Makalah Kesehatan Pemukiman
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami semua, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Kesehatan Pemukiman”.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan makalah ini banyak kekurangan, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun, sehingga dapat kami jadikan sebagai refensi dalam penyelesaian tugas berikutnya.
Dan semoga dengan terselesaikannya tugas pembuatan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami semua. Amin.
Banda Aceh, 31 Mei 2014
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.
Definisi yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green dan para kolega nya yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah kombinasi pengalaman belajar yang di rancang untuk mempermudah adaptasi sukarela terhadap perilaku yang kondusif bagi kesehatan.
Pemukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup yang digunakan sebagai tempat tinggal dari sekelompok manusia yang saling berinteraksi serta berhubungan setiap hari dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang tenteram, aman dan damai. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.
Pemukiman adalah suatu struktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat berlindung, termasuk juga semua fasilitas dan pelayanan yang diperlukan, perlengkapan yang berguna untuk kesehatan jasmani dan rokhani serta keadaan sosialnya, baik untuk keluarga maupun individu.
Pemukiman atau perumahan sangat berhubungan dengan kondisi ekonomi sosial, pendidikan, tradisi atau kebiasaan, suku, geografi dan kondisi lokal. Selain itu lingkungan perumahan atau pemukiman dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat menentukan kualitas lingkungan perumahan tersebut antara lain fasilitas pelayanan, perlengkapan, peralatan yang dapat menunjang terselenggaranya kesehatan fisik, kesehatan mental, kesehatan sosial bagi individu dan keluarganya.
B. Tujuan Penulisan.
Berdasarkan uarian diatas dapat disimpulkan bahwa tujuannya adalah :
1. Agar lebih memahami pengertian dari kesehatan pemukiman.
2. Untuk lebih memahami secara mendalam tentang kesehatan pemukiman.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hubungan Pemukiman dan Kesehatan.
Kondisi- kondisi ekonomi, sosial, pendidikan, tradisi/kebiasaan, suku, geografi dan kondisi lokal sangat terkait dengan pemukiman/perumahan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi atau yang dapat menentukan kualitas lingkungan perumahan / pemukiman antara lain fasilitas pelayanan, perlengkapan, peralatan yang dapat menunjang terselenggaranya keadaan fisik, kesehatan mental, kesejahteraan sosial bagi individu dan keluarganya (dr. H. Haryoto Kusnoputranto, SKM)..
Penyehatan lingkungan tempat pemukiman adalah segala upaya untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan tempat pemukiman beserta lingkungannya dan pengaruhnya terhadap manusia.
B. Tujuan dilaksanakan Kesehatan Lingkungan di Tempat Permukiman.
Ø Penataan dan pemukiman yang memenuhi syarat kesehatan.
Pemukiman sehat adalah suatu tempat untuk tinggal secara permanen, berfungsi sebagai tempat untuk bermukim, beristirahat, berrekreasi dan sebagai tempat berlindung dari pengaruh lingkungan yang memenuhi persyaratan fisiologis, psikologis, bebas dari penularan penyakit dan kecelakaan. Satuan Lingkungan Permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang teratur.
Ø Terwujudnya suatu kondisi perumahan yang layak huni dalam lingkungan yang sehat.
Ini artinya bahwa rumah di perumahan itu harus sehat, rumah yang dapat menjadi tempat berlindung / bernaung dan beristirahat sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik fisik, rohani maupun sosial. Kondisi perumahan yang layak huni artinya harus layak sebagai tempat hunian yag dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, social dan budaya.
Ø Mengurangi resiko kebakaran, kecelakaan, penularan penyakit.
Dalam mengurngi resiko kebakaran, kecelakaan, penularan penyakit diperlukan sara dan utilitas. Utilitas umum merupakan bangunan bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah atau swasta, Utilitas yang dimaksud adalah penyediaan yang menyangkut jaringan air bersih, listrik, pembuangan sampah, telepon dan gas
C. Dasar hukum penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Tempat Permukiman.
Dalam membahas aspek kebijakan kesehatan pemukiman perumahan ada beberapa landasan yang tidak dapat diabaikan, yaitu :
Ø Undang - undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960
Ø Undang -undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Ø Undang -undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Ø Undang -undang nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Ø Undang -undang nomor tahun tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ø Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 829/MenKes/SK/VII/1989 tanggal 20 Juli 1989 Tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan
Ø Undang – undang dan keputusan yang lain
D. Ruang lingkup penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada Pemukiman.
Kesehatan lingkungan tempat permukiman menyelenggarakan upaya pada beberapa aspek perlindungan dan penyehatan di tempat permukiman agar para penghuni dan orang yang beraktifitas di tempa penukiman mendapatkan jaminan keamanan. Upaya tersebut meliputi :
1. Mengendalikan dan memberantas penyakit menular dan penyakit parasit dan beban kesehatan yang memberati penduduk dalam kawasan itu.
