Makalah Nasionalisme - OFO

Halaman

    Social Items

Makalah Nasionalisme

BAB I
PENDAHULUAN

       Berbicara tentang nasionalisme Indonesia, perlu dicatat bahwa kita tidak dapat menyepadankannya begitu saja dengan nasionalisme Barat. Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme berfondasi Pancasila. Nasionalisme yang bersenyawa dengan keadilan sosial, yang oleh Bung Karno disebut Socio-nasionalisme. Nasionalisme yang demikian ini menghendaki penghargaan, penghormatan, toleransi kepada bangsa atau suku bangsa lain. Maka nasionalisme Indonesia berbeda dengan nasionalisme Barat yang bisa menjurus kepada sikap chauvinistik dan ethnonationalism (nasionalisme sempit) yang membenci bangsa atau suku bangsa lain, menganggap bangsa atau suku bangsa sendirilah yang paling bagus, paling unggul, sesuai dengan individualisme Barat.
              Nasionalisme adalah sebuah ideologi yang tergolong paling mutakhir dalam pemahaman politik nasional. Dalam puncak pencapaian ide politiknya akan menghasilkan sebuah sistem politik nation state (negara bangsa) sebagai sebuah entitas politik yang kuat di tengah-tengah lingkungan umat manusia di dunia kehidupan ini.
              Substansi nasionalisme Indonesia memiliki dua unsur. Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk pensubordinasian, penjajahan, dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Sumpah Pemuda dan Proklamasi serta dalam Pembukaan UUD 1945.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Nasionalisme Yang Kita Perlukan
              Karena kita sebagai bangsa merdeka tidak sudi didominasi oleh bangsa lain setelah mengalami penjajahan selama 300 tahun, maka kita memerlukan nasionalisme yang menimbulkan daya juang bagi seluruh bangsa untuk menolak dominasi itu.
              Bangsa yang ingin mendominasi kita menggunakan dalih HAM, demokrasi dan perdagangan bebas yang menyejahterakan rakyat banyak. Itu semua adalah semboyan yang amat menarik bagi rakyat pada umumnya dan khususnya para pemuda. Memang semua orang ingin diperlakukan secara manusiawi, dapat berperanserta dalam menentukan jalannya pemerintahan negaranya dan hidup sejahtera lahir dan batin. Sebab itu kaum muda, terutama yang terpelajar, mudah tersilau oleh ajakan bangsa itu. Akan tetapi dalam kenyataan bangsa yang mengikuti kehendaknya jauh dari pasti dapat mencapai keadaan yang bagus itu. Contoh paling baru adalah perkembangan Amerika Latin. Sejak akhir tahun 1980-an negara-negara Amerika Latin, kecuali Cuba, dipuji-puji oleh dunia Barat pada umumnya mengenai usahanya membangun demokrasi, ekonomi liberal dan penegakan HAM. Amerika Serikat dan dunia Barat memberikan bantuan yang besar, termasuk dalam ekonomi melalui IMF dan Bank Dunia. Akan tetapi pada tahun 2000 terbukti bahwa usaha itu menemui kegagalan di hampir semua negara Amerika Latin, termasuk di Argentina dan Mexiko yang dipimpin oleh orang-orang yang dijagokan oleh AS.
              Sebagaimana dilaporkan oleh Anthony Faiola (Washington Post, 13 Maret 2000) korupsi dan salah urus makin merajalela sehingga rakyat yang justru menjadi korban. Akibatnya adalah bahwa timbul kekurangpercayaan rakyat terhadap proses demokrasi dan para pemimpinnya. Dalam penggantian kepemimpinan itu ada kecenderungan bahwa rakyat tidak menolak pemimpin otoriter asalkan dapat mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi mereka. Dengan begitu justru demokrasi menghadapi bahaya. Ini merupakan pelajaran berharga bagi kita yang makin memperkuat perlunya nasionalisme. Dan nasionalisme yang kita perlukan itu harus berorientasi peda kepentingan rakyat banyak. Sebab itu nasionalisme harus sama kuat mengarah ke luar maupun ke dalam. Karena nasionalisme harus menimbulkan daya juang rakyat, maka kondisi negara dan bangsa harus sesuai dengan keinginan rakyat. Tanpa itu rakyat tidak akan bergairah untuk menghadapi pihak lain yang hendak mendominasinya.
              Kita harus dapat mewujudkan di negara kita bahwa rakyat dapat menjalankan kedaulatannya melalui satu sistem demokrasi yang kita setujui bersama. Kita harus membuktikan bahwa hukum berkuasa dan setiap pelanggaran mendapat ganjaran yang setimpal. Terutama harus dirasakan oleh rakyat bahwa semua orang diperlakukan secara manusiawi tanpa memandang golongan dan daerah asal, gender, agama atau ras. Kesejahteraan rakyat harus terus ditingkatkan. Meskipun mungkin belum sekali gus dapat mencapai tingkat yang sama dengan bangsa tetangga, namun rakyat harus merasakan bahwa ada usaha yang nyata dan terarah untuk meningkatkan kesejahteraannya. Setiap daerah di Indonesia memperoleh otonomi untuk mengurus dirinya sendiri. Ini tidak terbatas pada Kabupaten atau Daerah tingkat 2, tetapi juga Provinsi atau Daerah tingkat 1. Dengan begitu setiap daerah merasa diperlakukan secara adil dan akan lebih tertarik untuk tetap berada sebagai bagian dari Republik Indonesia. Di masa kini dan masa depan adalah lebih menguntungkan menjadi bagian dari satu kesatuan politik yang besar. Perlu disadari pula bahwa kalau ada daerah memisahkan diri dari RI maka sebagai satu negara kecil ia lebih mudah menjadi sasaran dominasi bangsa lain. Sebagai negara yang relatif besar Indonesia akan lebih mampu menghadapi usaha dominasi pihak lain.
              Dengan kondisi dalam negeri yang memberikan kepuasan kepada rakyat banyak sebagai modal, kita menghadapi dunia internasional. Nasionalisme masa kini dilandasi kerjasama antar bangsa untuk kepentingan bersama dengan saling menghargai dan menghormati. Untuk itu Indonesia harus sanggup menghasilkan prestasi dalam segala bidang yang tidak kalah dari bangsa lain khususnya tetangganya. Setiap warganegara Indonesia selalu berusaha menghasilkan yang terbaik sehingga meningkatkan hargadiri bangsa dan membuat pihak lain menghargai Indonesia. Hanya dengan begitu tercipta kemitraan atau partnership yang seimbang antara Indonesia dengan bangsa-bangsa lain. Atas dasar itu Indonesia senantiasa bersikap bersahabat terhadap semua bangsa di dunia. Juga terhadap bangsa yang dicurigai mempunyai ambisi buruk terhadap Indonesia. Hal ini selain menjadi konsekuensi kondisi umat manusia dewasa ini juga dilandasi keyakinan bahwa nasionalisme kita harus menunjukkan moralitas tinggi. Umat manusia sekarang adalah umat manusia yang makin menyadari pentingnya spiritualitas dan moralitas. Bahkan faktor ini yang merupakan pendorong bagi perjuangan nasionalisme kita.

