BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia bertujuan untk kepentingan bangsa dan negera Indonesia, yaitu mewujudkan tujuan nasional. Pelaksanaan demokrasi juga diarahkan untuk civil society (masyarakat madani ), di dalamnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sangatlah besar. Dalam masyarakat madani partisipasi dan kemandiriaan masyarakat sangat di perlukan untuk menyukseskan tujuan pembangunan nasional khususnya, dan umumnya tujuan Negara.
Menurut pandangan Welzer (1999:1) masalah civil society yang di Indonesia disebut “masyarakat madani”, yang kini menjadi pusat perhatian dan perdebatan akademis di berbagai belahan bumi, merupakan pengulangan kembali perdebatan “American Liberalisme/ communitarianism” yang terpusat pada persoalan: the state atau negara di satu pihak, dan civil society di lain pihak, yang sesungguhnya di antara tersebut satu sama lain saling berkaitan. Menurut Welzer (1999) seorang civil republikan, Jacobin, yang memihak pada pandangan pentingnya negara, berpendapat bahwa dalam kehidupan ini hanya ada satu komunitas yng dianggap penting, yakni “the political community” atau masyarakat politik yang anggotanya adalah warga negara yang kesemuanya dilihat sebagai active participant in democratic decision making atau partisipan yang aktif dalam pengambilan keputusan yang demokratis.
Di Indonesia, sebagaimana telah dibahas terdahulu, konsep masyarakat madani ini terhitung masih baru dan masih banyak diperdebatkan, baik istilah maupun karateristiknya. Misalnya, Culla (1999:3; Raharjo:1999) memandang istilah masyarakat madani hanyalah salah satu dari berbagai istilah sebagai padanan kata civil society. Selain itu, masih ada beberapa padanan istilah lainnya, seperti masyarakatwarga, masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, masyarakat beradab, masyarakat berbudaya. Sementara itu, Tim Nasionol Reformasi Menuju Masyarakat Madani (1999:32) menyarankan untuk menggunakan istilah masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Hal inilah yang kemudian menarik untuk diketahui tentang bagaimana demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu penulis berusaha untuk memberikan pemahaman tentang pertanyaan tersebut dalam makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjadi jawaban dan memberikan pemahaman terkait pertanyaan yang dikaji.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diambil rumusan permasalahan yaitu
1. Bagaimana makna demokrasi?
2. Bagaimana bentuk- bentuk demokrasi?
3. Bagaimana keunggulan demokrasi?
4. Bagaimana nilai- nilai demokrasi?
5. Bagaimana demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia dan pelaksanannya?
6. Bagaimana pendidikan demokrasi?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu :
- Untuk mengetahui makna demokrasi
- Untuk mengetahui bentuk- bentuk demokrasi
- Untuk mengetahui keunggulan demokrasi
- Untuk mengetahui nilai- nilai demokrasi
- Untuk mengetahui demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia dan pelaksanaannya
- Untuk mengetahui pendidikan demokrasi
1.4 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini yaitu :
1. Dapat dijadikan sebagai sumber informasi terkait pemahaman mengenai demokrasi
2. Dapat dijadikan sebagai proses pembelajaran di dalam penulisan makalah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makna Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani t artinya rakyat, kratos berarti pemerintahanm. Demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Di dalam The Advancced Learner’s Dictionary of Current Enghlish ( Hornby, dkk.: 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan Demcracy adalah: “ (1) country with principles of government in which all adult citizens share through their ellected representatives; (2) country with governmen which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speeach, religion, opinion, and associayion, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minoritiea; (3) society in which there is treatment of each other by citizans as equals”. Dari kutipan pengertian tersebut, tampak bahwa kata demokrasi merujuk pada konsep kehiduoan negara atau masyarakat tempat warga negara dewasa turut berpartisipasi dalm pemerintahan melalui wakilnya yang terpilih. Lalu, pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law. Selain itu, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas dan mayarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama.
Istilah Demokrasi pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku di sana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat tersebut, diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segal permasalahan kemayarakatan. Karena rakyat ikut berpartisipasisecara langsung, pemerintahan itu disebut pemerintahan demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat dalam pemerintahan desa. Kepala desa atau lurah dipilih langsung oleh rakyat desa itu sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Para calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperi padi atau pisang. Rakyat memberi suara pada calon masing-masing yang dipilih dengan memasukkan lidi kedalam tabung bamboo milik caloon yang dipilihnya. Calon yang memiliki lidi terbanyaklah yang terpilih menjadi kepala desa. Disamping memilih kepala desa, pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa di balai desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini dikenal istilah musyawarah desa.
