Makalah KLASIFIKASI HUKUM MENURUT WAKTU DAN TEMPAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembelajaran mengenai ilnu hukum sangatlah luas maka perlu adanya pengolongan serta sekte-sekte pembagian hukum agar mudah dalam mempeljarinya , dari sini kami mencoba mengulas tentang itu semua , mulai dari pembagian hukum berdasarjan bentuknya sampai dengan hukum menurut sifat-sifatnya.
Dalam makalah ini ada pengolongan hukum yang pertama adalah hukum berdasarkan bentuknya ada dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertuli, kemudian hukum berdasarkan waktu berlakunya ada dua hukum positf dan hukum ius konstituendum, serta pengolongan hukum berdasrkan wilayah berlakunya meliputi hukun nasional dan hukum internasional.
B. Rumusan Masalah
1. Kapan hukum itu berlaku bagi manusia,?
2. Ada berapa terkait penggolongan hukum-hukum yang ada di dunia?
BAB ll
PEMBAHASAN
A. Penggolongan Hukum
Hukum terdiri atas bermacam-macam . Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum yaitu menurut sifatnya, menurut isinya, menurut bentuknya menurut wilayah berlakunya dan menurut waktu berlakunya.
B. Hukum menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
1. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan . Hukum tertulis merupakan hukum yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Hukum tertulis telah menjadi ciri dari hukum moderen yang harus mengatur serta melayani kehidupan moderen. Suatu kehidupan yang makin kompleks, bidang-bidang yang makin beraneka ragam serta perkembangan masyarakat dunia yang makin menjadi suatu masyarakat yang tersusun secara organisatoris hubungan antar manusia yang makin kompleks pula, memang tidak hanya bisa mengandalkan pada pengaturan tradisi, kebiasaan, kepercayaan atau budaya ingatan.
2. Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis lebih bersifat melekat pada kepercayaan yang selalu di taati oleh orang yang percaya.
Kelebihan hukum tertulis di bandingkan hukum tidak tertulis dalam melayani masyarakat sebagai mana tersebut diatas adalah sebagai berikut .
a. Segalah sesuatu yang telah diatur dengan mudah di ketahui oleh orang.
b. Setiap orang, kecuali yang tidak bisa membaca, mendapatkan jalan masuk yang sama kedalam hokum
c. Untuk keperluan pengembangan peraturan hukum atau perundang-undangan, untuk membuat yang baru, maka hukum tertulis juga memberikan kemudahan.
Sekalipun penggunaan hukum tertulis telah menjadi hal yang sangat umum tetapi ia tidak sekaligus bisa di samakan dengan meningkatnya kualitas keadilan. Hukum tertulis tidak berhubungan dengan kualitas keadilan tetapi hanya menyangkut bentuk saja.
C. Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut
1. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.jadi hukum yang berlaku di suatu negara ini lebih bersifat mengikat pada warga yang bertempat tinggal di negara tersebut, wajib hukumnya mentaati peraturan yang telah di terapkan pemerintahan tersebut tanpa tiada kecualinya.siapaun yang melanggar akan di kenai sanksi.
2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam masyarakat dunia internasional. Hukum ini mengikat bukan pada individu melainkan lebih mengikat pada suatu negara karena cakupanya adalah dunia internasional. Sebagai contoh dari peraturan internasional adalah kebijakan PBB dalam memberikan sanksi pada negara yang masih mengeksploitasi uranium untuk dijadikan bahan dari persenjataan nuklir.
3. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4. Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu. Hukum bentuk ini berlaku lpada tataran lokal atau daerah dalam kondisi ini baik hukum tertulis maupun tidak tertulis bisa di jalankan.contah hukum lokal seperti peraturan yang di keluarka pemerintah daerah tentang pelarangan menebang hutan yang berlebihan.
D. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1. Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu sebagai.
Singkatnya Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu contoh hukum yang berlaku dewasa ini dinamakan iuskstoitutum atau bersifat hukum positif atau Hukum ini disebut juga tata hukum.demikian pula hukum di amerika yang berlaku sekarang, inggris ,malaysiya dan lain-lain.
Singkatnya Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu contoh hukum yang berlaku dewasa ini dinamakan iuskstoitutum atau bersifat hukum positif atau Hukum ini disebut juga tata hukum.demikian pula hukum di amerika yang berlaku sekarang, inggris ,malaysiya dan lain-lain.
2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.jadi hukum bentuk ini belum menjadi sebuah norma-norma dalam bentuk formal (undang-undang atau bentuk lainya) merupakan rancangan-rancangan hukum yang akan di jalankan pada masa yang akan datang karena hukum yang berlaku pada saat masa sekarang bisa mengalami perubahan sesuai kondisi perubahan .
E. Hukum menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.dimana hukum ini langsung mengenai pada para pelaku yang melanggar peraturan yang telah ada.
2. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
Antara hukum public dan hukum privat sesunguhnya tidak dapat dipisahkan secara tegas satu sama lain karena segala hubungan hukum dengan masyarakat selalu dapat dikatakan termasuk hukum public dan hukum privat, yang menjadi perbedaan adalah pada titik berat kepentingan yang diatur, hukum public titik beratnya mengatur kepentingan masyarakat , sedangkan hukum privat menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
F. Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
G. Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1. Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
2. Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penggolongan hukum digolongkan menjadi beberapa ,diantaranya adalah berdasarkan sifatnya hukum memiliki dua sifat yaitu beersifat memaksa pada setiap individu yang menjadi objek dari hukum itu dan bersifat mengatur karena yang menjadi objek dari hukum itu sendiri adalah berdasarkan kesepakatan antara individu sebagai contoh adalah hukum jual beli yang tergantuk kesepakatan antara dua belah pihak.
Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua pula yang pertama adalah hukum tertulis yaitu hukum yang sudah terkodifikasi dan dapat dilihat oleh siapapun sehingga hukum ini mudah di pahami oleh setiap orang yang melihatnya sedangkan hukum tidak tertulis adalah kebalikan dari hukum tertullis sebagai contoh adalah hukum adat suatu daerah tertentu.
B. Saran
Dari uraian di atas tentang penggolongan hukum kedalam beberapa golongan tentunya masih kurang lengkap apabila hanya dipaparkan melalui makalah ini lebih lagi penjelasan yang kami sampaikan sangatlah kurang halitu disebabkan karena terbatasnya pengetahuan serta referensi yang kami dapatkan dan referensi yang kami baca, sehingga dari sini kami minta saran serta kritikan dari semua kalangan pembaca, yang bersifat membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Prasetyo,Teguh. Ilmu Hukum Dan Filsafat Hukum, Yogyakarta.Pustaka Pelajar,2006
Dirdjosisworo, Suedjono. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta,pt Raja Grafindo Persada,2010.
Makalah KLASIFIKASI HUKUM MENURUT WAKTU DAN TEMPAT
Selengkapnya klik : DOWNLOAD