Makalah Demokrasi - OFO

Halaman

    Social Items

Makalah Demokrasi

Makalah Demokrasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
              Bagaimana orang menyeimbangkan demokrasi? Bisakah kita menerima pemerintahan oleh mayoritas, sementara minoritas tetap dihormati dan dilindungi? Sistem demokrasi di seluruh dunia harus menghadapi pertanyaan tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara gagasan ‘pemerintahan oleh mayoritas’ di satu pihak, dan gagasan demokrasi yang mempertimbangkan ‘para individu’ di pihak lain. Masalah ini sebenarnya sudah cukup lama dikenali. Para ahli teori demokrasi seperti Alexis De Tocqueville and John Stuart Mill pernah menyinggung gagasan tentang ‘Tirani Mayoritas’ dalam studinya yang sangat terkenal  “Democracy in America” dalam abad ke 19, sementara Mill pernah mengingatkan kita tentang bagaimana mayoritas dapat meloloskan hukum atau undang-undang yang memiliki pengaruh sangat menjijikkan bagi kelompok minoritas.
            Maka, orang juga kerap bertanya apakah demokrasi? Apakah demokrasi berarti bahwa negara harus melindungi  para individu, ataukah demokrasi hanya berarti sebagai pemerintahan oleh mayoritas? Juga di Indonesia, ketika demokratisasi tidak segera membuahkan hasil berupa kesejahteraan dan stabilitas sosial-politik yang lebih baik (seperti yang tersirat dalam ungkapan bahwa “demokrasi kita sudah keblablasan”), maka ada alasan bagi sebagian orang yang menginginkan agar Indonesia kembali pada sistem lama, yaitu pada model kekuasaan otoritarian yang menjanjikan terciptanya kesejahteraan dan stabilitas dalam waktu yang cepat.
Demokrasi jelas disadari bukan sebagai sistem yang sempurna, tetapi ada petunjuk kuat bahwa demokrasi adalah sistem terbaik di antara sistem lain dalam pengaturan pemerintahan manusia oleh manusia yang pernah dicoba dalam sejarah. Karena itu, seperti yang sering disuarakan oleh sejumlah ahli, yang diperlukan sesungguhnya adalah pendalaman demokrasi (deepening demokrasi), bukan menolak demokrasi itu sendiri.
Pada tingkat kekuasaan, demokratisasi akan berarti keharusan untuk memperkuat paham kedaulatan rakyat (people sovereignty) dan menegakkan aturan main demokratis (dalam bentuk konstitusi dan rule of law), namun pada level akar rumput dan di kalangan generasi muda, tantangan demokratisasi menunjukkan wajah yang agak berlainan.
Michael Oakeshott dan F.A. Hayek pernah menyatakan bahwa sivitas atau negara sebagai bentuk purposive association yaitu pengelompokkan yang dibentuk karena persamaan tujuan atau maksud (shared purposes or goals), memiliki kecenderungan mencerabut kebebasan berasosiasi bagi kelompok-kelompok yang memiliki tujuan sendiri yang dianggap seolah-olah berbeda dengan tujuan  bangsa secara keseluruhan. Akibatnya, negara purposive (yang dilawankan dengan ‘enterprise association) semacam itu mau tidak mau cenderung melanggar kebebasan berasosiasi, menuntut keharusan partisipasi dalam kelompok yang mendukung tujuan-tujuan dari sivitas (negara), dan pada saat yang bersamaan menindas siapapun yang menganggu usaha pencapaian tujuan yang dimaksukan (purposive goals). Pada akhirnya, hanya dengan memastikan pemerintah bersikap netral dalam kaitannya dengan berbagai tujuan yang ada dalam masyarakat, maka civil society akan bisa bertumbuh dengan subur. Meskipun kebebasan berasosiasi tidak disebut dengan cara yang sama seperti kebebasan berpendapat (free speech) dan kebebasan berkumpul (freedom of assembly), kebebasan itu nampak menjadi salah satu “kebebasan dasar”  dari banyak masyarakat liberal setidaknya menurut para pemikir seperti Rawls, Mill dan banyak pemikir liberal yang lain.

B.   Permasalahan
1.      Apa itu Demokrasi?
2.      Apa saja bentuk-bentuk Demokrasi?
3.      Bagaimana Demokrasi di Indonesia?
             
