BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sebagai seorang muslim yang ingin mendekatkan diri, atau setidaknya berusaha untuk taat kepada Allah Sang Maha Pencipta, tentulah kita harus menjalankan ibadah kepada Allah, baik itu yang wajib maupun yang sunnah agar Allah ridho kepada kita. Namun ada hal lain yang tak boleh kita abaikan dalam usaha memperoleh ridho Allah, yaitu makanan.
Apabila makanan kita terjaga dari makanan yang diharamkan Allah, atau dengan kata lain kita hanya makan makanan yang dihalalkan Allah, niscaya ridho Allah itu tidak mustahil kita peroleh jika kita taat kepada-Nya. Tetapi sebaliknya, meskipun kita taat, namun kita makan dari makanan yang haram yang bukan karena terpaksa, maka akan sia-sialah usaha kita.
Untuk itu dalam makalah ini kami mencoba mengupas masalah makanan yang halal dan yang haram serta hikmahnya.
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1. Apa pengertian makanan dan minuman halal ?
1.2.2. Apa ciri-ciri makanan dan minuman halal menurut agama islam ?
1.2.3. Apa jenis-jenis makanan dan minuman halal menurut agama islam ?
1.2.4. Apa hikmah makan makanan dan minuman halal ?
1.2.5. Apa pengertian makanan dan minuman haram ?
1.2.6. Apa ciri-ciri makanan dan minuman haram menurut agama islam ?
1.2.7. Apa jenis-jenis makanan dan minuman haram menurut agama islam ?
1.2.8. Apa akibat makan makanan dan minuman haram ?
1.3. Tujuan Penulisan
Untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan makanan yang halal maupun yang haram.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Makanan dan Minuman Halal
Makanan :
Halal artinya dibenarkan. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Halal adalah suatu pekerjaan atau suatu jenis dari segala sesuatu yang dibolehkan untuk dikerjakan atau untuk dikonsumsi, dan didalamnya tidak mengandung unsur riba dan haram, dan cara mendapatkannya secara halal dijalan Allah Swt.Sebagai muslim, diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan. Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
a. Halal karena dzatnya. Artinya, enda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
b. Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
c. Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
a. Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
b. Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
c. Berupa hasil bumi yang lain seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1) Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2) Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3) Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4) Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
Allah SWT menjelaskan berhubung perkara ini di dalam surah al-Baqarah ayat 168:
Maksudnya:" Wahai sekalian manusia! makanlah dari apa yang ada dibumi yang halal lagi baik; dan janganlah kamu ikut jejak langkah syaitan kerana sesungguhnya syaitan itu ialah musuh yang terang nyata bagi kamu. "
(QS. Al Maidah : 88).
Artinya : “Dan makanlah makan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman pada-Nya.”
Minuman :
Segala jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali ada larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW.
Minuman halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
1) Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak samin, dll.
2) Halal minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti jice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice avokad, dll.
Adapun minuman yang halal pada haris besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
2. Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
3. Air atau ciran itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
4. Air atau cairan yang suci itu didaatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
2.2. Ciri - Ciri Makanan dan Minuman Halal Menurut Agama Islam
Ciri-ciri makanan halal :
· Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
· Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
· semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
· Binatang yang tidak diharamkan dalam al-Quran dan hadis.
· Binatang yang disembelih dengan nama ALLAH SWT.
· Makanan yang bersih.
· Tumbuh-tumbuhan(buahan dan sayuran).
