Makalah Perlindungan Dan Penegakan Ham Terhadap Tenaga Kerja Wanita - OFO

Halaman

    Social Items

Makalah Perlindungan Dan Penegakan Ham Terhadap Tenaga Kerja Wanita

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
              Ketika kita mempelajari mengenai nlai, norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kita senua masih ingat bahwa Hak Asasi Manusia ( HAM ) merupakan nilai dan norma yang sangat penting bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan. Dengan mempelajari materi – materi perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia di wilayah Indonesia, maka kita juga baru memaknai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Negara lain bagi saudara – saudara kita yang bekerja di luar negeri. Kebanyakan dari mereka tidak sepenuhnya mendapatkan perlindungan dan penegakan Hukum dari KBRI, dan kebanyakan dari mereka juga tidak begitu paham akan tantang hukum.
              Begitu kita bicara tentang Hak Asasi Manusia dalam arti luas semuanya menjadi linglung, karena di dalam sebuah Negara yang tindak kekerasan telah begitu akrab, bahkan kita sudah tidak tahu lagi mana yang disebut melanggar HAM dan sebaliknya. Meski banyak pihak berteriak tentang betapa perlunya perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, tetapi pada kenyataanya kekerasan terhadap manusia terus berlangsung, hukum yang berada di Negara Indonesia saja belum tentu berlaku adil terhadap warga Negaranya sendiri apalagi saudara kita yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita. Mereka sering kali mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang majikan, tetapi hal itu masih saja sering terjadi tindak kekerasan. Hal ini juga berkaitan dengan sila kelima yang pada Intinya sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia. Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kapanpun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilepada sian sosial adalah memenuhi hakikat adil.

B.   Rumusan Masalah
       1.    Pengertian Hak Asasi Manusia?
       2.    Bagaimana upaya menghargai perlindungan Hak Asasi Manusi?
       3.    Bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia?
       4.    Apa saja faktor penyabab terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap TKW, dan berikan contoh pelanggaran – pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diterima oleh para TKW ?

C.   Tujuan Penulisan
       1.    Suatu usaha untuk meningkatkan kualitas penegakkan Hak Azasi Manusia terhadap tenaga kerja diluaar negri
       2.    Dapat mengetahui bagaimana cara menyelesaikan kasusk pelanggaran Hak Asasi Manusia
       3.    Membantu dalam membahas dan menanggulangi masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga dikerja luar negeri
       4.    Untuk mengetahui apa saja penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negriØ
       5.    Untuk mengatahui bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengartian tentang Hak Asasi Manusia
              Hak Asasi Manusia pada hakekatnya merupakan hak- hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak- hak yang paling dasar dari aspek- aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. HAM tidak tergantung dari pengakuanorang lain, tidak tergantung dari pengakuan masyarakat atau Negara. Penindakan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak- hak dan kewajiban yang sama. Setiap manusia, setiap Negara dimanapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak- hak fundamental atau hak- hak dasar. Sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan pasal 1 angka 1 Undang- undang Nomor 39 tahun 1999, yang intinya bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dengan mendasar pada pengertian HAM di atas maka HAM memiliki landasan utama yaitu :
       1.    Landasan langsung yang pertama yaitu manusia;
       2.    Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia;
              Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

B.   Upaya menghargai perlindungan Hak Asasi Manusia
              Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrument hukum dan kelembagaan Hak Asasi Manusia. Berbagia faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukuan individu maupun masyarakat. Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada intinya tujuan NKRI : ( 1 ) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; ( 2 ) memajukan kesejahteraan umum; ( 3 ) mencerdaskan kehidupan bangsa; ( 4 ) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Di bidang hukum masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum. Ketika pelanggaran hukum itu dilakukan oleh orang kecil maka begitu kuat cengkeramannya terhadap orang kecil, begitu pula sebaliknya jika yang melanggar itu pejabat maka hukum bisa dibeli oleh mereka.
              Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis politik, ekonomi, dan sosial. Pelanggaran baik dilakukan penguasa maupun masyarakat, namun ada kacenderungan pihak penguasa lebih dominan, karena sebagai pemegang kekuasaan dapat secara lelusa untuk mmemenuhi kepentingan yang sering kali dilakukan dengan cara- cara manipulasi sehingga mengorbankan hak- hak pihak lain.seperti kebijakan pemerintah mengenai impor beras, dirasa sangat merugikan para petani. Berbagai kegiatan yang dapat masuk dalam upaya perlindungan HAM antara lain :
   1.    Mempelajari peraturan perundang- undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM.
       2.    Mendorong aparat penegak hukun untuk bertindak adil terhadap hukum.
      3.    Mendorong agar Negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme ( kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama).

C.   Cara menanggulangi pelanggaran Hak Asasi Manusia
              Berikut ini adalah Cara penanggulangan pelanggaran HAM yang terjadi, di Indonesia dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut :
       1.    Membawa kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hvak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
 Penegakkan kembali supermasi hukum dan demokrasi, pendekatan hukum dan
v dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
       2.    Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagaivkewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.
       3.    Perlu penyelesaian terhadap berbagai konflik Horizontal dan konflikvVertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesame kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil dan menyeluruh.
               Badan –badan penegak hukum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadapv perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang – Undang No. 7 tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti kekerasan terhadap Perempuan harus dibuat perundang – undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.
              Anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkanv suasana phisik dan psikologis yang memungkinkan anak berkembang secara normal dan baik, untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak, setiap perlanggarab terhadap aturan harus ditegakan secara professional tanpa pandang bulu.
              Perlu adanya control dari masyarakat dan pengawasan dari masyarakatv (sosial control) dan pengawasan dari lembaga politik terhadap upaya – upaya penegak hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah.

