A. BANK
1. Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
- Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
- Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
- Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
2. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
3. Jenis Bank
a. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
b. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
d. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
4. Syarat-syarat Bank
· CAR (Capital Adequacy Ratio) minimum dalam bulan terakhir 8%, Tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat,
· Modal disetor minimal Rp.150 miliar, dan
· Bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai
· ank Umum Devisa meliputi organisasi, sumber daya manusia, dan pedoman operasional kegiatan devisa.
5. Tujuan Bank
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
B. UANG
1. Pengertian Uang
Uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. Yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa, maupun hutang baik sekarang maupun di kemudian hari.. Uang logam dan emas juga disebut sebagai uan penuh (full bodied money) Artinya, nilai intrinsiknya (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya.
2. Fungsi Uang
a. Satuan hitung (unit of accounting): uang dapat memberikan harga suatu komoditas maka nilai suatu barang dapat diukur dan dibandingkan.
b. Alat transaksi (medium of exchange): sebagai alat tukar yang harus pditerima karena jaminan kepercayaan.
c. Penyimpan nilai (store of value): dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang-mendatang.
3. Jenis Uang
a. Berdasarkan bahan
1) Uang logam, yaitu uang yang terbuat dari logam.
2) Uang kertas, yaitu uang yang terbuat dari kertas.
b. Berdasarkan lembaga yang mengeluarkan
1) Uang Kartal (Chartal = kepercayaan), yaitu mata uang logam dan kertas yang dikeluarkan oleh bank sentral dan berlaku umum di masyarakat.
3) Uang Giral (Giro = simpanan di bank), yaitu dana yang disimpan pada rekening giro (demand deposit) di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantaraan cek, bilyet giro atau perintah membayar. Jadi, uang giral dikeluarkan oleh bank umum.
c. Berdasarkan nilai
1) Bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. Biasanya berupa uang logam.
2) Tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) tidak sama dengan nilai nominalnya. Biasanya berupa uang kertas.
d. Berdasarkan pemakai
1) Internal Value, yaitu kemampuan uang untuk membeli uang atau jasa di dalam negeri.
2) E ternal Value, yaitu kemampuan uang untuk ditukarkan dengan uang asing.
4. Syarat-syarat Uang
1. Diterima secara umum (acceptability)
2. Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value)
3. Ringan dan mudah dibawa (portability)
4. Tahan lama (durability)
5. Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
6. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
7. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)
5. Defenisi Uang
Uang sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
6. Tujuan Uang
1. untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar hutang yang segera akan jatuh tempo
2. untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas
3. untuk memnuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan gaji, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya
4. sedang mengalami kalah kliring, hal ini terjadi dilembaga dan harus segera dibayar
C. MANAJEMEN
1. Pengertian Manajemen
Manajemen adalah kosa kata yang berasal dari bahasa Perancis kuno, yaitu menegement yang berarti seni melaksanakan dan mengatur. Sejauh ini memang belum ada kata yang mapan dan diterima secara universal sehingga pengertiaanya untuk masing-masing para ahli masih memiliki banyak perbedaan.
2. Fungsi Manajemen
Untuk mendefinisikan suatu tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi.
3. Jenis Manajemen
a. Manajemen Sumber Daya Manusia
b. Manajemen Pemasaran
c. Manajemen Produksi
d. Manajemen Keuangan
e. Manajemen Informasi
f. Manajemen Strategi
G. Manajemen operasi
4. Syarat Manajemen
· Manajemen harus dibentuk untuk menyelesaikan suatu tujuan.
· Manajemen harus mempunyai rencana yang ditetapkan.
· Adanya hubungan diantara elemen sistem.
· Unsur dasar dari proses (arus informasi, energi, dan material) lebih penting daripada elemen sistem.
5. Defenisi Manajemen
Manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
6. Tujuan Manajemen
Tujuan Manajemen adalah tujuan yang diinginkan yang melukiskan skope yang jelas, serta memberikan arah kepada usaha-usaha seseorang manjer”. Definisi ini mencakup empat pokok, yaitu: (1) tujuan, (2) skope, (3) kepastian dan (4) arah. Tujuan harus mencakup ke empat pokok tersebut, berikut perencanaan mengenai policies, stretegies, procedures, methode, system, rules, intruction dan lain-lain yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
D. KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2. Fungsi Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
a. “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
b. Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
3. Jenis Koperasi
a. Koperasi Produksi
b. Koperasi konsumsi
c. Koperasi Simpan Pinjam
d. Koperasi Serba Usaha
4. Syarat Koperasi
a. Berita Acara Pendirian ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat (draft terlampir).
b. Daftar hadir yang ditandatangani oleh semua peserta rapat.
c. Surat Kuasa para peserta sebagai Pendiri kepada Pengurus terpilih sebagai yang menghadap (draft terlampir) ke Notaris untuk tanda tangan di atas meterai Rp.6.000,-
d. Foto copy KTP Para Pendiri.
e. Surat bukti setor (tersedianya modal).
f. Susunan Pengurus : (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas.
g. Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 tahun ke depan.
h. Untuk Primer Koperasi Umum Tingkat Kabupaten / Propinsi minimal modal tersedia saat pendirian Rp.15.000.000,-
i. Untuk Koperasi Simpan Pinjam minimal modal tersedia saat pendirian Rp.100.000.000,- dan semua Pengurus dan Pengawas harus membuat :
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian Setempat.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Daftar Inventaris Kantor.
5. Defenisi Koperasi
“koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
6. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
DOWNLOAD FILE NYA : DISINI