Ciri-ciri minuman halal :
· Semua minuman yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
· Semua minuman yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
· semua minuman yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
2.3. Jenis-Jenis Makanan dan Minuman Halal Menurut Agama Islam
Makanan :
· Nabati atau Tumbuhan : padi, buah-buahan, sayur-sayuran
· Hewani :
1. Unta - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
2. Kelinci - Nabi pernah menerima daging sembelihan kelinci (Bukhori Muslim)
3. Angsa
4. Rusa
5. Itik
6. Pinguin
7. Sapi - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
8. Burung Beo
9. Belalang - Dimakan oleh Nabi dan para Sahabat, bangkainya pun halal
10. Burung merpati
11. Kuda - Dimakan oleh para sahabat pada zaman Nabi (Bukhori Muslim)
12. Ayam - Pernah dikonsumsi oleh Nabi
13. Jerapah - Imam Ahmad pernah ditanya dan beliau membolehkannya
14. Tupai
15. Burung merak
16. Kijang
17. Kanguru
18. Kambing - Termasuk binatang ternak
19. Burung Unta
20. Kambing hitam
21. Merpati liar
Minuman :
· Jus,
· air putih,
· susu,
· madu,
· minyak samin ,
· teh ,
· kopi dan lain-lain
2.4. Hikmah Makan Makanan dan Minuman Halal
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1) Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2) Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3) Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4) Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5) Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6) Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
7) Supaya doa dimakbulkan Allah SWT
Sabda Rasulullah SAW: “Seorang lelaki bermusafir sehingga rambutnya menjadi kusut dan mukanya dipenuhi debu. Dia menadah tangannya dan berdoa kepada kepada Allah sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan mulutnya disuap dengan sesuatu yang haram bagaimana akan diperkenankan permohonannya.” (Hadis riwayat muslim, ahmad dan Tarmizi)
8) Selamat dari seksaan api neraka
Saad bin abi waqas bertanya Rasulullah SAW: “Wahai rasulullah, pintalah kepada Allah SWT supaya Dia menjadikan doaku mustajab.”
Jawab Baginda: “Wahai saad, jagalah soal makanmu nescaya kau menjadi orang yang makbul doanya. Demi Allah yang nyawa Muhammad dalam tangan-Nya, jika seseorang lelaki memasukkan sesuap makanan haram dalam perutnya, doanya tidak akan diterima selama empat puluh hari.”
“Sesiapa hamba yang dagingnya tumbuh daripada makanan haram dan riba maka neraka lebih layak baginya.” (Hadis riwayat ibnu abbas)
9) Amal ibadat diterima Allah SWT
Sabda Rasulullah SAW: “ Barang siapa bersembahyang dengan mengenakan pakaian yang dibeli dengan sepuluh drham dan satu dirham daripadanya daripada sumber yang haram, Allah SWT tidak akan menerima solatnya.” (Hadis riwayat Muslim)
10) Membentuk darah daging yang baik dalam badan
Sabda rasulullah SAW: “ Ingatlah Bahawa di dalam tubuh badan manusia itu ada sepotong daging , yang apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh tubuhnya, dan apabila ia rosak, maka rosaklah seluruh tubuh itu, ingatlah bahawa yang dimaksudkan itu ialah hati.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)
Oleh itu, menjadi kewajipan dan tanggung jawab umat islam hari ini untuk lebih berhati-hati dan mengambil berat berkaitan permakanan halal.
Hendaklah kita sentiasa memastikan setiap makanan yang diperoleh dan dimakan itu adalah halal menurut syariat Allah SWT.
Sesungguhnya suruhan Allah SWT adalah untuk tujuan dan kebaikan manusia bersama.
2.5. Pengertian Makanan dan Minuman Haram
Makanan :
Makanan haram adalah makanan yang memudaratkan kesehatan jasmani dan rohani Banyak terjadi salah sangka dari masyarakat bahwa menjari rezeki yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah memicu banyak kesalahapahaman tentang halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak masyarakat menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki, padahal belum tentu halal. Kita sebagai orang bertaqwa hendaknya menghindari hal itu dengan banyak mempelajari Al Qur’an dan Hadist tentang pengertian halal dan haram.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
a) Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
1. Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
2. Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
3. Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
b) Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1. Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
2. Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
3. Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
4. Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
5. Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
Minuman :
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
Minuman yang haram secara garis besar, yakni :
a) Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
b) Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
c) Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
2.6. Ciri-Ciri Makanan dan Minuman Haram Menurut Agama Islam
Makanan :
· Merusakkan kewarasan akal.