B.   Alasan Sikap Nasionalisme Baru
              Dalam Abad ke 20 telah terjadi banyak penemuan baru yang membuka pikiran manusia terhadap kebenaran yang lebih unggul. Satu penemuan yang amat penting adalah yang terjadi dalam Ilmu Fisika. Mula-mula adalah Einstein yang menemukan bahwa ruang dan waktu bukanlah absolut tetapi relatif dan tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Penemuan ini sudah mulai menggoyahkan pendapat lama yang dihasilkan Isaac Newton dan Rene Descartes yang menyatakan bahwa segala sesuatu di alam ini adalah pasti. Pada 25 tahun kemudian para pakar Fisika, antara lain Niels Bohr dan Heisenberg, membuat penemuan yang amat penting tentang kenyataan alam di dalam atom atau subatom. Inilah yang membuahkan Fisika Quantum dan Teori Quantum yang amat revolusioner dilihat dari keadaan sebelumnya.
              Dalam Fisika Newton dan Descartes serta Galileo Galilei yang berlaku sejak Abad ke 16, dianggap bahwa atom itu satuan yang utuh-solid tidak terbagi-bagi. Dan satuan ini yang menentukan bagaimana keseluruhan berkembang. Filsafah yang dikembangkan Descartes atas dasar penemuan fisika itu menimbulkan pandangan dan sikap hidup yang mekanistik dan deterministik. Dunia dan manusia disamakan dengan mesin yang dapat direduksi hingga bagian kecil. Segala sesuatu bersifat lineair dan seakan-akan semua dapat diprediksi asalkan faktor-faktor terpenuhi. Tidak mustahil bahwa filsafah itu berpengaruh kepada John Locke dalam membangun pandangan sosialnya. Itulah yang menghasilkan pandangan individualisme dan materialisme yang berkembang luas di dunia Barat dalam abad ke 16 dan seterusnya. Memang sikap dan pandangan hdiup itu telah membawa kemajuan besar kepada peradaban Barat berupa perkembangan materiil, khususnya ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
              Bersama itu juga berkembang politik dan kekuatan militer. Tetapi di pihak lain juga berkembang sikap untuk dominasi dan supremasi terhadap pihak lain. Bahkan manusia diajar untuk menguasai Alam dan menggunakannya seluas-luasnya. Terjadilah kapitalisme dan imperialisme yang di dalam dunia Barat sendiri menimbulkan kesengsaraan kaum buruh dan petani, sedangkan di luar dunia Barat mengakibatkan penderitaan dan pemusnahan rakyat dalam kungkungan kolonialisme. Timbullah sosialisme dan komunisme sebagai reaksi dan perlawanan kaum buruh di dunia Barat terhadap kapitalisme. Maka dapat dikatakan bahwa sosialisme dan komunisme bersumber dari sikap dan pandangan yang sama dengan kapitalisme, yaitu sikap dan pandangan hidup yang mekanistik-deterministik dan materialistik. Di satu pihak memang dunia makin maju dilihat dari sudut materie, tetapi dilihat dari sudut lain juga makin rusak dan sengsara karena manusia dan alam dieksploitasi tanpa batas. Inilah sumber berbagai krisis yang terjadi dalam Abad ke 20, termasuk di dunia Barat sendiri.
              Namun kemudian Ilmu Fisika berkembang terus. Terjadi penemuan Fisika Quantum yang membuktikan bahwa atom bukan sesuatu yang utuh dan keras. Ternyata dalam atom ada ruang yang luas dan di dalamnya banyak partikel yang dinamakan electron bergerak mengitari nucleus atau inti. Dalam nucleus terdapat partikel proton dan neutron. Partikel-partikel itu semua tidak ada yang utuh atau solid, melainkan mempunyai dua wujud tergantung bagaimana kita melihatnya. Dapat berwujud partikel tetapi juga berwujud gelombang. Yang paling penting dalam penemuan baru adalah bahwa partikel atau gelombang itu hanya mempunyai makna dalam interelasi yang terjadi antara partikel. Sebagai dirinya sendiri masing-masing partikel tidak mempunyai makna. Kesimpulannya adalah bahwa partkel subatom bukan “sesuatu”, melainkan keterikatan antara “sesuatu”. Karena manusia dan semua yang terdapat dalam alam sekitarnya, termasuk benda yang tercipta, terwujud dari atom-atom yang membentuk molekul dan lebih besar, maka dapat dikatakan bahwa kehidupan pada dasarnya adalah keterikatan, interelasi dan hubungan antara satu bagian dengan yang lain. Berdasarkan itu dapat dikatakan bahwa Alam Semesta adalah satu, terdiri dari bagian-bagian yang terikat satu sama lain. Dan tidak ada yang bersifat absolut serta pasti, melainkan semuanya adalah relatif dan probabilistik.
              Berdasarkan pandangan itu dominasi dan supremasi bukanlah hal yang merupakan kebenaran yang timbul dari Alam kita. Ajaran agar Manusia menguasai Alam bukan hal yang benar, sedang yang benar adalah bahwa Manusia hidup bersama Alam dalam keterikatan harmonis. Demikian pula dominasi oleh satu bagian umat manusia atas yang lain adalah bertentangan dengan kehendak alam. Sebab itu nasionalisme yang kita perlu kembangkan bukan pula nasionalisme yang berusaha mendominasi pihak lain. Nasionalisme yang kita perlukan adalah nasionalisme yang di satu pihak melawan supremasi dan dominasi, sedangkan di pihak lain adalah usaha untuk membawa keterikatan dan hubungan satu sama lain. Selama masih ada usaha untuk dominasi dan supremasi, nasionalisme diperlukan untuk menjaga agar kehidupan umat manusia selaras satu sama lain dan dengan Alam Semesta. Karena Alam Semesta adalah milik dan buatan Tuhan Yang Maha Esa, maka di sini terletak unsur spiritual nasionalisme yang kita perlukan. Sebab dalam segala kehidupan yang bersifat relatif dan tidak pasti itu hanya ada satu yang bersifat absolut dan pasti, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
              Maka kalau kita kembali kepada pertanyaan: Apa Nasionalisme Masa Kini? Jawabannya adalah: Nasionalisme kita adalah keterikatan dan interelasi antara bagian-bagian bangsa Indonesia yang terjadi secara dinamis untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam Alam Semesta dan menghasilkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin yang hakiki. Dan kalau kita dalami lagi maka ini pula kehendak dari Dasar Negara Panca Sila. teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia. Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
              Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.