C.   Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui maksud dari pengertian demokrasi  secara terperinci.
2.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk demokrasi lebih mendalam.
3.      Untuk mengetahui demokrasi di Indonesia utamanya perkembangan demokrasi di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Demokrasi
              Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, Demos dan Kratos. Demos artinya rakyat, dan kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi artinya pemerintahan rakyat.Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan yang menggariskan kekuasaan berada ditangan rakyat. Ketidakmengertian makna demokrasi sebagai tatanan, taat aturan, dan hukum masih dipahami oleh sebagian masyarakat, sehingga banyak rakyat yang bertindak main hakim sendiri. Karena dari segi esensialnya, demokrasi memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan organisasi tertinggi dalam negara. Berikut ini beberapa pengertian demokrasi menurut beberapa tokoh ;
1.      Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.

2.    Menurut Lincoln
              Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

3.    Menurut C.F Strong
              Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

4.    Menurut Deliar Noer
              Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam nilai kebijaksanaan Negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.

5.    Menurut Henry B. Mayo
              Bahwa sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan asas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik.

B.   Bentuk  Demokrasi       
        Menurut Torres, demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu
ð Formal Democracy
              Menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial, atau system parlementer.
              Sistem presidensial : sistem yang menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat.dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada ditangan presiden. Oleh karena itu presiden adalah merupakan kepala eksekutif (head of government) dan sekaligus menjadi kepala Negara (head of state). Sistem demokrasi ini sebagaiman diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia. Sistem parlementer : sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.

1.    Menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan.
a.    Demokrasi Perwakilan Liberal
              Prinsip demokrasi yang didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Pemikiran tentang demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau bahwa Negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat di suatu natural state. Akibatnya terjadinya penindasan diantara satu dengan lainya. Oleh karena itu individu-individu dalam suatu masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dam hak individu dalam kehidupan masyarakat Negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyatannya muncullah kekuasaan uang kadangkala menjurus ke arah otoriterianisme. Berdasarkan kenyataan yang dilematis tersebut, maka muncullah pemikiran kearah kehidupan demokrasi perwakilan liberal, dan  hal inilah yang sering dikenal dengan demokrat-demokrat liberal. Individu dalam suatu Negara dalam partisipasinya disalurkan melalui wakil-wakil yang dipilih melalui proses demokrasi.
              Menurut Held, bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimmbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun demikian perludisadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apaun yang dikembangkan melalui kelembagaan Negara senaantiasa merupakan suatu manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup bernegara. Rakyat harus diberikan jaminan kebebasan secara individual baik didalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan, bahkan kebebasan anti agama.
              Konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan beba, terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan kapitalis.

b.    Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
              Demokrasi satu partai lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti Rusia , Cina, Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalis yang menguasai Negara.

2.    Demokrasi di Indonesia
a.    Perkembangan Demokrasi di Indonesia
       Pekembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode :
       1)    Periode 1945-1959, masa demokrasi perlementer yang mononjolkan peran parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat menjadi kekuatan konstruksi sesudah kemerdekaan.
       2)    Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokarasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosialpolitik, semakin meluas.
       3)    Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi yang menonjolkan sistem presidensil. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa demokrasi Terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
       4)    Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan primbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif, legislative dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jika kalau esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, maka praktek demokrasi takkala Pemilu memang demikian, namun dalam pelaksananya setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan lain perkataan model demokrasi era reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

b.    Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945
   1)    Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
    a)    Bidang Politik dan Konstitusional
                     Demokrasi Indonesia seperti yang dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum di mana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindari secara Institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakan supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde Baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
              b)   Bidang Ekonomi
                     Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warganegara yang antara lain mencakup:
·        Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan          keuangan negara
·        Koperasi
·        Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum            dalam Penggunaannya
·          Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.

