Makalah Hak Asasi Manusia ( Hak Keadilan ) - OFO

Halaman

    Social Items

Makalah Hak Asasi Manusia ( Hak Keadilan )

Makalah Hak Asasi Manusia ( Hak Keadilan )

BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
              Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
              Bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan ‘’bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan’’. Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.
              Dalam kehidupan ini memang sudah di kodratkan bahwa manusia telah di bekali hak-hak sebagai mana hakekat HAM itu sendiri oleh Allah SWT. Pada dasarnya hak sebgai manusia yang patut di junjung tinggi sangatlah banyak .

v  HAM menurut UU No. 39/1999 di atas meliputi :
1.       Hak untuk hidup
2.       Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.       Hak mengembangkan diri
4.       Hak keadilan
5.       Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
6.       Hak rasa aman
7.       Hak kesejahteraan
8.       Hak turut serta dalam pemerintahan
9.       Hak wanita dan anak
                Hak-hak tersebut sangatlah harus di hormati ,dijunjung dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Untuk  penekanan kali ini, hak yang saya akan tuangkan/tegaskan  lebih jelas ialah HAK KEADILAN.
              Jika kita berbicara tentang keadilan. maka, sudahkah kita mendapatkan sebuah keadilan baik secara individu sebagai makhluk ciptaan tuhan, atau pun sebagai warga negara indonesiayang didalam nya semua warga negara mempunyai hak-hak keadilan serta peradilan itu sendiri. tentunya kita patut menuntut akan hak keadilan tersebut. Bila mana hak yang kita miliki tidak di hormati, di injak-injak, bahkan dilecehkan. Kita ambil saja contoh yang simpel tentang pelanggaran hak keadilan. ‘’ beberapa waktu yang lalu banyak pemberitaan tentang lemah nya peradilan  negara indonesia. Hal ini terbukti seorang nenek yang tua renta di vonis 5 th penjara. hanya persoalan yang sepele, sebab nya sang nenek mengambil daun jagung tanpa izin. Padahal jika di bandingkan dengan hukuman para koruptor yang sifat kejahatannya jelas jauh lebih besar dari kasus nenek. Tapi vonis yang di jatuh kan malah lebih ringan, 2 th masa tahanan‘’. Dimana letak keadilan yang kita koar-koarkan yang jelas pada sila ke  5 pancasila sudah tertera jelas. Yang mana pancasila adalah daasar negara indonesia. Apakah ini yang dinamakan keadilan ?.

B.   TUJUAN PENULISAN
              Tujuan penulisan makalah HAK ASASI MANUSIA ( hak keadilan ) yaitu :
       1.    Memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan.
       2.    Sebagai proses pembelajaran,pemahaman,pengembangan diri tentang permasalahan-permasalahan pokok  HAM.
       3.    Sebagai bentuk perhatian Mahasiswa terhadap Hak Asasi Manusia ( hak keadilan ).
       4.    Pendalaman serta pengkajian yang bersifat ke masyarakatan, akan HAM  itu sendiri didalam masyarakat.
       5.    Sarana pengajak  peduli akan hak-hak yang dimiliki manusia/ masyarakat, untuk di hargai, hormati dan dijaga sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

C.   RUMUSAN MASALAH
              Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembuatan karya tulis ini diantaranya :
       1.    Apa pengtian HAM itu ?
       2.    Bagaimna pandangan negara indonesia tentang HAM ?
       3.    Apa makna keadilan?
       4.    Bagaimana keadilan di indonesia?
       5.    Upaya-upaya apa sajakah untuk penegakan HAM di indonesia
  

BAB II
PEMBAHASAN

1.    PENGERTIAN HAM.
   HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
   Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.  HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

A.   Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan YME, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun

Macam-macam HAM yang tercantum dalam TAP MPR di atas :
1.       Hak untuk hidup
2.       Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.       Hak keadilan
4.       Hak kemerdekaan
5.       Hak atas kebebasan informasi
6.       Hak kemananan
7.       Hak kesejahteraan
8.       Kewajiban
9.       Perlindungan dan pemajuan

B.      Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM :
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
HAM menurut UU No. 39/1999 di atas meliputi :
1.       Hak untuk hidup
2.       Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.       Hak mengembangkan diri
4.       Hak keadilan
5.       Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
6.       Hak rasa aman
7.       Hak kesejahteraan
8.       Hak turut serta dalam pemerintahan
9.       Hak wanita dan anak