C.   Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
       1.    Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
       2.    Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
       3.    Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.

D.   Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
       1.    Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
       2.    Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
       3.    Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
       4.    Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
       5.    Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
              Pengaruh-pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan asional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

E.   Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
              Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
              Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
              Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
              Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
              Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
              Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.

F.   Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
              Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
       1.    Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
       2.    Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
       3.    Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
       4.    Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
       5.    Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
              Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.

G.   Nasionalisme Di Indonesia
              Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan budaya, suku, ras dan agama. Hal tersebut sangat berkaitan dengan jiwa nasionalisme bangsa Indonesia, tinggi ataupun rendahnya rasa nasionalisme Indonesia ditimbulkan banyak faktor yang mempengaruhi. Faktor yang berpengaruh terhadap tinggi atau rendahnya rasa nasionalisme tersebut antara lain pengaruh budaya-budaya barat yang dengan sangat mudahnya masuk dan mempengaruhi budaya Indonesia yang jati dirinya adalah budaya timur. Adapula faktor ekonomi yang mempengaruhi rasa nasionalisme bangsa Indonesai. Terlepas dari faktor-faktor tersebut sebenarnya dalam sejarah bangsa menyebutkan bahwa rasa nasionalisme pada jaman penjajahan lebih tinggi dari pada saat ini, memang tidak bisa dipungkiri hal tersebut membuat bangsa Indonesia dapat terlepas dari penjajahn Belanda yang tentu saja dulu bisa dibilang dipelopori oleh Bung Karno.
              Nasionalisme sendiri banyak jenisnya. Di Indonesia sendiri saat ini lebih mengarah pada jenis nasionalisme kontrarevolusioner yang transparan dapat dilihat oleh kaum awam, karena elite politik kita selalu saja merasa dirinya benar dan apabila melihat sesuatu tidak sesuai dengan kepentingannya mereka tidak akan sungkan untuk melawan musuhnya. Selama ini nasionalisme yang digunakan oleh penguasa adalah jenis nasionalisme artikuaris, yaitu nasionalisme yang selalu mengkaitkan dengan sejarah kejayaan masa lalu tanpa melihat keterkaitan dengan masa sekarang terlebih masa depan.
              Nasionalisme yang selalu mengagung-agungkan sejarah dan kebudayaan bangsa, namun pelaksanaanya pada keadaan aktual justru nol atau sebaliknya, menginjak-injak budaya dan sejarah bangsa serta memanfaatkannya untuk kepentingan kekuasaan. Maka, jual beli ideologi dan penghianatan atas kepercayaan rakyat tidak terhindarkan. Hubungan antara nilai-nilai antik yang dimuliakan itu dan tingkah laku sosial-politik kian serba tidak jelas, seringkali sambil membanggakan kebudayaan bangsa, dengan mudahnya mencabut nyawa orang. Atau sambil menyerukan toleransi, tanpa malu-malu menculik orang-orang yang berbeda pendapat. Dan sambil berkotbah mengenai tepo sliro, tapi mencuri uang milik rakyat, merampas tanah penduduk.

