Makalah Etika Berpakaian Dalam Islam - OFO

Halaman

    Social Items

Makalah Etika Berpakaian Dalam Islam

Makalah Etika Berpakaian Dalam Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
         Adanya berbagai kemajuan teknologi dan perkembangan zaman yang serba canggih dan cepat dapat menghasilakan produk-produk yang beraneka ragam yang digunakan untuk kebutuhan manusia. Salah satu aspek yang sangat berkembang dan dapat mempengaruhi kehidupan manusia adalah industri pakaian. Pakaian pada dasarnya adalah kebutuhan primer (pokok) yang sangat dibutuhkan oleh manusia di dunia dan perkembanganya cukup signifikan, hal ini  terbukti dengan berdirinya pabrik-pabrik pakaian dengan berbagai model dan bahan yang sangat bervariasi diseluruh dunia, khususnya di Indonesia.
         Sebagai seorang muslim kita harus melihat kaidah-kaidah berpakaian yang sesuai dengan syari’at islam, supaya apa yang kita kenakan dapat dipertanggungjawabkan di akhirat kelak dan tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Berbeda dengan zaman sekarang banyak dikenal model yang tidak sesuai dengan syari’at islam, sebagai contoh adalah model pakaian yang dikenal dengan istilah “you can see” yang artinya kamu boleh melihat, atau bahkan ada yang rela mati-matian untuk menaikan bagian bawahnya ke atas dan yang atas rela diturunkan kebawah, atau ada yang mengenangkan baju yang tidak semestinanya dipakai oleh anak TK/SD (pakaian super ketat) hingga terlihatlah apa yang seharusnya tidak terlihat. Naudzubillah min dzalik.
         Begitu pula dengan kehidupan di kampus yang tentunya tidak terlepas dari peratura-peraturan kampus sendiri. Dimana kampus merupakan salah satu media untuk mencetak kader-kader penerus bangsa yang menjadi figur dari beberapa kalangan, baik kota maupun desa dan kalangan lainnya. Sehingga masalah berpakain di kampus juga perlu di jaga dan disesuaikan dengan syari’at Islam.
         Akhir-akhir ini banyak diantara mahasiswa dan mahasiswi yang memfigurkan pakaian-pakain barat sebagai kebanggaan mereka biasanya identik serba seksi walaupun melanggar ketentuan syari’at islam. Dengan gaya dan mode pakaian tersebut secara tidak langsung akan dapat memicu para generasi muda bangsa pada perbuatan-perbuatan tidak diinginkan, terutama moral dan akhlak mereka serta merugikan baik secara duniawi maupun ukhrawi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Etika
         Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
         Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
         Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.