C.   Dalam UUD 1945 (amandemen) dicantumkan HAM ini pada Pasal 28A s.d28J
       1.    Pasal 28A       :    mempertahankan hidup dan keturunan
       2.    Pasal 28B       :    membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi
       3.    Pasal 28C       :    mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari Iptek
       4.    Pasal 28D       :    pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
       5.    Pasal 28E       :    kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat
       6.    Pasal 28F       :    berkomunikasi dan memperoleh informasi
       7.    Pasal 28G       :    perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta bebas dari penyiksaan
       8.    Pasal 28H       :    hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh layanan kesehatan
       9.    Pasal 28I        :    tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif
       10.  Pasal 28               :     berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU
       Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.      Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.      Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara ..
4.      Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
5.      Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
6.      Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

2.    PANDANGAN NEGARA INDONESIA TENTANG HAM.
              Dalam Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 dijelaskan mengenai pandangan Bangsa Indonesia terhadap HAM, sebagai berikut :
       1.    Manusia sebagai makhluk Tuhan YME dianugerahi hak asasi tanpa perbedaan
       2.    Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan HAM sesuai dengan Pancasila
       3.    Hak tidak terlepas dari kewajiban
       4.    Bangsa Indonesia menghormati deklarasi HAM PBB 1948
       5.    HAM adalah hak anugerah Tuhan YME, yang melekat pada diri manusia, bersifat  Pengakuan bangsa Indonesia terhadap HAM nampak pada UUD 1945 yaitu pada :
       1.    Pembukaan UUD 1945 alinea I yang berbunyi : “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa..” artinya adanya hak untuk merdeka atau kebebasan
       2.    Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu sila II Pancasila : Kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan landasan idiil HAM di Indonesia
       3.    Pasal 27 s.d. 34 pada hakikatnya adalah HAM
       4.    Pasal 28A s.d. 28J mencantumkan rumusan HAM
              kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia

3.    PENGERTIAN HAK KEADILAN.
              Keadilan berasal dari kata adil yang memiliki arti setara atau seimbang, tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada siapapun. Dibawah ini uraian mengenai manusia dan keadilan menurut saya dengan beberapa referensi pengalaman saya tentang keadilan.
Keadilan merupakan suatu tindakan tidak memihak kesalah satu pihak saja, melainkan melihat suatu kebenarannya. Artinya keadilan dapat dikatakan tidak melihat subjek melainkan objek dari suatu kebenaran yang sedang menjadi perdebatan antara 2 belah pihak atau lebih. Keadilan itu sesuai dengan proporsinya. Sebagai contoh seorang ayah memberikan uang saku untuk anaknya yang duduk dibangku SMA berbeda dengan anaknya yang duduk dibangku SD karena ayah tersebut melihat kebutuhan anaknya. Tidak mungkin disamakan antara  anak yang duduk dibangku SMA dengan anaknya yang masih duduk dibangku SD.
Makna keadilan bagi kehidupan manusia yaitu dengan adanya keadilan dalam kehidupan manusia  maka akan terjalin suatu kehidupan yang tentram dan damai. Dan setiap manusia tidak perlu merasa terintimidasi dengan suatu ketidak adilan yang terjadi dalam kehidupan manusia tersebut.
Dalam setiap aspek kehidupan manusia , sering terjadi suatu hal yang membutuhkan keadilan namun dalam kenyataannya banyak yang tidak mendapatkan keadilan. Ketika seseorang merasakan ketidak adilan dalam kehidupannya, maka manusia tersebut akan mencari suatu keadilan. Sebagai contoh saat seseorang didakwah menjadi seorang pencuri yang dalam kenyataannya manusia itu tidak mencuri maka manusia tersebut merasakan suatu ketidak adilan dalam hidupnya, guna memperoleh suatu keadilan. Manusia tersebut akan menyewa jasa seorang pengacara untuk mendapatkan keadilan.
Keadilan sosial arti keadilan yang sifatnya umum. Sebagai contoh keadilan dalam mengeluarkan pendapat dalam rapat keluarga yang diadakan oleh ketua RT sekitar. Yaitu maksudnya setiap kepala keluarga memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat. Dengan kepala keluarga itu diperbolehkan mengeluarkan pendapatnya maka si kepala kelurga itu mendapatkan keadilan untuk mengeluarkan pendapat.  Keadilan sosial ini sifatnya terjadi antar kehidupan sosial yang terjadi dalam masyarakat.

v  Berbagai Macam Keadilan
1.    Keadilan Legal atau Keadilan Moral
              Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.