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
       Pembukaan
              Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan  itu  ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan  perjuangan  pergerakan  kemerdekaan  Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
              Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
              Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
              Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa pembukaan UUD mengandung empat pokok pikiran, yakni : pokok pikiran persatuan yang merupakan dasar Negara, pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan tujuan Negara, pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan system Negara, dan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang merupakan fundamen moral Negara.
              Pokok pikiran tentang dasar Negara, tujuan Negara, dan system Negara yang ketiga-tiganya menjadi satu kesatuan sebagai fundamen politik Negara, dijiwai oleh fundamen moral Negara, yang artinya politik Negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan hokum Tuhan, hokum kodrat dan hukumetik, sebagai perwujudan dari fundamen moral Negara, sebagaimana dibicarakan dalam kajian Pancasila sebagai Yuridis kenegaraan.
              Dalam pokok pikiran persatuan sebagai inti dasar Negara yang sekaligus merupakan dasar yang utama ialah untuk mewujudkan nasionalisme Indonesia atau disebut juga dengan nasionalisme Pancasila. Sebagai pokok pikiran keadilan social sebagai tujuan Negara untuk mewujudkan sosialisme Pancasila sebagai dasar ekonomi Pancasila.Dan antara keduanya, dari dasar Negara untuk mewujudkan tujuan Negara, ada suatu system tertentu yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan tersebut, yakni dengan demokrasi Pancasila sebagai sistem Negara.