B.  Dalil Pakaian Wanita Dalam Islam
         Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang telah diriwayatkan dari Ummu, Athiyah r.a, bahwa dia berkata: “Rasulullah Saw memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat ied, maka Ummu’ Athiyah berkata, ‘salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab’ Maka Rasulullah Saw bersabda: “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaihi) (Al-Albani,)     
         Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, mengatakan: “Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakalah seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar rumah jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani : 93).
Allah Ta’ala berfirman yang artinya :
Artinya:       “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (terpaksa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dada-dada mereka.” (QS. An-Nur: 31)
         Perhiasan yang dimaksud adalah perhiasan yang digunakan oleh wanita untuk berhias, selain dari asal penciptaannya (tubuhnya). Khimar adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepalanya, wajahnya, lehernya, dan dadanya.
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
      “Barangsiapa yang memanjangkan kainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” Ummu Salamah bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus dilakukan oleh para wanita dengan ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab, “Kalian boleh memanjangkannya sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Jika begitu, maka kaki mereka akan terbuka!” Beliau menjawab, “Kalian boleh menambahkan satu hasta dan jangan lebih.” (HR. At-Tirmizi) Sehasta adalah dari ujung jari tengah hingga ke siku.
         Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 “Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat: (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang. (2) Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini.” (HR. Muslim)
         Makna ‘berpakaian tetap telanjang’ adalah: Dia menutup sebagian auratnya tapi menampakkan sebagian lainnya. Dan ada yang menyatakan maknanya adalah: Dia menutupi seluruh auratnya tapi dengan pakaian yang tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya.
         Dari dalil di atas menunjukkan wajibnya seorang muslimah untuk berhijab.
Hijab secara syar’i adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dan perhiasannya, yang dengan hijab ini dia menghalangi orang asing (non mahram) untuk melihat sedikitpun dari bagian tubuhnya atau perhiasan yang dia pakai. Dan hijab ini bisa berupa pakaian dan bisa juga berupa berdiam di dalam rumah.
Adapun menutup seluruh tubuh maka ini mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Ini ditunjukkan dalam surah An-Nur di atas dari beberapa sisi:
      1.    Allah memerintahkan untuk kaum mukminin untuk menundukkan pandangan mereka dari yang bukan mahram mereka. Dan menundukkan pandangan tidak akan sempurna kecuali jika wanita tersebut berhijab dengan hijab yang sempurna menutupi seluruh tubuhnya. Sementara tidak diragukan lagi bahwa menyingkap wajah merupakan sebab terbesar untuk memandang ke arahnya.
      2.   Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan sedikitpun dari perhiasan luarnya kepada non mahram, kecuali terlihat dalam keadaan terpaksa karena tidak bisa disembunyikan, semisal pakaian terluarnya. Jika Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan perhiasan luar (selain tubuh), maka tentunya wajah dan telapak tangan yang merupakan perhiasan yang melekat pada diri seorang wanita lebih wajib lagi untuk disembunyikan.
      3.    Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengulurkan khimar mereka sampai ke dada-dada mereka, sementara khimar adalah sesuatu yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Jika khimar diperintahkan untuk diulurkan sampai ke dada, maka tentunya secara otomatis wajah tertutup oleh khimar tersebut.
         Aisyah radhiallahu anha berkata, “Semoga Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama. Tatkala Allah menurunkan, “Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dada-dada mereka,” mereka merobek kain-kain mereka lalu menjadikannya sebagai khimar.”
         Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata,:“Ucapan ‘mereka lalu menjadikannya sebagai khimar’, yakni: Mereka menggunakannya untuk menutupi wajah-wajah mereka.” Adapun hadits Ibnu Umar di atas, maka dia menjelaskan mengenai beberapa perkara:
      1)   Kaki wanita adalah aurat yang wajib ditutup.
      2)   Larangan isbal hanya berlaku bagi lelaki dan tidak berlaku bagi wanita.
      3)   Panjang maksimal pakaian wanita adalah sehasta dari mata kaki, tidak boleh lebih dari itu.
           Sementara hadits Abu Hurairah menjelaskan tentang syarat-syarat hijab dan hijab secara umum, yaitu:
      1)   Hijab tidak boleh tipis sehingga menampakkan apa yang ada di baliknya.
      2)   Hijab tidak boleh ketat sehingga membentuk lekukan tubuhnya.
      3)   Haramnya wanita berjalan dengan berlenggok, karena itu merupakan bentuk menampakkan perhiasannya.
      4)   Wajibnya wanita menjaga kehormatan dan rasa malu mereka.
      5)   Menutup sebagian tubuh dan menampakkan sebagian tubuh yang lain sama saja dengan telanjang.

C.  Etika Berpakaian Menurut Ajaran Islam
         Sewajarnya seseorang itu memakai pakaian yang sesuai karena pakaian sopan dan menutup aurat adalah cermin seseorang itu muslim sebenarnya. Islam tidak menetapkan bentuk atau warna pakaian untuk dipakai, baik ketika beribadah atau di luar ibadah. Islam hanya menetapkan bahwa pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan dan sesuai dengan akhlak seorang Muslim. Mengapa berjilbab bagi wanita muslim diwajibkan oleh Allah swt ?  Karena dari ujung rambut sampai ujung kaki adalah aurat bagi wanita dan diperintah kan oleh Allah untuk menutupinya. Aurat wanita dapat mengundang kemaksiatan bagi orang yang melihatnya, menutup auratpun dapat menghindarkan wanita dari kedzaliman orang lain. Selain daripada itu, bisa mengangkat derajat dan martabat wanita di mata Allah maupun masyarakat. 
Dalam beberapa hadist telah jelas sangat dilarang bermegah – megahan membangga – banggakan barang yang dikenakan, Allah SWT sangat membenci orang yang sombong bisa dipikirkan dan ditelaah dalam-dalam, Allah saja pemilik semesta alam tidak pernah sombong kepada Makhluknya.
         Surat Al a’raf ayat 26 menjelaskan bahwa Allah menurunkan pakaian yang baik untuk menutup aurat dan menghindarkan Manusia dari zalim terhadap dirinya dan orang lain.