2.    Keadilan Distributif
              Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andai kata Ali menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.

3.    Keadilan Komutatif
              Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

4.    KEADILAN DI INDONESIA.
Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dalam perkara perdata, pidana, addministrasi melalui proses perdilan yeng bebas, Begitu juga di indonesia yang tidak terlepas dari pancasila dan undang-undang daasar 1945.

5.    UPAYA- UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
Penegakan HAM tidak akan berjalan sesuai dengan yang kita inginkan. jika saja kita sendiri sebagai manusia yang telah dikodrat atas semua hak tidak ada upaya-upaya untuk penegakan HAM. Oleah sebab itudiperlukannya upaya-upaya penegakan HAK-HAK, Yang mana hal ini adalah bentuk perwujudan sikap responisasi terhadap HAM di indinesia. Namun dalam proses penegakan HAM itu sendiri pasitnya ada hambatan- hambatan yang menghalang.

v  Hambatan HAM dalam penegakan hukum.
a)   Budaya paternalistik.
     Budaya ini masih sebagian besar melekat pada  masyarakat indonesia. Contoh: Penduduk masayarakay pedesean yang patuh dan taat terhadap sosok pemimpin suku/ adat. Walaupun pernyataan nya tidak sesuai dengan HAM, namun karena diucapkan oleh pemimpin karismatik, lalu dianggap benar.
b)    Kesadaran hukum yang rendah.
     Kesadaran hukum yang rendah juga sangat mempengaruhi, hal ini mengakibatkan ke engganan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran HAM. Di sebabkan karena mereka tidak ingin mencampuri urusan orang lain.
c)    Budaya loyalitas.
              Budaya ini menyangkut tentang suatu sikap kesetiaan/ loyalitas yang konotasinya sangat lah negatif, Yakni kepatuhan yang berlebihan.
d)    Kesenjangan antara teori dan praktik hukum.
     Walaupun teori hukum yang kita miliki belum sempurna, namun seharusnya sudah bisa diminimalkan. Tetapi dalam praktik belum tentu terlihataturan-aturan yang baik.

v  Upaya penegakan / peningkatan  perlundungan HAM.
a)    Kebijakan
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan rasa perpadu, kepastian hukum dan penghormatan HAM.
b)    Strategi
Secara bertahap memperbaharui / membuat produk hukum nasional yang tidak bertentangan sengan prinsip penghormatan dan perlindungan.

v  Upaya-upaya
a)   Sosialisasi HAM dan hukum.
b)   Menyebarluaskan brosur-brosur tentang HAM.
c)   Meningkatkan pengawasan terhadap HAM, melalui media-media caetak/elektronik, ormas/ LSM.
d)   Melaksanakan peradilan HAMsecara transparan.


BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN
              HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
               Keadilan merupakan suatu tindakan tidak memihak kesalah satu pihak saja, melainkan melihat suatu kebenarannya. Artinya keadilan dapat dikatakan tidak melihat subjek melainkan objek dari suatu kebenaran yang sedang menjadi perdebatan antara 2 belah pihak atau lebih.
              Jadi, keadilan merupakan bagian dari HAM. dimana hak keadilan tersebut haruslah kita rasakan sebagai manusia atau warganegara. Dan jika hak-hak yang kita miliki tidak di hormati dan dilindungi, makaperlu kita menuntut akan hak-hak tersebut.

B.   SARAN-SARAN
 Semua manusia diciptakan oleh tuhan yang maha ESA sama akan hak-hak baik,Hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,Hak keadilan,Hak kemerdekaan,Hak atas kebebasan informas, Hak kemananan,Hak kesejahteraan,hak Kewajiban,Hak Perlindungan dan pemajuan. Oleh sebab itu dalam penekanan makalah ini,  kita seharusnya menyadari bahwa semua manusia, masyarakat penting menghormati, menghargai,melindungi sesama. Yang pada dasarnya semua memiliki hak yang sama. Untuk terwujudnya kehidupan yang sejaktera, dama, adil dan makmur. Sesuai dengan apa yang tlah di cita-citakan bangsa indonesia, yang tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.


DAFTAR PUSTAKA

1.      www.google.com
2.    http://anggaiest.blogspot.com/2013/02/contoh-makalah-hak-asasi-manusia-hak.html




Makalah Hak Asasi Manusia ( Hak Keadilan )
Untuk Selengkapnya : DOWNLOAD DISINI