingga mereka tidak akan minum minuman bersoda lainnya selain pepsi.
Selain itu barang dan jasa juga mempunyai nilai yaitu nilai pakai dan nilai tukar. Nilai pakai sendiri dibagi dua yaitu nilai pakai objektif dan nilai pakai subjektif. Nilai pakai objektif merupakan kemampuan suatu barang untuk memenuhi kebutuhan banyak orang sedangkan nilai pakai subjektif merupakan nilai yang diberikan oleh seseorang terhadap suatu benda atau jasa dalam memenuhi kubutuhan pribadi pemakainya. Sementara nilai tukar juga dibagi dua yaitu nilai tukar objektif dan nilai tukar subjektif.
Teori nilai juga terbagi menjadi dua teori nilai objektif dan teori nilai subjektif. Yang termasuk teori nilai objektif yaitu teori biaya produksi dari Adam smith, teori dari biaya produksi tenaga kerja dari David ricardo, teori nilai lebih dari Karl mark, teori nilai reproduksi dari Carey, teori nilai pasar dari Humme dan Locke.
Sementara teori nilai subjektif yang terkenal yaitu hukum Gossen 1, hukum Gossen 2, dan Carl Menger. Menurut hukum Gossen 1 nilai suatu barang bagi konsumen yang mengkonsumsinya berkurang jika semakin banyak barang tersebut dikonsumsi. Menurut hukum Gossen 2 manusia akan memuaskan kebutuhan yang beraneka ragam sampai mencapai tingkat intensitas yang sama. Menurut Menger nilai lebih ditentukan oleh faktor subjektif (kepuasan atau permintaan) dibandingkan faktor objektif (biaya produksi atau permintaan).

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
-       Kepribadian adalah karakter-karakter internal termasuk didalamnya berbagai atribut,sifat,tindakan yang membedakan dengan orang lain. Secara praktis konsep kepribadian dapat didefinisikan sebagai seperangkat pola perasaan,pemikiran dan perilaku yang unik yang menjadi standar respon konsumen untuk berbagai situasi.
-       Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
-       Gaya hidup menurut Plummer (1983) gaya hidup adalah cara hidup individu yang di identifikasikan oleh bagaimana orangmenghabiskan waktu mereka (aktivitas), apa yang mereka anggap penting dalam hidupnya(ketertarikan) dan apa yang mereka pikirkan tentang dunia sekitar.

B.  Saran
Dari pembahasan di atas penulis berharap kepada mahasiswa- mahasiswi semua dalam berbisnis kita harus telaten dan mengetahui sifat dan karakter konsumen, baik dari segi kepribadian, nilai dan gaya hidup. Cuma itu saran yang dapat saya paparkan, semoga dapat membantu.


DAFTAR PUSTAKA

Pawitra, Teddy, (2002), “Perilaku Konsumen dan Komunikasi Pemasaran”, edisi 2, PT. Remaja Rosdakarya, Bandu


Hurriyati, Ratih, (2008), “Bauran Pemasaran dan Loyalitas Konsumen”, edisi 2, CV.Alfabeta, Bandung.

Pawitra, Teddy, (2002), “Perilaku Konsumen dan Komunikasi Pemasaran”, edisi 2, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung


#Makalah Kepribadian Nilai Dan Gaya Hidup

Makalah Kepribadian Nilai Dan Gaya Hidup