Artinya:      Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk menutup auratmu dan untuk perhiasan bagimu’tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik demikianlah sebagai tanda-tanda Allah’mudah-mudahan ingat.(al-A’raf: 26)

         Di dalam Islam ada garis panduan tersendiri mengenai adab berpakaian (untuk lelaki dan wanita) yaitu:
    1)      Menutup aurat: aurat lelaki menurut ahli hukum ialah daripada pusat hingga ke lutut. Aurat wanita pula ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, tapak tangan dan tapak kakinya. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Paha itu adalah aurat." (Bukhari)
      2)   Tidak menampakkan tubuh: pakaian yang jarang sehingga menampakkan aurat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Pakaian jarang bukan saja menampak warna kulit, malah boleh merangsang nafsu orang yang melihatnya.
         Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: "Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah, satu golongan memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan bagi memukul manusia dan satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang dan meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tundukMereka tidak masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau syurga itu dapat dicium daripada jarak yang jauh." (Muslim).
      3)   Pakaian tidak ketat: tujuannya adalah supaya tidak kelihatan bentuk tubuh badan.
      4)   Tidak menimbulkan riak: Rasulullah saw bersabda bermaksud: "Sesiapa yang melabuhkan pakaiannya kerana perasaan sombong, Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat." Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Sesiapa yang memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada hari akhirat nanti." (Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'iy dan Ibnu Majah)
      5)   Lelaki, wanita berbeza: maksudnya pakaian yang khusus untuk lelaki tidak boleh dipakai oleh wanita, begitu juga sebaliknya. Rasulullah SAW mengingatkan hal ini dengan tegas menerusi sabdanya yang bermaksud:  "Allah mengutuk wanita yang meniru pakaian dan sikap lelaki, dan lelaki yang meniru pakaian dan sikap perempuan." (Bukhari dan Muslim) Baginda juga bersabda bermaksud:"Allah melaknat lelaki berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki." ?(Abu Daud dan Al-Hakim).
      6)          Larangan pakai sutera: Islam mengharamkan kaum lelaki memakai sutera. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Janganlah kamu memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia tidak dapat memakainya di akhirat." (Muttafaq 'alaih)
      7)  Melabuhkan pakaian: contohnya seperti tudung yang seharusnya dipakai sesuai kehendak syarak iaitu bagi menutupi kepala dan rambut, tengkuk atau leher dan juga dada. Allah berfirman bermaksud:

Artinya       "Wahai Nabi, katakanlah (suruhlah) isteri-isteri dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan beriman, supaya mereka melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." (al-Ahzab:59)

      8) Memilih warna sesuai: contohnya warna-warna lembut termasuk putih kerana ia nampak bersih dan warna ini sangat disenangi dan sering menjadi pilihan Rasulullah SAW. Baginda bersabda bermaksud: "Pakailah pakaian putih kerana ia lebih baik, dan kafankan mayat kamu dengannya (kain putih)." (an-Nasa'ie dan al-Hakim)
      9)   Larangan memakai emas: termasuk dalam etika berpakaian di dalam Islam ialah barang-barang perhiasan emas seperti rantai, cincin dan sebagainya. Bentuk perhiasan seperti ini umumnya dikaitkan dengan wanita namun pada hari ini ramai antara para lelaki cenderung untuk berhias seperti wanita sehingga ada yang sanggup bersubang dan berantai. Semua ini amat bertentangan dengan hukum Islam. Rasulullah s.a.w. bersabda bermaksud: "Haram kaum lelaki memakai sutera dan emas, dan dihalalkan (memakainya) kepada wanita.
   10) Mulakan sebelah kanan: apabila memakai baju, seluar atau seumpamanya, mulakan sebelah kanan. Imam Muslim meriwayatkan daripada Saidatina Aisyah bermaksud: "Rasulullah suka sebelah kanan dalam segala keadaan, seperti memakai kasut, berjalan kaki dan bersuci."Apabila memakai kasut atau seumpamanya, mulakan dengan sebelah kanan dan apabila menanggalkannya, mulakan dengan sebelah kiri. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Apabila seseorang memakai kasut, mulakan dengan sebelah kanan, dan apabila menanggalkannya, mulakan dengan sebelah kiri supaya yang kanan menjadi yang pertama memakai kasut dan yang terakhir menanggalkannya." (Riwayat Muslim).
   11)   Selepas beli pakaian: apabila memakai pakaian baru dibeli, ucapkanlah seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tarmizi yang bermaksud: "Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau yang memakainya kepadaku, aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa-apa yang dibuat baginya, aku mohon perlindungan kepada-Mu daripada kejahatannya dan kejahatan apa-apa yang diperbuat untuknya. Demikian itu telah datang daripada Rasulullah".
12)      Berdoa: ketika menanggalkan pakaian, lafaz- kanlah: "Pujian kepada Allah yang mengurniakan pakaian ini untuk menutupi auratku dan dapat mengindahkan diri dalam kehidupanku, dengan nama Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia”.
           Sebagai seorang Islam, sewajarnya seseorang itu memakai pakaian yang sesuai menurut tuntutan agamanya kerana sesungguhnya pakaian yang sopan dan menutup aurat adalah cermin seorang Muslim yang sebenar.