D.   Sebab-Sebab terjadinya Pelanggaran HAM
              Apabila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM antara lain sebagai berikut:
       a)    Adanya pandangan HAM bersiifat individualistik yang akan mengaanncam kepentingan umum ( dikhatomi antara indivudualisme dan kolektivisme)
       b)    Kurang berfungsinya lembaga- lembaga penegak hukum ( polisi, jaksa, dan pengadilan
       c)    Pemahaman yang belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer, serta kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab.
       d)    Kurang adanya penegakan hukum yang benar Seperti yang kita ketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dapat berjalan dengan benar. Masih banyak para penegak hukum yang bersikap tidak adil. Hal ini dikarenakan menerima suap sudah menjadi budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersikap tidak adil akan membuat masyarakat pun bertindak sewenang- wenang. Mereka yang mempunyai cukup uang, tidak lagi takut untuk berbuat salah. Hal ini seharusnya dapat diberantas karena ini merupakan masalah yang besar. Pemerintah harus bisa bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Pelanggar HAM seharusnya diberi hukuman yang tegas.
       e)    Telah terjadi krisis moral di Indonesia, Krisis moral jauh lebih berbahaya dari krisis lainnya. Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek atau sendi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Sebenarnya bangsa Indonesia memliki ideology yang luhur yaitu Pancasila. Akan tetapi, seringkali ideologi ini tidak dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan. 

              Suatu contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dialami oleh SUMIATI:
                        Berita menyakitkan kini datang lagi menimpa TKW (tenaga kerja wanita) Indonesia. Terjadi penyiksaan sadis terhadap Sumiati, TKI (tenaga kerja Indonesia) di Saudi Arabia. Luka berat menghiasi sekujur tubuhnya. Tubuhnya mengalami luka bakar di beberapa titik, kedua kakinya nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya rusak dan yang lebih parah, bibir bagian atasnya hilang seperti bekas guntingan. Sungguh tidak manusiawi.
                        Selanjutnya, bagi pemerintah dalam negeri sendiri, hal itu menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap TKI di luar sana. Lemahnya perlindungan terhadap TKI disebabkan antara lain, pertama, pemerintah melalui aparat terkait di luar negeri selama ini secara diplomatik belum siap melindungi para TKI yang menghadapi permasalahan. Kedua, perlindungan TKI di luar negeri juga dihadapkan pada masalah kurang atau tidak adanya kedisiplinan dan pertanggung jawaban yang sungguh-sungguh dari aparat pemerintah yang bertugas di KBRI(Kedutaan Besar Republik Indonesia) untuk melindungi TKI di negara-negara tersebut.Dari dua point di atas, maka bagi pemerintah Indonesia, setidaknya bisa atau harus; pertama, membuat perjanjian bilateral dengan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan perlindungan pekerja migran berbasis HAM. Apalagi, Saudi sangat berkepentingan terhadap keberadaan pekerja migran. Di negara tersebut, terdapat lebih dari 8 juta buruh migran (sepertiga penduduk Saudi). Mereka mengisi kekosongan di bidang kesehatan, konstruksi, dan pekerjaan domestik. Kedua, melakukan perjanjian tertulis (MoU). Baik perjanjian antara Indonesia dan negara pengguna TKI maupun pemerintah Indonesia dengan pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan jasa TKI.


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
       •      Hukum yang berada di Indonesia saat ini sangat lemah kedudukannya, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh manusia dan tak ada satupun orang pun yang dapat mengganggu gugat, tidak terkecuali pemerintah.
       •      Dari beberapa keterangan di atas sangat jelas bahwa hukum yang terdapat di Indonesia itu belum bisa di bilang adil bagi tiap- tiap warganya yang terutama menjadi Tenaga Kerja Wanita.
       •      Dengan adanya perlindungan Hak Asasi Manusia setidak- tidaknya waraga kita yang bekerja mencari nafkah di luar negri demi keluarganya bisa marasa terlindungi oleh pemerintahan kita yang berada di luar negeri sana.
       •      KBRI bersungguh- sungguh dalam melindungi tenaga kerja Indonesia dengan membuat perjanjian bilateral.

B.   Saran
              Seharusnya KBRI melakukan perjanjian dengan Baik yang diantaranya perjanjian antara Indonesia dan negara pengguna TKI maupun pemerintah Indonesia dengan pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan jasa TKI.


DAFTAR PUSTAKA
  
Majda, El-Muhtaj. 2007. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta : Kencana
Muzaffar ,Chandra . 1993. Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru. Bandung : Mizan pustaka.
Prasetyohadi, Wisnuwardhani, Savitri. 2008. Penegakan HAM Dalam 10 Tahun Reformasi. Jakarta : Komnas HAM
Sayuti, Wahdi dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi,HAM & Masyarakat Madani. Jakarta : IAIN Press




Selengkapnya klik : DOWNLOAD