2.    Sejarah Nasionalisme Bangsa Indonesia
              Nasionalisme merupakan suatu bentuk ideologi, demikian pendapat James G. Kellas (1998: 4). Sebagai suatu ideologi, nasionalisme membangun kesadaran rakyat sebagai suatu bangsa serta memberi seperangkat sikap dan program tindakan. Tingkah laku seorang nasionalis didasarkan pada perasaan menjadi bagian dari suatu komunitas bangsa.
              Sedangkan nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang sejak awal anti kolonialisme dan anti imperialisme. Pembentukan Indonesia sebagai nation selain faktor kesamaan geografis, bahasa, kohesifitas ekonomi, dan yang paling pokok adalah make up psikologis sebagai bangsa terjajah. Pengalaman penderitaan bersama sebagai kaum terjajah melahirkan semangat solidaritas sebagai satu komunitas yang mesti bangkit dan hidup menjadi bangsa merdeka. Semangat tersebut oleh para pejuang kemerdekaan dihidupi tidak hanya dalam batas waktu tertentu, tetapi terus-menerus hingga kini dan masa mendatang.
Substansi Nasionalisme Indonesia mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa Indonesia”, sedang dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan, "Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Berdirinya Republik Indonesia, telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta kesadaran nasionalismenya tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif dalam pengembangan dirinya dan dalam kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi nasion dan nasionalisme Indonesia adalah fakta obyektif yang tidak dapat dinegasikan oleh teori-teori atau analisis-analisis apapun. Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa “Indonesie bestaat niet” (Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata “Indonesia” berasal dari asing telah mengalami kegagalan, tidak laku dijajakan sebagai wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah belah bangsa serta integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui keberadaan bangsa Indonesia dengan kesadaran nasionalismenya, dan keberadaan negara Indonesia dengan segala atributnya sebagai suatu fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun.
              Proklamasi Kebangsaan Indonesia tersebut dalam sejarah perkembangannya telah memberi makna yang sangat signifikan bagi nation building dan pemantapan kesadaran nasionalisme Indonesia. Proses pengembangan kesadaran nasionalisme Indonesia bisa dibilang dipelopori oleh Bung Karno yaitu sejak masa mudanya, yang berkeyakinan bahwa hanya dengan ide dan jiwa nasionalismelah sekat-sekat etnik, suku, agama, budaya dan tanah kelahiran bisa ditembus untuk menggalang persatuan perjuangan melawan kolonialisme. Dalam artikel-artikelnya, banyak pidato dan diskusinya masalah nasionalisme dengan gencar diperjuangkan oleh Bung Karno. Bahkan sekat-sekat ideologipun oleh Bung Karno ditebas tanpa ampun demi perjuangan tersebut.
Berdirinya Republik Indonesia tersebut telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta kesadaran nasionalismenya tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif  dalam pengembangan dirinya dan dalam kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi nasionalisme Indonesia adalah fakta yang tidak dapat ditilai dari teori-teori atau analisis-analisis apapun. Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa “Indonesie bestaat niet” (Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata “Indonesia”  berasal dari asing telah mengalami kegagalan, tidak laku dijajakan sebagai wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah belah bangsa serta integritas NKRI.  Suka atau tidak suka, harus diakui keberadaan  bangsa Indonesia  dengan kesadaran nasionalismenya, dan keberadaan negara Indonesia dengan segala atributnya sebagai  suatu fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun.