2. Mengurangi bahaya kimiawi dan fisik di tempat tinggal, tempat kerja dan wilayah kota yang lebih besar.
3. Menciptakan kualitas lingkungan dan kualitas penduduk dalam kawasan.
4. Meminimalkan transfer biaya lingkungan ke wilayah dan masyarakat serta system lingkungan di sekitar wilayah dan di luar.
5. Menjamin adanya konsumsi yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.
E. Sasaran Upaya Kesehatan Lingkungan di Tempat Pemukiman.
Sasaran Upaya Kesehatan Lingkungan di Tempat Pemukiman antara lain adalah sebagai berikut :
1. Entitas atau masyarakat pada pemukiman.
Masyarakat penghuni dan yang beraktifitas di lingkungan pemukiman diharapkan memiliki kesadaran dalam mengelola lingkungan pemukimannya sendiri. Mengembangkan budaya masyarakat untuk melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan di pemukiman. Masyarakat dapat merencanakan upaya, melaksanakan kepemimpinan, dan mengintegrasikan pembangunan di daerahnya dengan daerah yang lebih luas.
2. Rumah dengan upaya meliputi penggerakan masyarakat agar memiliki, memelihara semua aspek kesehatan rumahnya.
3. Lingkungan pemukiman dengan upaya meliputi usaha bersama dalam melaksanakan pemukiman sehat, kerja bakti bersama, penyelenggaraan pemberantasan sarang nyamuk, gerakan penanaman pohon dana lain – lain.
F. Aspek kesehatan lingkungan pemukiman.
Suatu permukiman dikatakan telah memenuhi syarat kesehatan jika telah dipenuhi hal-hal berikut :
1. Menjamin ketenangan hidup, yakni :
Ø Lokasi mempunyai assebilitas ke transportasi umum, di daerah yang dapat memberikan keseimbangan social, memberikan kesempatan untuk dapat membina individu dan keluarga serta terjamin aman dari timbulnya bahaya.
Ø Kondisi geologis diantaranya kemiringan tanah maksimal 15 %, memungkinkan untuk dibuat drainase, kondisi tanah memugkinkan untuk dibuat bangunan sederhana.
Ø Status hukum jelas.
2. Tersedia fasilitas umum dan fasilitas sanitasi, sesuai ketentuan yakni :
Ø Jalan local yang terdiri dari jalan penghubung lingkungan perumahan, jalan poros lingkungan perumahan, jalan lingkungan perumahan atau gang-gang.
Ø Air minum dengan ketentuan bahwa sistem penyediaan air minum kota : 100 liter / orang / perhari, system penyediaan air minum lingkungan 60%, system penyediaan air minum ke rumah rumah 60 %, sambungan air minum ke fasilitas umum 30 %.
Ø Pembuangan air limbah dan tinja : pembuangan air limbah kota sambungan ke system yang tersedia, pembuangan air limbah lingkungan, tangki septic tank, bidang peresapan sesuai daya serap tanah.
Ø Pembuangan air hujan dengan ketentuan tersedia saluran pembuangan air hujan, tersedia badan penerima.
Ø Tersedia pembuangan sampah dengan ketentuan pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pembuangan sampah.
Ø Jaringan listrik dan sarana komunikasi
3. Tersedia fasilitas kesehatan, yakni :
Ø Jarak antara pemukiman ke puskesmas pembantu atau praktek dokter 1,5 km,
Ø Jarak ke puskesmas 3 km, terdapat rumah bersalin, apotik
4. Tersedia fasilitas perbelanjaan dan niaga
Ø Tersedia fasilitas belanja yag memenuhi syarat
Ø Jarak fasilitas perbelanjaan dan niaga mudah dicapai oleh pemnghuni pemukiman.
5. Tersedia fasilitas layanan pemerintah dan pelayanan umum, yakni :
Ø Tersedia fasilitas pemerintah seperti kesehatan, pendidikan
Ø Jarak terjangkau dengan kendaraan pribadi
6. Tersedia fasilitas peribadatan, yakni :
Ø Masjid atau musola sesuai jumlah penghuni
Ø Jarak fasilitas peribadan dekat dengan rumah penduduk dengan fasilitas umum masyarakat
7. Fasilitas rekreasi dan kebudayaan yang dapat melayani 6000 keluarga ada gedung serba guna.
8. Fasilitas Pendidikan sesuai dengan luas pemukiman dan jumlah penduduk yang menjadi penghuni di dalamnya.
9. Fasilitas Olah raga dan lapangan terbuka 50 keluarga ada taman / tempat bermain.
10. Untuk menjamin kesehatan penghuni, rumah - rumah harus memenuhi persyaratan
G. Persyaratan Kesehatan Lingkungan Perumahan.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 829/Menkes/SK/VII/1999 :
1. Lokasi.
2. Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, gelombang tsunami, longsor dan sebagainya.
3. Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir sampah dan bekas lokasi pertambangan.
4. Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
5. Kualitas Udara, Kebisingan dan Getaran
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun baik oleh alam atau aktivitas manusia, dan memenuhi persyaratan baku mutu udara yang berlaku dengan perhatian khusus terhadap parameter-parameter sebagai berikut :
1. Tingkat kebisingan di lokasi tidak melebihi 45-55 dBA.
2. Gas berbau (H2S dan NH3) secara biologis tidak terdeteksi.
3. Partikel debu diameter < 10 mg tidak melebihi 150 mg/m3.
4. Gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm.
5. Debu terhadap tidak melebihi 350 mm3/m2/hari.
6. Kualitas Tanah
Kualitas tanah pada daerah perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Timah hitam (Pb) maksimal 300 mg/kg.
2. Arsenik total maksimal 100 mg/kg.
3. Cadmium (Cd) maksimal 20 mg/kg.
4. Benzo (a) pyrene maksimal 1 mg/kg.
5. Kualitas Air Tanah
H. Aspek Kesehatan Rumah.
1. Persyaratan Umum
Rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kondisi para penghuninya.. Dengan meningginya insiden (angka kejadian) berbagai penyakit ,penyebabnya telah terbukti yaitu rumah tidak memenuhi kriteria rumah. Oleh karena itu di dalam program-program pencegahan/pemberantasan penyakit menular, hendaknya selalu memperhatikan keterlibatan faktor yang diperhitungkan. Faktor kemiskinan sangat erat hubungannya dalam keadaan situasi dan kondisi yang tidak baik tersebut.
Menurut Winslow dan APHA rumah sehat harus memenuhi kebutuhan physiologis para penghuninya, kebutuhan psychologis, dan harus terhindar dari penyakit menular, dan kecelakaan.
a. Memenuhi kebutuhan physiologis.
Yang dimaksud memenuhi kebutuhan psikologis diantaranya adalah :
Ø Pencahayanaan alami minimal untuk kamar keluarga dan kamar tidur 60 – 120 lux, pencahayaan buatan untuk ruang keluarga 100 lux, ruang tidur 50 lux, ruang belajar 100 lux, ruang makan 75 lux, ruang dapur 50 – 75 lux
Ø Penghawaan alami lubang ventilasi minimal 5 – 10 % luas lantai terdiri dari lubang ventilasi tetap sebesar minimal 5 % dari luas lantai dan lubang ventilasi incidental minimal 5 % luas lantai, udara yang masuk harus bersih, aliran udara cross ventilation, kelembaban udara tidak boleh terlalu tinggi optimum 60 %, suhu ruang antara 21 – 30 Celsius, udara dalam ruangan tidak lebih 5 Celsius selisihnya dengan suhu luar ruangan, pergantian udara bersih untuk orang dewasa 33 meter persegi/orang/hari, Sedang over crowding, terutama apabila kepadatan perkamar melebihi batas, akan membuat rumah tersebut berbahaya bagi kesehatan penghuninya.
Keadaan demikian ini sering dijumpai pada gubuk-gubuk di desa maupun rumah gedung di daerah slum kota.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.
Pemukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup yang digunakan sebagai tempat tinggal dari sekelompok manusia yang saling berinteraksi serta berhubungan setiap hari dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang tenteram, aman dan damai. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.
Pemukiman adalah suatu struktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat berlindung, termasuk juga semua fasilitas dan pelayanan yang diperlukan, perlengkapan yang berguna untuk kesehatan jasmani dan rokhani serta keadaan sosialnya, baik untuk keluarga maupun individu.
B. Kritik dan Saran.
Makalah ini masih banyak kekurangan maka demi terciptanya sebuah karya tulis yang bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan yang terus temenerus mengalami perkembangan yang sangat cepat maka penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran para pembaca, agar bisa terciptanya sebuah ilmu yang selalu mengikuti perkembangan.
DAFTAR PUSTAKA
Ansyari, Fuad (1979) Kesehatan Lingkunga. Surabaya : Ghalia Indonesia
Hanlon JJ and Pickett GE (1984) Public Health eigth edition College Publishing
Lembaran Negara Republik Indonesia No 48 tahun 1962 Undang undang nomor 11 tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha usaha bagi umum
Purdom PW (1980) Environmental Health. New York : Second Edition Academic Press
Koestoer, Raldi Hendro (1997) Perspektif Lingkungan Desa Kota , Teori dan Kasus. Universitas Indonesia Press
Salvato,Yoseph A, (1982). Environmental Engineering Sanitation. Third
DOWNLOAD FILE LENGKAPNYA : DOWNLOAD