Dalam perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembang dan penduduknyapun terus bertambah demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena:
a. Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin disediakan.
b. Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
c. Hasil persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir
Bagi negara-negagra besar yang penduduknya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya bertebarandi beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. Untuk memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakilwakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang menjalankan demoknrasi. Rakyat ttetap merupakanpemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Bagi negara-negara modern, demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena halhal berikut:
a. Penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin dilakukan.
b. Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit dan tidak sederhana lagi, berbeda dengan masalah yang dihadapi desa yang tradisional.
c. Setiap warga negara memiliki kesibukan sendiri-sendiri di dalam aktivitas kehidupannya sehingga masalah perintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan mempunyai keahlian di bidang pemerintahan negara.
Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu sesudah zaman Yunani kuno tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan
Di dalam kenyataannya, demokrasi dalam arti sistem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang luas sebagai berikut.
a. Mula-mula demokrasi berarti politk yang mengcakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, seperti hak kemerdekaan pers, hak berapat, serta hak memilih dan dipilih untuk badan-badan pewakilan.
b. Kemudian, digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, selain meliputi sistem politik, juga mengcakup sistem ekonomidan sistem sosial. Dengan demikian, demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga meliputi demokkrasi ekonomi danpolitik. Namun, pengertian demokrasi yang paling banyak dibahas dari dahulu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.
Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasi ialah pengakuan hakekat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemanpuan yang sama dalam hubungan yang satu dengan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asas pokok sebagai berikut.
a. Pengakuan partisipasi didalam pemerintahan . misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS ( 1995:6 ) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11(sebelas) pilar atau soko guru, yakni “ kedaulatan rakyat, pemerintah berdasarkan pesetujuan dari yang diperintah, kekusaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur,persamaan didepan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara kostitusional, pluralisme sosial, ekonomi dan politik, nilai-nilai toleransi, pragmatisme,serta kerja sama dan mufakat.”
2.2 Bentuk- Bentuk Demokrasi
a. Demokrasi berdasarkan cara penyampaian
b. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau perioritasnya
c. Demokrasi dibagi berdasarkan prisip ideologi
d. Bedasarkan wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara,
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
- Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan.
- Nilai-nilai demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk generasi yang demokratis.
- Demokasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila.
- Asas Demokrasi Pancasila adalah sila ke empat Pancasila yaitu, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Prinsip Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain, mewujudkan rasa keadilan sosial, pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- Unsur-unsur Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, kepentingan umum, sosok negara hukum, pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, menggunakan lembaga perwakilan, kepala negara adalah atas nama rakyat, mengakui hak asasi, Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat, memiliki tujuan dalam bernegara, memiliki mekanisme
- Tujuan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di sekolah yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis maupun sosial dengan menitik beratkan pada pengembangan ketrampilan intelektual, keterampilan pribadi dan sosial.
- Pengembangan nilai-nilai demokrasi di sekolah tidak akan lepas dari peran guru dan kurikulum. Untuk itu hendaknya guru lebih dahulu memahami tentang nilai-nilai demokrasi agar dapat menggunakan dan memanfaatkan kurikulum yang berlaku untuk proses pengembangan nilai-nilai demokrasi.
3.2 Saran
Adapun Saran penulis sehubungan dengan bahasan makalah ini, kepada rekan-rekan mahasiswa agar lebih meningkatkan, menggali dan mengkaji lebih dalam tentang bagaimana demokrasi
DAFTAR PUSTAKA
Betham, David. 2000., Demokrasi, Kanisius: Yogyakarta.
Budiardjo, Miriam. 1986. Dasar-dasar Ilmmu Politik. Jakarta.
Burns, James McGregor. 1966. Goverment By the People. University of california: USA.
Daji darmodihardjo. 1995. Santiaji Pancasila, Suatu tinjauan Filosofis, Historis, Yudiris konstitusional. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Harris soche. 1985. Supremasi Hukum dan Prinsip Demokrasi di Indonesia. PT Hanindita: Yogyakarta.
Kanil, CST. 1989. Tata Negara Edisi Kedua. Penerbit Erlangga: Jakarta.
Rahmat A, dkk.2000.Panduan Menguasai Tata negara. Ganesha Exact: Bandung.
Setiadi, Elly M. 2003 Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Suny Ismail. 1968. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Lembaga Pembinaan Hukum nasional: Jakarta.
Winataputra, Udin S. 2005. Demokrasi dan pendidikan Demokrasi, disampaikan Pada Suscadorwas 2005. Dikti: Jakarta.
Perundangan:
UUD 1945, amandeman terakhir;
UU tentang partai politik;
UU tentang pemilu DPR, DPRD, DPD;
UU tentang susunan kedudukan MPR,
DOWNLOAD FILE LENGKAPNYA : -> DISINI <-