              Bicara tentang nasionalisme Indonesia, perlu dicatat bahwa kita tidak bisa menerapkan padanan dengan nasionalisme Barat. Sebab nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berpondasi dari Pancasila. Artinya nasionalisme tersebut bersenyawa dengan keadilan sosial, yang oleh Bung Karno  disebut Socio-nasionalisme. Nasionalisme yang demikian ini menghendaki penghargaan, penghormatan, toleransi kepada bangsa atau suku bangsa lain. Maka nasionalisme Indonesia berbeda dengan nasionalisme Barat  yang bisa menjurus ke sovinisme (nasionalisme sempit) yang membenci bangsa atau suku bangsa lain, menganggap bangsa atau sukubangsa sendirilah yang paling bagus, paling unggul dll. sesuai dengan individualisme Barat. Nasionalisme Indonesia sampai tahun 1965 sudah mantap bersemayam di dada bangsa Indonesia. Tahap nation building telah tercapai dan bersiap-siaga untuk menuju ke tahap berikutnya yaitu state building, yang terhambat dan rusak berat dalam perjuangan untuk nation building,  perjuangan melawan pemberontakan-pemberontakan dan sisa-sisa kolonialisme. Tapi tahap perjuangan state building ini ternyata terpangkas oleh timbulnya peristiwa G30S dan berdirinya kekuasaan rezim Orde Baru atau Rezim Jendral Soeharto.
              Sekarang  ini harus diakui bahwa kesadaran Nasionalisme sedang mempunyai banyak masalah berat, yang memerlukan pembenahan secara serius dan diberbagai asfek. Kegagalan pembenahannya akan mempunyai dampak terhadap persatuan bangsa dan kesatuan negara Indonesia. Dengan melihat kembali ke sejarah lampau, kita melihat jelas bahwa selama Indonesia dalam kekuasaan rezim Orde Baru berlaku tatanan pemerintahan kediktatoran-militer  yang anti demokrasi, anti national, anti HAM, anti hukum dan keadilan, yang menumpas ideal nasionalisme Indonesia. Kekuasaan demikian, yang berlangsung selama 32 tahun dan menggunakan pendekatan kekerasan, telah mematikan inisiatif dan kreativitas rakyat, memperbodoh rakyat. Di sisi lain tindakan rezim Orba tersebut  menumbuhkan kebencian rakyat mendasar, terutama rakyat luar Jawa yang merasakan kekayaan alamnya dijarah dan kebudayaannya dieliminir. Maka tidaklah salah kalau dikatakan terjadi penjajahan oleh rezim Orba atau rezim Soeharto. Kolonialisme Orba ini meskipun hanya 32 tahun (suatu jangka waktu relatif pendek jika dibandingkan dengan penjajahan kolonialisme Belanda) menjajah Indonesia tapi kerusakan yang diakibatkannya telah menimbulkan krisis yang luar biasa, kemelaratan dan kesengsaraan rakyat yang tak terhingga. Dari situasi yang demikian itu rakyat daerah luar Jawa merasakan ketidak adilan yang sangat mendalam, yang mengakibatkan tumbuhnya benih-benih gerakan disintegrasi dalam negara Indonesia. Di samping itu konflik yang bernuansa SARA, misalnya antara suku Dayak dengan suku Madura (di Kalimantan), antara  ummat  Kristen dengan ummat Islam (di Maluku dan Sulawesi), penganiayaan  fisik dan pengrusakan harta benda etnik Tionghoa (di Jakarta) dll.
              Di samping itu masih ada lagi alasan-alasan yang tidak membenarkan solusi pembentukan negara federal di Indonesia: Dalam situasi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang sangat  rawan dewasa ini (gagasan) pembentukan negara federal sama artinya mengobarkan dan mempercepat proses disintegrasi. Sesungguhnya solusi pembentukaan otonomi luas bagi daerah-daerah sudah tepat sekali, meskipun realisasinya masih menghadapi kendala-kendala yang sangat serius.
              Dalam membaca peta politik dewasa ini tampak bahwa kekuatan Orde Baru masih utuh di mana-mana, bahkan konsolidasinya makin menguat. Kalau pada era kejayaannya, semboyan “mempertahankan Negara Kesatuan (NKRI)”, semata-mata sebagai taktik untuk mempermudah realisasi strategi kolonialisme terhadap daerah-daerah. Maka dalam era reformasi dewasa ini gagasan pembentukan Negara Federal akan merupakan kesempatan bagus bagi kekuatan Orde Baru untuk mendirikan rezim-rezim Orba  di daerah-daerah, sebab mereka memiliki  sumber dana dan sumber daya manusia sangat besar.
              Dari persoalan-persoalan yang terurai di atas, sampailah pada pertanyaan bagaimana tingkat atau kadar nasionalisme Indonesia ini. Di kalangan masyarakat timbul pandangan yang pesimistik. Tapi di samping itu terdapat pandangan optimistik yang cukup kuat juga, nasionalisme Indonesia bisa “sehat”, sebab sebagian besar rakyat Indonesia masih teguh jiwa patriotismenya, cinta bangsa dan tanah air Indonesia. Tapi hal itu sulit akan terjadi apabila tidak didasari oleh upaya-upaya serius oleh penyelenggara negara untuk:  Pembangunan ekonomi di semua daerah secara merata dan realisasi otonomi daerah secara luas. Penegakan demokrasi yang tidak anarki, supremasi hukum yang berkeadilan dan demokrasi.
Penggalakan kehidupan  bersuasana toleransi, aman-damai dan rukun dalam masyarakat yang multi agama, suku, etnik dan budaya.

