BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perjanjian kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan perusahaan atau pemberi kerja yang termuat syarat-syarat hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja pada dasarnya dibuat untuk mencegah terjadinya perselisihan atau sengketa yang dapat terjadi antara para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja yakni pihak pertama (perusahaan) dan pihak kedua (karyawan).
Didalam membuat naskah perjanjian kerja harus memuat unsur dan syarat yang telah ditentukan didalam membuat suatu naskah perjanjian kerja agar naskah tersebut dapat mempunyai kekuatan hukum yang sah diantara para pihak.
Oleh karena itu dalam hal ini saya akan menganalisis suatu naskah perjanjian kerja yang telah saya dapatkan dari salah satu karyawan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. Apakah telah memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan atau tidak dengan menghubungkanya dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari perjanjian kerja?
2. Apa saja unsur-unsur dan syarat dalam suatu perjanjian kerja?
3. Apakah naskah perjanjian kerja telah memenuhi unsur dan syarat menurut UU No 13 Tahun 2003?
4. Apa saja jenis perjanjian kerja?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah;
1. Untuk mengetahui pengertian dari perjanjian kerja
2. Untuk mengetahui unsur-unsur dan syarat yang terdapat di dalam sebuah perjanjian kerja
3. Untuk mengetahui apakah naskah perjanjian kerja yang di analisis telah memenuhi unsur dan syarat suatu perjanjian kerja
4. Untuk mengetahui jenis kerja yang dianalisis
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perjanjian Kerja
Menurut Shamad ”Perjanjian kerja ialah suatu perjanjian di mana seseorang mengikatkan diri untuk bekerja pada orang lain dengan menerima imbalan berupa upah sesuai dengan syarat-syarat yang dijanjikan atau disetujui bersama“
Sedangkan, Perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”. Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Dan menurut pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa suatu perjanjian kerja dibuat atas dasar :
1. Kesepakatan kedua belah pihak
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
3. Adanya pekerjaan yang dijanjikan
4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Namun, dalam pasal 61 yat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perjanjian kerja pun dapat diakhiri bilamana:
1. Pekerja meninggal dunia
2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
B. Unsur-unsur dalam Perjanjian Kerja
a. Pekerjaan
Dalam hal ini yang dimaksud adanya unsur pekerjaan dalam suatu perjanjian kerja yaitu adanya objek pekerjaan yang dijanjikan dan pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh pekerja itu sendiri tapi dapat juga menyuruh orang lain/pihak ketiga dengan izin atasanya.
b. Perintah
Dalam unsur ini terjadi hubungan kerja dimana pekerja yang bersangkutan harus tunduk terhadap atasannya dan melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja.
c. Upah
Upah merupakan unsur yang sangat penting dalam suatu perjanjian kerja, karena seorang pekerja bekerja pada seorang penguasha adalah untuk mendapatkan upah, dan dengan tidak adanya upah maka suatu hubungan tersebut tiak bisa di sebut hubungan kerja.
d. Waktu yang tertentu
Waktu yang tertentu harus ada dalam perjanjian kerja, karena dalam suatu hubungan kerja tidak selamnya akan terus menerus tapi dibatasi dengan adanya ketetapan waktu yang telah ditentukan.
Setelah melihat unsur-unsur suatu perjanjian kerja diatas, kemudian dibandingkan dengan surat perjanjian kerja PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, menurut saya perjanjian tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian kerja, diantaranya :
1. Mengenai adanya pekerjaan, bisa kita lihat dalam pasal 1 tentang Pemberian Tugas, dimana dalam pemberian tugas itu pekerja diberi jabatan sebagai Networking Executive Motor.
2. Mengenai adanya perintah, dimana dalam hal ini adanya perintah yang dimaksud adalah seorang pekerja yang diperintahkan sebagai Networking Exececutive Motor dan menjalankan tugasnya sebagaimana jabatan tersebut.
3. Mengenai adanya upah, dalam perjanjian kerja PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, bisa kita lihat pada pasal 3 mengenai Gaji dan Fasilitas, yang di dalamnya memuat Gaji pokok dan Tunjangan/subsidi.