D.  Hikmah berpakaian Islami :
1)  Seseorang yang berpakaian islami akan terjaga kehormatannya. Akhwat2 yang memakai jilbab insyaAllah tidak akan diganggu oleh para ikhwan usil (Al Ahzab:59).
2)   Terjaga dari perilaku yang menyimpang. Kalau di sekeliling kita masih banyak yang membuka aurat, maka kita harus pandai2 mengalihkan pandangan. '' Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'' (Q.S. An Nur: 30).
      " Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya." (Q.S. An Nur: 31)
3)   Terhindar dari penyakit tertentu. Pakaian takwa adalah pakaian yang menutupi tubuh. Artinya, secara otomatis kulit kita akan terlindungi dari bahaya sinar ultraviolet yang bisa menyebabkan kanker kulit.
4)   Terhindar dari azab Allah. Pernah ada kejadian, seorang wanita yang sedang hamil muda pergi ke suatu tempat untuk melaksanakan tugar dari perusahaan tempat ia bekerja. Jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya. Tiba-tiba dalam perjalanan mobilnya bertabrakan dengan mobil lain. Setelah diselidiki, tidak ada satu korban pun yang selamat dari kecelakaan itu. Dan setelah diselidiki lebih jauh, tidak ada satu pun identitas korban yang diketahui. Makanya mayat para korban dimakamkan oleh penduduk setempat termasuk wanita yang hamil muda itu. Setelah beberapa hari ternyata sang suami dan keluarga korban menerima berita tersebut dan langsung menuju pemakaman sang istri. Kemudian mayatnya dipindahkan ke dekat tempat tinggalnya. Tapi ketika makamnya digali,mereka melihat mayat wanita itu langsung pingsan karena tidak kuat melihat mayat. Ketika dimakamkan, mayat tersebut diletakan dalam kondisi membujur sementara setelah digali kembali posisi mayat sudah berubah menjadi jongkok dengan kedua tangan diletakan diatas kepala seperti menahan siksaan sementara kepalanya ditumbuhi paku2 besi yang sangat banyak hampir memenuhi semua bagian kepalanya. Setelah diselidiki, ternyata wanita tersebut belum berjilbab semasa hidupnya. Itu siksaan di alam kubur belum lagi siksaan nanti di akhirat. 

BAB III
P E N U T U P

A.  KESIMPULAN
         Adapun menutup seluruh tubuh maka ini mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Ini ditunjukkan dalam surah An-Nur di atas dari beberapa sisi:
1.   Allah memerintahkan untuk kaum mukminin untuk menundukkan pandangan mereka dari yang bukan mahram mereka. Dan menundukkan pandangan tidak akan sempurna kecuali jika wanita tersebut berhijab dengan hijab yang sempurna menutupi seluruh tubuhnya. Sementara tidak diragukan lagi bahwa menyingkap wajah merupakan sebab terbesar untuk memandang ke arahnya.
2.   Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan sedikitpun dari perhiasan luarnya kepada non mahram, kecuali terlihat dalam keadaan terpaksa karena tidak bisa disembunyikan, semisal pakaian terluarnya. Jika Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan perhiasan luar (selain tubuh), maka tentunya wajah dan telapak tangan yang merupakan perhiasan yang melekat pada diri seorang wanita lebih wajib lagi untuk disembunyikan.
3.   Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengulurkan khimar mereka sampai ke dada-dada mereka, sementara khimar adalah sesuatu yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Jika khimar diperintahkan untuk diulurkan sampai ke dada, maka tentunya secara otomatis wajah tertutup oleh khimar tersebut. Aisyah radhiallahu anha berkata, “Semoga Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama. Tatkala Allah menurunkan, “Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dada-dada mereka,” mereka merobek kain-kain mereka lalu menjadikannya se

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Ilmiah Darul Wathan.Etika Seorang Muslim.2008.Jakarta:Darul Haq
Hirasah Al-Fadhilah karya Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid
Humpunan Putusan Tarjih.Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Cetakan III.
Yogyakarta:Pustaka “SM”
Prof. Dr. H. Abdurrahman, Asymuni, dkk. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah. 2000. Jakarta: Suara Muhammadiyah.


#Makalah Etika Berpakaian Dalam Islam

Download File Lengkapnya => DISINI <=