· Memudaratkan kesehatan.
· Binatang disembelih tanpa menyebut nama Allah.
· Berbahaya
- Makan melebihi batas / berlebihan
- Racun
- Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
- Makan melebihi batas / berlebihan
- Racun
- Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
· Najis
-Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
- Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
-Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
- Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
· Memabukkan
- Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)
- Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)
· Milik Orang Lain
- Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.
- Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.
Minuman :
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
Minuman yang haram secara garis besar, yakni :
a) Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
b) Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
c) Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
2.7. Jenis-Jenis Makanan dan Minuman Haram Menurut Agama Islam
Makanan yang diharamkan ada 2 macam yaitu :
1) Haram Dengan Sendirinya
Berdasarkan firman Allah SWT di dalam kitab suci Al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW, maka dapat diketahui beberapa jenis makanan yang haram dikonsumsi manusia, antara lain:
a) Bangkai
Bangkai yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain. Bangkai yang haram dimakan adalah semua binatang darat yang mati bukan karena disembelih dengan tata cara penyembelihan yang dibenarkan syari’at Islam. Misalnya binatang yang mati karena tertabrak mobil, ditusuk dengan besi, dipukul dan tercekik.
Kecuali 3 jenis bangkai ini yang dihalalkan dimakan :
· Ikan. karena termasuk hewan air yang halal bangkainya.
· Belalang. Karena berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’
· Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
b) Darah
Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang lazim disebut maros atau didih.
Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu :
- Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
- Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih
c) Daging Babi
Ulama sepakat, daging babi haram dikonsumsi. Demikian pula lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan yang dikenal dengan istilah shortening, serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memungkinkan manusia memproduksi bahan campuran makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika dalam bentuk gelatin, lemak, pepsin, dan lain-lain. Kebanyakan sumber gelatin adalah hewan yang banyak digunakan di dunia Barat adalah babi. Gelatin tidak hanya digunakan untuk memproduksi makanan, tetapi juga manisan, obat-obatan dan produk-produk lainnya.
Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun haram dikonsumsi.
d) Binatang Buas
Binatang buas yang memiliki gigi taring atau burung yang mempunyai kuku mencengkeram adalah haram dimakan dagingnya, misalnya: harimau, anjing, kera, gajah, dan kucing.
e) Binatang Yang Menjijikkan (Al-Khabaits)
Binatang yang menijijikkan (al Khobaits) seperti binatang yang memakan kotoran dan binatang melata di atas tanah, misalnya ulat, ular, dan kalajengking, dll adalah haram dikonsumsi, kecuali ulat yang menyatu dengan buah-buahan sehingga sulit dipisahkan.
f) Binatang Yang Hidup Di Daratan Dan Sekaligus Di Lautan (Al-Barmawi)
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengkonsumsi hewan yang hidup di dua alam, daratan dan sekaligus lautan (air) misalnya: kodok, kepiting, dan ular.
Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’I hukumnya haram (tidak halal). Menurut madzhab Maliki hukumnya mubah karena tidak ada nash al Qur’an atau hadits yang secara khusus mengharamkannya. Sedangkan menurut madzhab Hambali, setiap binatang laut yang bisa hidup di daratan, misalnya burung laut dan anjing laut, tidak halal dimakan dagingnya kecuali jika disembelih.
Akan tetapi jika binatang tersebut tidak ada darahnya, misalnya kepiting, maka halal tanpa disembelih terlebih dahulu.
g) Makanan Yang Najis Atau Terkena Najis
Semua makanan yang najis atau terkena najis (mutanajjis) adalah haram dikonsumsi. Misalnya telur yang keluar dari binatang yang haram dimakan dagingnya, atau keluar dari hewan yang halal dimakan dagingnya tetapi belum keras. Adapun telur yang keluar dari hewan yang halal dimakan dagingnya dalam keadaan keras, hukumnya halal.
