BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesehatan adalah merupakan salah satu dari hak asasi manusia, seperti termaktub dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945 juga dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kesehatan sebagai hak asasi manusia, mengandung suatu kewajiban untuk menyehatkan yang sakit dan berupaya mempertahankan yang sehat untuk tetap sehat. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Hal ini melandasi pemikiran bahwa sehat adalah investasi.
Kesehatan sebagai investasi sangat berkaitan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI). Saat ini kualitas pertumbuhan pembangunan bangsa Indonesia belum menggembirakan. Laporan UNDP 2005 menempatkan Indonesia berada pada urutan ke 110 dari 177 negara, di mana hanya satu tingkat di atas Uzbekistan dan dua tingkat di bawah Vietnam.
Sebagai negara yang menganut sistem negara kesatuan (unitarisme), maka pembangunan kesehatan daerah merupakan satu sub sistem dari Pembangunan Kesehatan Nasional. Oleh karena itu dalam pembentukan Organisasi Kesehatan Daerah seyogyanya memperhatikan pula aspek-aspek hubungan dalam pembangunan kesehatan antar susunan pemerintahan.
Sebagai negara yang menganut sistem negara kesatuan (unitarisme), maka pembangunan kesehatan daerah merupakan satu sub sistem dari Pembangunan Kesehatan Nasional. Oleh karena itu dalam pembentukan Organisasi Kesehatan Daerah seyogyanya memperhatikan pula aspek-aspek hubungan dalam pembangunan kesehatan antar susunan pemerintahan.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apakah definisi dari organisasi kesehatan?
b. Apakah yang menjadi tujuan dari organisasi kesehatan?
c. Apa saja jenis organisasi kesehatan?
d. Apakah fungsi organisasi kesehatan?
e. Apakah definisi dari manajemen kesehatan?
f. Apa saja fungsi manajemen kesehatan?
g. Bagaimana penerapan manajemen dibidang kesehatan?
h. Apa saja ruang lingkup dari manajemen kesehatan?
i. Bagaimanakah ekonomi layanan kesehatan?
1.3 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menjelaskan mengenai Organisasi Dan Manajemen Kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Organisasi Kesehatan
A. Definisi Organisasi Kesehatan
Organisasi kesehatan adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian- bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
B. Tujuan Organisasi Kesehatan
Tujuan umum dari suatu organisasi kesehatan adalah untuk menyusun dan melaksanakan suatu program atau kebijakan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
C. Jenis Organisasi Kesehatan
Sangat banyak organisasi kesehatan yang sudah terbentuk di indonesia, beberapa diantaranya adalah:
1) Organisasi kesehatan pemerintah pusat
2) Organisasi kesehatan pemerintah daerah
3) Rumah sakit
4) Unit pelaksana teknik
5) Organisasi kesehatan swasta
D. Fungsi Organisasi Kesehatan
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa bayak sekali organisasi kesehatan yang sudah terbentuk di Indonesia, namun semuanya mempunyai tujuan umum yang sama yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Yang akan dijelaskan disini hanyalah organisasi kesehatan milik pemerintah Provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi) dan kabupaten (Dinas Kesehatan Kabupaten).
1) Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi
1. Bidang Bina Pelayanan Kesehatan, mempunyai fungsi :
a. Bimbingan dan Pengendalian (Bimdal) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Dasar. Dalam bimdal penyelenggaraan upaya kesehatan dasar termasuk kesehatan komunitas.
b. Bimdal Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Rujukan meliputi bimdal kesehatan rujukan/spesialistik, dan sistem rujukan.
c. Bimdal Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Khusus. Dalam bimdal penyelenggraan upaya kesehatan khusus meliputi : bimdal kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji, kesehatan gigi dan mulut.
2. Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan
a. Bimdal Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit. Dalam bimdal penyelenggaraan pengendalian dan pemberantasan peyakit meliputi surveilans epidemiologi, pengendalian penyakit menular langsung, pengendalian penyakit bersumber binatang, pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra.
b. Bimdal Penyelenggaraan Pengendalian Wabah dan Bencana. Dalam bimdal penyelenggaraan pengendalian wabah dan bencana meliputi bimdal kesiapsiagaan, mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.
c. Bimdal Penyelenggaraan Penyehatan Lingkungan. Dalam bimdal penyelenggaraan penyehatan lingkungan meliputi: penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah.
3. Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
a. Bimdal Perencanaan dan Pendayagunaan.
b. Bimdal Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
c. Bimdal Penyelenggaraan Registrasi dan Akreditasi. Dalam bimdal penyelenggaraan registrasi dan akreditasi meliputi registrasi, perizinan dan akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional terlatih.
4. Bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan, mempunyai fungsi :
a. Bimdal Penyelenggarakan Jaminan Kesehatan. Dalam bimdal penyelenggaraan jaminan kesehatan meliputi bimdal kepesertaan, pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan.
b. Bimdal Pelayanan Sarana dan Peralatan Kesehatan. Dalam bimdal pelayanan sarana dan peralatan kesehatan meliputi: monitoring dan evaluasi, registrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan.
c. Bimdal Penyelenggaraan kefarmasian. Dalam bimdal penyelenggaraan kefarmasian meliputi obat, makanan dan minuman, napza, kosmetika dan alat kesehatan.
5. Sekretariat, mempunyai fungsi:
a. Penyusunan Program. Dalam penyelenggaraan penyusunan program meliputi penyusunan program dan anggaran.
b. Penyelenggaraan Urusan Ketatausahaan. Dalam penyelenggaraan urusan ketatausahaan meliputi: urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi, hubungan masyarakat.
c. Penyelenggaraan Urusan Keuangan dan Perlengkapan. Dalam penyelenggaraan urusan keuangan dan perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan.
2) Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten
1. Bidang Pelayanan Kesehatan, mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan upaya kesehatan dasar. Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar termasuk kesehatan komunitas.
b. Penyelenggaraan upaya kesehatan rujukan meliputi kesehatan rujukan/ spesialistik, dan sistem rujukan.
c. Penyelenggaraan upaya kesehatan khusus. Dalam penyelenggraan upaya kesehatan khusus meliputi : kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji, kesehatan gigi dan mulut.
2. Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
a. Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit. Dalam penyelenggaraan pengendalian dan pemberantasan peyakit meliputi surveilans epidemiologi, pengendalian penyakit menular langsung, pengendalian penyakit bersumber binatang, pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra.
b. Pengendalian Wabah dan Bencana. Dalam penyelenggaraan pengendalian wabah dan bencana meliputi kesiapsiagaan, mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.
c. Penyelenggaraan Penyehatan Lingkungan. Dalam penyelenggaraan penyehatan lingkungan meliputi : penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah.
3. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
a. Perencanaan dan Pendayagunaan.
b. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
c. Penyelenggaraan Registrasi dan Akreditasi. Dalam penyelenggaraan registrasi dan akreditasi meliputi registrasi, perizinan dan akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional terlatih.
4. Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, mempunyai fungsi :
a. Penyelenggarakan Jaminan Kesehatan. Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan meliputi kepesertaan, pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan.
b. Pelayanan Sarana dan Peralatan Kesehatan. Dalam pelayanan sarana dan peralatan kesehatan meliputi : monitoring dan evaluasi, registrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan.
c. Penyelenggaraan kefarmasian.
d. Dalam penyelenggaraan kefarmasian meliputi obat, makanan dan minuman, napza, kosmetika dan alat kesehatan.
5. Sekretariat, mempunyai fungsi:
a. Penyusunan Program. Dalam penyelenggaraan penyusunan program meliputi penyusunan program dan anggaran.
b. Penyelenggaraan Ketatausahaan. Dalam penyelenggaraan urusan ketatausahaan meliputi : urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi, hubungan masyarakat.
c. Penyelenggaraan Urusan Keuangan dan Perlengkapan. Dalam penyelenggaraan urusan keuangan dan perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan.