       2)    Munas III Persahi : The Rule Of Low (Desember 1966)
  Asas negara hukum Pancasila mengandung prinsip :
·          Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, cultural dan pendidikan.
·          Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatukekuasaan/kekuatan lain apa pun
·          Jaminan kepastian hukum dalam suatu persoalan. Yang dimaksud kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya

       3)    Simposium hak-hak Asasi Manusia (Juni 1967)
    Ada pun predikat yang akan diberikan kepada demokrasi kita, maka demokrasi itu harus demokrasi yang bertanggung jawab, artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggung jawab terhadap Tuhan dan sesame kita. Berhubungan dengan keharusan kita di tahun-tahun yang akan dating untuk memperkembangkan “a rapidly expanding economy” maka di samping pemerintah yang kuat dan berwibawa. Persoalanpersoalan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara tiga hal.
a)    Adanya Pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan
b)   Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya
c)    Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).

C.   Demokrasi Pasca Reformasi
              Perlu diambil suatu pengertian essensial tentang demokrasi yang diterapkan didalam suatu negara termasuk di negara Indonesia. Dalam suatu negara yang menganut system demokrasi harus berdasar kepada suatu kedaulatan rakyat. Dengan kata lain kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah ditangan rakyat. Berdasarkan esensi pengertiaan tersebut maka hakikat kekuasaan ditangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaran Negara maupun pemerintahan. Oleh karena itu kekuasaan pemerintahan negara ditangan rakyat mengandung perngertian 3 hal: 
·        Pemerintah dari rakyat (government of the people) 
·        Pemerintahan oleh rakyat (government by people) 
·        Pemerintahan untuk rakyat (government for people) 
              Pembukaan UUD 1945 dalm ilmu hukum memiliki kedudukan sebagai ‘staatsfundamentalnorm’, oleh karena itu merupakan sumber hokum positif dalam Negara Republik Indonesia. Maka prinsip demokrasi dalam negara Indonesia slain tercantum dalam pembukaan juga berdasarkan pada dasar filsafat negara pancasila sila ke-4 yaitu kerakyatan, yang juga tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Makna pengertian ‘dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’ dimaksudkan bahwa dalam pelaksaan demokrasi di Indonesia itu didasarkan pada moral kebijak saan yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradan. Selain itu dasar pelaksaan demokrasi Indonesia juga secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2). Prinsip demokrasi tersebut secara eksplisit juga dijabarkan dalam pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sisitem penentuan kekuasaan  pemerintahan negara secara langsung, yaitu melibatkan rakyat secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1). Sistem demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia juga diwujutkan dalam penentuan kekuasan negara, yaitu dengan menentukan dan memisahkan tetang kekuasaan eksekutif pasal 4 sampai dengan pasal 16, legislatif pasal 19 sampai pasal 22 dan yudikatif pasal 24 UUD 1945. 

1.    Struktur Pemerintahaan Indonesia berdasarkan UUD 1945 
1)   Demokrasi Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemmen 2002 
              Demokrasi di Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan persaman hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta  keberanekaragaman mengingat Indonesia adalh ‘Bhineka Tunggal Ika’. Secara umum didalam sistem pemerintahaan yang demokratis senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu : 
·        Keterlibatan warga negara dalm pembuatan keputusan politik. 
·        Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara 
·             Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara. 
·             Suatu sistem perwakilan 
·             Suatu sistem pemilihan kekuasaan meyoritas. 
      
              Berdasrkan unsur-unsur tersebut maka demokrasi mengandung cirri yang merupakan patokan yaitu setiap siste demokrasi adalah ide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu dalam bidang pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui wakil pilihan mereka. Cirri lain yang tidak boleh diabaikan adalah adanya keterlibatan atau partisipasi warga negara baik langsung maupun tidak langsung didalam proses pemerintahan negara. Sistem demokrasi, kita akan selalu menentukan adanya Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk negara-negara tertentu masih  ditemukan lembaga-lembaga negara yang lain, misalnya negara Indonesia di bawah sistem UUD 1945. Lembaga-lembaga negara adalah MPR, DPR, Presiden, MA, BPK. Adapun infa struktur politik suatu negara terdiri atas lima komponen adalah partai politik, golongan (yang tidak berdasarkan pemilu), golongan penekan, alat komunikasi politik, tokoh-tokoh politik. 
              Baik Supra Struktur Politik maupun Infra Struktur Politik yang terdapat dalam system ketatanegaraan masing-masing saling mempengaruhi serta mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain. Dengan demikian dalam sistem demokrasi proses pembuatan kebijaksanaan atau keputusan politik merupakan keseimbangan dinamis antara prekarsa pemerintahan dan partisipasi aktif atau warga negara. Keikutsertaan rakyat yang terumuskan dalam UUD 1945 oleh para pendiri negara tercantum bahwa “kedaulatan di tangan rakyat” yang termuat dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945. 