4. Mengenai waktu yang tertentu dalam perjanjian kerja ini ada dalam pasal 6 mengenai Masa Berlaku Perjanjian Kerja, dan apabila kedua belah pihak tidak akan memperpanjang suatu perjanjian kerja bisa dilihat pada pasal 7 tentang Pembatalan Perjanjian Kerja.
C. Syarat-syarat dalam perjanjian Kerja
Dalam pasal 54 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, tertulis bahwa dalam suatu Perjanjia Kerja yang dibuat secara tertulis harus memuat :
a. Nama, alamat perusahaan, jenis perusahaan
b. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja buruh
c. Jabatan atau jenis pekerjaan
d. Tempat pekerjaan
e. Besarnya upah dan cara Pembayarannya
f. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. Tempat dan tanggal perjanjian dibuat, dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Dengan melihat syarat-syarat suatu perjanjian kerja diatas, perjanjian kerja PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. dapat dikatakan telah memenuhi syarat suatu perjanjian kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003, karena dalam perjanjian kerja tersebut syarat dari poin pertama sampai akhir ada dan terpenuhi.
D. Jenis Perjanjian Kerja
Dalam suatu perjanjian kerja terdapat jenis-jenis perjanjia kerja, ada 2 jenis perjanjian kerja diantaranya :
1. Menurut Bentuknya
Dalam perjanjian kerja menurut bentuknya ini ada dua macam yakni perjanjian kerja secara tertulis dan tidak tertulis, perjanjia kerja tertulis adalah perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan dan dapat dijadikan sebagai bukti bilamana terjadi perselisihan.
Perjanjian kerja tidak tertulis yaitu perjanjian kerja yang dibuat secara lisan dan tetap bisa mengikat pekerja dalam perjanjian kerja tersebut, tapi perjanjian kerja ini mempunyai kelemahan yakni adanya isi dalam perjanjian kerja yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak tertulis dan hal ini sangat merugikan pekerja.
2. Menurut Waktu Berakhirnya
Dalam berakhirnya suatu perjanjian kerja terdapat dua macam bentuk berakhirnya suatu perjanjian kerja, diantaranya :
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dala waktu tertentu atau pekerja tertentu, dalam hal ini disebut karyawan kontrak, dengan syarat :
· Paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tersebut.
· Dibuat secara tertulis 3 rangkap untuk buruh, pengusaha dan Disnaker
· Dibuat dalam Bahasa Indonesia, apabila terdapat bahasa asing, tetap bahasa Indonesia yang diutamakan.
· Tidak ada masa percobaan kerja.
Dalam PKWT terdapat jenis-jenis pekerjaan diantaranya :
· Pekerjaan yang selesai sekali/sementara
· Pekerjaan musiman
· Pekerjaan yang terkait dengan produk baru
· Pekerjaan lepas
b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemgusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap dan disebut karyawan tetap.
PKWTT bisa dibuat secara lisan maupun tulisan, dan jika dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengankatan kerja bagi pekerja yang bersangkutan dan PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan selama tiga bulan, dalam tiga bulan tersebut perusahan wajib membayar upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
Dalam surat perjanjia PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. Ini termasuk jenis pekerjaan dengan waktu yang tertentu/ PKWT, karena dalam surat perjanjian tersebut tercantum kapan perjanjian kerja tersebut berakhir.
BAB III
KESIMPULAN
Setelah saya analisis perjanjian kerja PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. Dapat saya simpulkan bahwa perjanjian kerja tersebut telah memenuhi unsur dan syarat sebagaimana yang telah di atur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena unsur dari adanya pekerjaan, perintah, upah dan waktu yang tertentu ada dalam surat perjanjian tersebut, begitupula dengan syarat-syarat suatu perjanjian kerja sudah terpenuhi.
Jenis dari perjanjian kerja PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. Adalah jenis pekerjaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertenu), karena dengan adanya dalam Pasal 6 tentang Masa Berlaku Perjanjian Kerja dan dalam isi pasal tersebut dicantumkan kapan perjanjian kerja tersebut beerakhir.
Makalah Unsur-Unsur dan Syarat Yang Terdapat di Dalam Sebuah Perjanjian Kerja
Download File Lengkapnya => DISINI <=