2.2 Manajemen Kesehatan
A. Definisi Manajemen Kesehatan
Manajemen adalah suatu kegiatan untuk mengatur orang lain guna mencapai suatu tujuan atau menyelesaikan pekerjaan.” Apabila batasan ini diterapkan dalam bidang kesehatan masyarakat dapat dikatakan sebagai berikut :
“Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan.” Dengan kata lain manajemen kesehatan masyarakat adalah penerapan manajemen umum dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat sehingga yang menjadi objek dan sasaran manajemen adalah sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
“Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan.” Dengan kata lain manajemen kesehatan masyarakat adalah penerapan manajemen umum dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat sehingga yang menjadi objek dan sasaran manajemen adalah sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
B. Fungsi Manajemen Kesehatan
Pada umumnya, fungsi manajemen dalam suatu organisasi meliputi:
1. Planning (perencanaan) adalah sebuah proses yang dimulai dengan merumuskan tujuan organisasi sampai dengan menetapkan alternative kegiatan untuk pencapaiannya.
2. Organizing (pengorganisasian) adalah rangkaian kegiatan menajemen untuk menghimpun semua sumber daya (potensi) yang dimiliki oleh organisasi dan memanfaatkannya secara efisien untuk mencapai tujuan organisasi.
3. Actuating (directing, commanding, motivating, staffing, coordinating) atau fungsi penggerakan pelaksanaan adalah proses bimbingan kepada staff agar mereka mampu bekerja secara optimal menjalankan tugas-tugas pokoknya sesuai dengan ketrampilan yang telah dimiliki, dan dukungan sumber daya yang tersedia.
4. Controlling (monitoring) atau pengawasan dan pengendalian (wasdal) adalah proses untuk mengamati secara terus menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan.
C. Penerapan Manajemen Dibidang Kesehatan
Sehat adalah suatu keadaan yang optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan tidak hanya terbatas pada keadaan bebas dari penyakit atau kelemahan saja. Tujuan sehat yang ingin dicapai oleh sistem kesehatan adalah peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sesuai dengan tujuan sistem kesehatan tersebut, administrasi (manajemen) kesehatan tidak dapat disamakan dengan administrasi niaga (business adminstration) yang lebih banyak berorientasi pada upaya untuk mencari keuntungan finansial (profit oriented). Administrasi kesehatan lebih tepat digolongkan ke dalam administrasi umum/publik (public administration) oleh karena organisasi kesehatan lebih mementingkan pencapaian kesejahteraan masyarakat umum.
Manajemen kesehatan harus dikembangkan di tiap-tiap organisasi kesehatan di Indonesia seperti Kantor Depkes, Dinas Kesehatan di daerah, Rumah Sakit dan Puskesmas dan jajarannya. Untuk memahami penerapan manajemen kesehatan di RS, Dinas Kesehatan dan Puskesmas perlu dilakukan kajian proses penyusunan rencana tahunan Depkes dan Dinas Kesehatan di daerah. Khusus untuk tingkat Puskesmas, penerapan manajemen dapat dipelajari melalui perencanaan yang disusun setiap lima tahun (micro planning), pembagian dan uraian tugas staf Puskesmas sesuai dengan masing-masing tugas pokoknya.
D. Ruang Lingkup Manajemen Kesehatan
1. manajemen personalia (mengurusi SDM)
2. manajemen keuangan
3. manajemen logistik (mengurusi logistik-obat dan peralatan)
4. manajemen pelayanan kesehatan dan sistem informasi manajemen (mengurusi pelayanan kesehatan)
E. Ekonomi Layanan Kesehatan
Masyarakat Indonesia sejak awal tahun 1998 kembali dilanda krisis ekonomi seperti yang terjadi pada tahun 1965. Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002 juga memperburuk krisis ekonomi yang berkepanjangan juga berdampak pada bidang kesehatan. Kemampuan pusat-pusat pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta yang menyediakan jasa pelayanan kesehatan bermutu dan harga obat yang terjangkau oleh masyarakat umum semakin menurun. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya kesadaran mereka akan arti hidup sehat. Namun, daya beli masyarakat untuk memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan semakin menurun akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, terutama harga obat-obatan yang hampir semua komponennya masih diimpor.