2)   Penjabaran Demokrasi menurut UUD 1945 dalam Siste Ketatanegaraan Indonesia Passca     
              Amandemen 2002 Berdasarkan cirri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegara Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai ‘staatsfundamentalnorm’. Selanjutnya didalam penjelasan UUD 1945 tentag sistem pemetintahan Negara angka Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat”. Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan negara. Adapun rincian struktural ketentuanketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut 

a)    Konsep Kekuasaan 
       Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut : 
       (a)         Kekuasaan di Tangan Rakyat 
·        Pembukaan UUD Alinea IV 
·        Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 
·        Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) 
·        Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (2) 

              Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam negara Republik  Indonesia pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi adalah ditangan rakyat dan realisasinya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat 

b)   Pembagian kekuasaan 
              Sebagai dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan munurut Undang-Undang Dasar, oleh karena itu pembagian kekuasaan menurut demokrasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut: 
·             Kekuasaan Ekskutif, didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) 
·             Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 2, pasal 19 dan  pasal 22 C UUD 1945). 
·             Kekuasaan yudikatif, didelegasikan kepada Makhamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945) 
·             Kekuasaan Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 1 
·             Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, yang dalam UUD lama.   Didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA),  (pasal 16 UUD 1945) Mekanisme pendelegasian kekuasaan yang demikian ini dalam khasanah ilmu hukum tatanegara dan ilmu politik dikenal dengan istilah ‘Distribution Of Power’ yang merupakan unsur mutlak dari negara demokrasi. 
c)    Pembatasan kekuasaan 
              Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut : 
·         Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali 
·         Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik Presiden dan wakil Presiden, serta melakukan impeachment terhadap presiden jika kalau melanggar konstitusi 
·         Pasal 20 A ayat 1 
·         Rakyat kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR 

d)   Konsep Pengambilan Keputusan 
              Pengambilan Keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut 
·           Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok ke III 
·           Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misal pasal 7B ayat 7 Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hukum tata negara Indonesia adalah  berdasarkan : 
·           Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya, artinya segala  keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat 
·           Namun demikian jika kalau itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak 

e)    Konsep Pengawasan 
              Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut: 
·             Pasal 1 ayat 2, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi namun dilaksanakan dan didistribusikan berdasarkan UUD. Berbeda dengan UUD lama sebelum dilakukan amandemen, MPR yang memiliki kekuasaan tertinggi sebagai penjelmaan kekuasaan rakyat. Maka menurut UUD hasil amandemen MPR kekuasannya menjadi terbatas, yaitu meliputi presiden dan wakil presiden dan memberhentikan presiden sesuai dengan masa jabatannya atau jikalau melanggar UUD. 
·        Pasal 2 ayat 1, Mejelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan Anggota DPD. Berdasarkan ketentuan tersebut maka menurut UUD 1945 hasil amandemen MPR hanya dipilih melalui Pemilu. 
·        Penjelasan UUD 1945 tentag DPR 
·             Berdasarkan ketentuan tesebut maka konsep pengawasan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum UUD 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut : 
·             Dilakukan oleh seluruh warga negara. Karena kekuasaan didalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat 

f)    Konsep Partisipasi 
              Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 30 ayat 1. Berdasarkan ketentuan sebagaimana termuat dalam UUD 1945 maka konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partisipasi itu terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia. Demokrasi Indonesia sebagai tertuang dalam UUD 1945 beserta penjelasannya mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral, oleh karena itu pembinaan den pengembangannya harus ditunjang oleh adanya orientasi baik pada nilai-nilai yang universal yakni rasionalisasi hukum dan perundangundangan juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan yaitu tuntunan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat. Sistem demokrasi Indonesia sebagaimana tercantuh dalam UUD 1945 yang hanya memuat dasar-dasarnya saja memungkenkan untuk senantiasa diakukan reformasi sesuai dengan perkembangan aspirasi rakyat, karena rakyat adalah sebagai pendukung kekuasaan negara. Misalnya pada zaman Orde Lama kita menganut multi partai, kemudian Orde Baru menganut sistem dua partai dan satu golongan karya, dan era reformasi dewasa ini dikebangkan kembali multi partai yang benar-benar memberikan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul yang sesuai dengan undang-undang.