Demikian juga susu yang keluar dari hewan yang haram dimakan dagingnya. Akan tetapi jika keluar dari hewan yang halal dimakan dagingnya adalah halal.
h) Makanan Yang Membahayakan Kesehatan Manusia
Semua jenis makanan yang membahayakan kesehatan manusia, baik berupa nabati maupun hewani, haram dikonsumsi karena salah satu tujuan mengkonsumsi adalah untuk menjaga kesehatan.
Seseorang yang mengidap penyakit tertentu diharamkan mengkonsumsi makanan yang dapat menghambat penyembuhannya, apalagi jika menyebabkan semakin parahnya penyakit yang diderita, meskipun makanan tersebut halal bagi orang sehat.
Misalnya, daging kambing. Meskipun halal dimakan bagi kebanyakan orang, tetapi dapat berubah menjadi haram kalau dikonsumsi orang yang berpenyakit darah tinggi. Makanan dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi, halal dikonsumsi kebanyakan orang, tetapi dapat berubah menjadi haram jika dikonsumsi orang berpenyakit diabetes karena dapat memperparah penyakitnya.
Termasuk jenis makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan manusia adalah racun. Islam melarang umatnya mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang mengandung racun, baik yang berasal dari hewan, tumbuh-tumbuhan, dsb. Seseorang yang sengaja menenggak racun untuk bunuh diri, maka selamanya akan menjadi penghuni Neraka.
i) Makanan Yang Berpotensi Memabukkan
Allah SWT mengharamkan segala sesuiatu yang dapat mengganggu kesehatan manusia, terutama kesehatan akal fikiran yang sangat vital bagi kehidupan mereka. Misalnya minuman keras (khamar), yang berpotensi memabukkan dan semua yang membius, misalnya ganja (hashisy), putauw, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya.
2) Haram Karena Faktor Eksternal
a) Binatang Disembelih Untuk Sesaji
Hewan ternak yang disembelih untuk sesaji atau dipersembahkan kepada makhluk halus, misalnya kerbau, yang disembelih untuk ditanam kepalanya sebagai sesaji kepada dewa tanah agar melindungi jembatan atau gedung yang akan dibangun, hewan ternak yang disembelih untuk persembahan Nyai Roro Kidul dan sebagainya adalah haram dimakan dagingnya, karena dapat menimbulkan syirik dan merusak aqidah umat Islam, sekalipun ketika disembelih dibacakan Basmalah.
b) Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah
Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa.
c) Makanan Yang Dikonsumsi Secara Berlebihan
Meskipun semua makanan dan minuman yang ada di dunia diperuntukkan manusia, tetapi hendaklah mereka mengkonsumsi sesuai kebutuhan, tidak berlebih-lebihan (berfoya-foya). Sebab jika berlebih-lebihan, maka dapat merugikan orang lain, di samping menimbulkan pelbagai macam penyakit. Banyak sekali penyakit yang ditimbulkan makanan dan minuman yang dikonsumsi secara berlebihan. Sehubungan dengan hal itu, Allah SWT mengharamkan manusia mengkonsumsinya secara berlebihan atau berbuat mubadzir sebagaimana yang terjadi dalam pesta mabuk-mabukan.
d) Makanan Yang Diperoleh Dengan Cara Haram
Pada dasarnya semua makanan yang ada di muka bumi ini halal dikonsumsi sepanjang tidak berbahaya bagi fisik dan psikis manusia. Akan tetapi akan dapat berubah menjadi haram, jika diperoleh dengan cara yang diharamkan Allah SWT. Misalnya, makanan hasil curian, dibeli dari uang hasil korupsi, manipulasi, riba, perjudian, pelacuran, dan sebagainya.