H.   Nasionalisme dan Negara Bangsa
              Hubungan negara dan warga negara sangat kuat, tidak dapat dilepaskan dari paham nasionalisme. Kewarganegaraan merupakan konsekuensi dari paham nasionalisme. Dengan terbentuknya negara bangsa atau negara modern maka yang paling penting adalah siapa-siapa yang menjadi warga negara dan negara bangsa tersebut. Nasionalisme memiliki banyak arti, tergantung dari penekanan dan sudut pandang yang dipakai. Nasionalisme dapat diartikan kesadaran diri suatu bangsa. Nasionalisme berkaitan dengan gagasan dan sentimen tentang identitas nasional bersamaan dengan identitas seperti okupari, agama, suku, kelas, gender dan lain-lain. Nasionalisme juga merupakan gerakan untuk meraih dan memelihara otonomi kohesi dan individualitas bagi suatu kelompok.
              Nasionalisme terbagi menjadi 5 jenis yaitu :
·        Nasionalisme humaniter
·        Nasionalisme yacobin
·        Nasionalisme tradisional
·        Nasionalisme liberal
·        Nasionalisme integral
       Konsep nasionalisme dapat dikatakan sebagai suatu konsep yang meletakkan kesetiaan tertinggi seseorang pada suatu negara tertentu. Konsep nasionalisme berasal dari peradaban purba Yunani dan Ibrani Purba. Yang kemudian diubah pandangannya oleh kaum kosmopolitan dengan pendapat tidak ada bangsa yang ada warga dunia. Dengan munculnya Rennaissance dan reformasi maka nasionalisme kemudian tumbuh dan berkembang dan akhirnya lahirlah bangsa-bangsa modern.
       Revolusi Prancis pada tahun 1789 mengakibatkan perombakan total pada berbagai bidang politik, negara memiliki peranan yang sangat penting memahami pendidikan agar terbentuk generasi muda nasionalis. Revolusi ini digerakkan oleh bangsawan nasionalis.
       Indonesia dapat dicirikan sebagai satu negara modern didasari dengan semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu masyarakat untuk membangun masa depan bersama negara walaupun berbeda-beda suku, agama, ras, etnik, budayadan golongan. Nasionalisme lahir pada abad 20 dengan adanya organisasi Boedi Oetomo yang menghasilkan ketetapan Sumpah Pemuda pada tanggal 20 Oktober 1928. Tetapi pada saat itu belum dilandasi dengan nasionalisme. Akar nasionalisme muncul setelah para pemuda belajar di Belanda atau belajar dari pemerintah jajahanyang memunculkan nasionalisme modern karena melampaui batas-batas etnis.
       Untuk membentuk negara lebih sulit daripada membentuk pemerintahan khususnya bangsa yang majemuk seperti Indonesia. Agar terbentuk negara modern harus memiliki wawasan kenegaraan dan dasar-dasar kultur Politik Nasional yang bersifat abstrak dan lembaga-lembaga negara yang bersifat konkrit untuk mewujudkan kepentingan rakyat. Perlu adanya integrasi nasional yang solid.