Depkes sudah mengantisipasi dampak krisis ekonomi di bidang kesehatan dengan menyesuaikan terus kebijakan pelayanannya terutama di tingkat operasional. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer, baik di Puskesmas maupun di RS Kabupaten harus dijadikan indikator penerapan kebijakan baru di bidang pelayanan kesehatan. Realokasi dana DAU dan DAK juga perlu terus dikembangkan oleh Pemda untuk membantu penduduk miskin. Beberapa kebijakan operasional yang sudah mendapat perhatian dalam menghadapi krisis kesehatan ini adalah :
a. Meletakkan landasan kebijakan kesehatan yang lebih bersifat pencegahan (preventif)
b. Kebijakan obat nasional harus diarahkan untuk pemasyarakatan obat-obatan esensial yang terjangkau oleh masyarakat. Meskipun dengan dalih untuk membuka peluang bagi penanaman modal asing (PMA), pembatasan jumlah industri farmasi harus dilaksanakan secara ketat.
c. Etika kedokteran dan tanggung jawab profesi seharusnya mendapat porsi yang lebih besar dalam pendidikan dokter agar dokter yang ditamatkan oleh Fakultas Kedokteran di Indonesia juga dapat berfungsi sebagai cendikiawan di bidang kesehatan.
d. Kesehatan merupakan hak masyarakat yang perlu terus diperjuangkan terutama penduduk miskin karena sudah merupakan komitmen global pemerintah. Oleh karena itu, LSM kesehatan perlu terus diberdayakan (bagian dari reformasi kesehatan) agar mereka mampu menjadi pendamping kelompok-kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
1. Pembiayaan Kesehatan
Sumber utama pembiayaan kesehatan
a. Pemerintah
b. Swasta
c. Masyarakat dalam bentuk pembiayaan langsung (fee for service) dan asuransi
d. Sumber-sumber lain dalam bentuk hibah atau pinjaman dari luar negeri
Pembiayaan kesehatan di masa depan akan semakin mahal karena :
a) Pertumbuhan ekonomi nasional yang juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan (demand) masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu.
b) Perkembangan teknologi kedokteran dan pertumbuhan industri kedokteran. Hampir semua teknologi kedokteran masih diimpor sehingga harganya relatif mahal karena nilai rupiah kita jatuh dibandingkan dolar Amerika.
c) Subsidi Pemerintah semakin menurun akibat krisis ekonomi tahun 1998. Biaya pelayanan kesehatan di Indonesia sebelum krisis adalah 18 US dólar/kapita/tahun, tapi kondisi ini menurun lagi setelah krisis yaitu 12 US dólar/kapita/tahun pada tahun 2000. Seiring dengan turunnya kemampuan pemerintah, daya beli masyarakat juga menurun untuk mengakses pelayanan kesehatan.
c) Subsidi Pemerintah semakin menurun akibat krisis ekonomi tahun 1998. Biaya pelayanan kesehatan di Indonesia sebelum krisis adalah 18 US dólar/kapita/tahun, tapi kondisi ini menurun lagi setelah krisis yaitu 12 US dólar/kapita/tahun pada tahun 2000. Seiring dengan turunnya kemampuan pemerintah, daya beli masyarakat juga menurun untuk mengakses pelayanan kesehatan.
2. Sumber Kegiatan Sektor Kesehatan
a. Pemerintah, yaitu APBN yang disalurkan ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Dengan diberlakukannya otonomi daerah, porsi dana sektor kesehatan yang bersumber dari APBN menurun. Pemerintah pusat juga masih tetap membantu pelaksanaan program kesehatan di daerah melalui bantuan dana dekonsentrasi khususnya untuk pemberantasan penyakit menular.
b. APBD yang bersumber dari PAD (pendapatan asli daerah) baik yang bersumber dari pajak, atau penghasilan Badan Usaha Milik Pemda. Mobilisasi dana kesehatan juga bisa bersumber dari masyarakat dalam bentuk asuransi kesehatan, investasi pembangunan sarana pelayanan kesehatan oleh pihak swasta dan biaya langsung yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk perawatan kesehatan. Dana pembangunan kesehatan yang diserap oleh berbagai sektor harus dibedakan dengan dana sektor kesehatan yang diserap oleh Dinas kesehatan.
c. Bantuan luar negeri, dapat dalam bentuk hibah (grant) atau pinjaman (loan) untuk investasi atau pengembangan pelayanan kesehatan.
3. Asuransi Kesehatan
Pembiayaan kesehatan yang bersumber dari asuransi kesehatan merupakan salah satu cara yang terbaik untuk mengantisipasi mahalnya biaya pelayanan kesehatan. Alasannya antara lain : ................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Untuk Selengkapnya Klik : Download Disini