Contoh binatang haram :
1. Rayap - Karena kelompok serangga
2. Singa - Termasuk binatang buas yang bertaring
3. Kutu - Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
4. Nyamuk - Termasuk hewan khobaits
5. Burung hantu - Termasuk hewan khobaits
6. Musang - Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan tikus
7. Buaya - Termasuk binatang yang bertaring dan memakan serangga dan katak
8. Rubah - Termasuk binatang buas yang bertaring
9. Tikus got - Termasuk hewan khobaits
10. Kumbang kotoran - Termasuk hewan khobaits
11. Elang pengembara - Termasuk burung berkuku tajam
12. Bunglon - Termasuk hewan khobaits
13. Keledai jinak - Nabi melarangnya
14. Ular - Nabi menyuruh membunuhnya dan para ulama bersepakat haramnya
15. Kelelawar - Imam Ahmad berkata, "Memang siapa yang mau memakannya?"
16. Babi - Berdasarkan al-Qur'an, hadits, dan ijma'
17. Kumbang pohon - Termasuk hewan khobaits
18. Beruang - Termasuk binatang buas yang bertaring
19. Cacing - Termasuk hewan khobaits
20. Serigala - Termasuk binatang buas yang bertaring
21. Lalat - Termasuk hewan khobaits
22. Kadal - Termasuk hewan khobaits
23. Kura - Kura - Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular (Pendapat lain mengkatakan bahwa kura-kura halal lihat tulisan dibawah)
24. Burung rajawali - Termasuk burung berkuku tajam
25. Katak - Nabi melarang membunuhnya
26. Kuskus - Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau kentutnya
27. Burung elang - Termasuk burung berkuku tajam
28. Kalajengking - Para ulama bersepakat haramnya
29. Laba-Laba - Termasuk hewan khobaits
30. Burung gagak - Nabi menyuruh membunuhnya
31. Tikus - Nabi menyuruh membunuhnya
32. Gajah - Binatang buas yang bertaring \
33. Kera - Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil ijma tentang haramnya
34. Kucing - Binatang buas bertaring
35. Landak - Dihukumi seperti tikus
36. Anjing - Binatang buas bertaring
37. Burung bangau - Pemangsa kotoran
38. Lebah - Nabi melarang membunuhnya
39. Macan tutul - Bintang buas yang bertaring
40. Semut - Nabi melarang membunuhnya
41. Warol / Biawak Naga - Pemangsa ular dan termasuk hewan khobaits
42. Cicak - Para ulama sepakat haramnya , dll
Minuman :
Segala minuman yang berakohol, arak, dan lain-lain
2.8. Akibat Makan Makanan dan Minuman Haram
Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak mudlarat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah. Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat atau akibat lainnya, yaitu :
1) Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
2) Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
3) Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
4) Nama baik, kepercaan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
5) Berdosa, karena telaha malanggar aturan Allah
6) Merusak secara jasmani dan rohani kita.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan sampai ada dalil yang melarangnya. Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Ada banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang makanan halal dan makanan haram, namun tentu saja tidak dapat kami tampilkan semua, di antaranya sebagaimana yang telah kami uraian dalam pembahasan di atas.
Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah meskipun jumlahnya sedikit. Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
3.2 Saran
Kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, namun kami berharap makalah ini tetap dapat memberikan manfaat meskipun sedikit. Selain itu kami juga berharap pembaca berkenan memberikan masukan bbaik berupa kritik maupun saran.
DAFTAR PUSTAKA
Thobib Al-Asyhar. 2003. Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani. Jakarat: Al-Mawadi Prima
http://ukhuwahislah.blogspot.com/2013/06/makalah-makanan-halal-dan-makanan-haram.html
http://moslemsunnah.wordpress.com/2013/03/24/hukum-makan-bekicot-halal-atau-haram/
http://firmanazka.blogspot.com/2009/11/hukum-islam-tentang-makanan-dan-minuman.html