I.    Menegakan Kembali Ideal Nasionalisme Indonesia
              Sumpah Pemuda pada  28 Oktober 1928 adalah Proklamasi Kebangsaan Indonesia yang merupakan ikrar tentang eksistensi nasion dan  nasionalisme Indonesia  yang telah tumbuh puluhan tahun dalam perjuangan melawan kolonialisme Belanda. Perjuangan bangsa Indonesia tersebut pada tanggal 17 Agustus 1945 mencapai titik kulminasi dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta. Hal itu membuktikan bahwa nasionalisme Indonesia sudah merupakan faktor penentu perkembangan sejarah Indonesia – sejarah berdirinya negara Republik Indonesia.
              Substansi Nasionalisme Indonesia mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dalam  Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas dinyatakan  “atas nama bangsa Indonesia”, sedang dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan, "Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Kegagalan atas upaya tersebut di atas akan mempercepat berlanjutnya proses penipisian kesadaran nasionalisme Indonesia, yang akan berakibat  semaraknya gerakan disintegrasi bangsa dan negara. Inilah tugas berat pemerintahan dewasa ini. Maka adalah tugas kita semua untuk membantu pemerintahan dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan negara dewasa ini.

BAB III
KESIMPULAN

              Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.
Namun, nasionalisme harus dibentuk dan dibangun secara manifestasi melalui berbagai teori dan praktek sehingga mampu menghasilkan sebuah paradigma dan realita.
              Dalam membangun ide nasionalisme secara utuh memerlukan pemahaman dan organisasi berbasis gerakan untuk bertransaksi secara sosial dengan masyarakat, sehingga pada akhirnya terjadi interaksi kuat antara organisasi dan massa dalam satu ide, yaitu nasionalisme.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=8&jd=Pengaruh+Globalisasi+Terhadap+Nilai-Nilai+Nasionalisme&dn=20090607183541

http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/28/173328/996440/471/nasionalisme-indonesia


http://id.wikipedia.org/wiki/Nasionalisme





Selengkapnya klik : Download