2.    Penjabaran Demokrasi menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Passca Amandemen 2002
              Berdasarkan cirri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegara Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai ‘staatsfundamentalnorm’. Selanjutnya didalam penjelasan UUD 1945 tentag sistem pemetintahan Negara angka Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat”. Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan negara. Adapun rincian struktural ketentuanketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut

a.    Konsep Kekuasaan
              Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut:
·        Kekuasaan di Tangan Rakyat
·        Pembukaan UUD Alinea IV
·        Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
·        Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1)
·         Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (2)
              Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam negara Republik Indonesia pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi adalah ditangan rakyat dan realisasinya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

b.    Pembagian kekuasaan
              Sebagai dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan munurut Undang-Undang Dasar, oleh karena itu pembagian kekuasaan menurut demokrasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
·           Kekuasaan Ekskutif, didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
·           Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 2, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
·             Kekuasaan yudikatif, didelegasikan kepada Makhamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
·           Kekuasaan Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 1
·           Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, yang dalam UUD lama. Didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA), (pasal 16 UUD 1945) Mekanisme pendelegasian kekuasaan yang demikian ini dalam khasanah ilmu hukum tatanegara dan ilmu politik dikenal dengan istilah ‘Distribution Of Power’ yang merupakan unsur mutlak dari negara demokrasi.

c.    Pembatasan kekuasaan
              Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut
·           Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali
·           Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik Presiden dan wakil Presiden, serta melakukan impeachment terhadap presiden jika kalau melanggar konstitusi
·           Pasal 20 A ayat 1
·           Rakyat kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR


d.    Konsep Pengambilan Keputusan
  Pengambilan Keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
·        Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok ke III
·             Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misal pasal 7B ayat 7   Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hukum tata negara Indonesia adalah berdasarkan :
·             Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat
·             Namun demikian jika kalau itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
e.    Konsep Pengawasan
              Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
·             Pasal 1 ayat 2, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi namun dilaksanakan dan didistribusikan berdasarkan UUD. Berbeda dengan UUD lama sebelum dilakukan amandemen, MPR yang memiliki kekuasaan tertinggi sebagai penjelmaan kekuasaan rakyat. Maka menurut UUD hasil amandemen MPR kekuasannya menjadi terbatas, yaitu meliputi presiden dan wakil presiden dan memberhentikan presiden sesuai dengan masa jabatannya atau jikalau melanggar UUD.
·              Pasal 2 ayat 1, Mejelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan Anggota DPD. Berdasarkan ketentuan tersebut maka menurut UUD 1945 hasil amandemen MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
·             Penjelasan UUD 1945 tentag DPR. Berdasarkan ketentuan tesebut maka konsep pengawasan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum UUD 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut: *
·             Dilakukan oleh seluruh warga negara. Karena kekuasaan didalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat
·              Secara formal keatanegara pengawasan berada pada DPR



BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, Demos dan Kratos. Demos artinya rakyat, dan kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi artinya pemerintahan rakyat.Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan yang menggariskan kekuasaan berada ditangan rakyat. Demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimmbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun demikian perludisadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apaun yang dikembangkan melalui kelembagaan Negara senaantiasa merupakan suatu manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup bernegara. Rakyat harus diberikan jaminan kebebasan secara individual baik didalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan, bahkan kebebasan anti agama.

B.   Saran
            Bahwa apa yang terkandung didalam penulisan makalah ini bukan pemikiran penulis semata, tetapi penulis ambil dari berbagai macam referensi untuk terselesaikannnya makalah ini. Penulisa sangat mengharapkan kritik dan saran serta dukungan dari berbagai pihak untuk menunjang makalah penulis ke arah yang lebih baik

DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 1981. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia

Noer, Deliar. 1983. Pengantar ke Pemikiran Politik. Jakarta : CV. Rajawali

Zubaidi, Achmad dan Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma.


http://asteriexipa3.blogspot.com/2010/04/makalah-demokrasi-oleh-muhammad-irfan.html diakses tanggal 12 Mei 2010



Makalah Demokrasi

Selengkapnya klik : DOWNLOAD DISINI