BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Fiqih
Menurut Bahasa Fiqh Berarti faham atau tahu. Menurut istilah, fiqh berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dali tafsil (jelas).Orang yang mendalami fiqh disebut dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqh.
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa:78)
Dan Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Dalam kitab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqh mempunyai dua makna, yakni menurut ahli usul dan ahli fiqh. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar sendiri-sendiri dalam memaknai fiqh.
Menurut ahli usul, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, terinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqh adalah mengetahui fiqh adalah mengetahui hukum dan dalilnya.
Menurut para ahli fiqh (fuqaha), fiqh adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
Lebih lanjut, Hasan Ahmad khatib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan fiqh Islam ialah sekumpulan hukum shara’ yang sudah dibukukan dari berbagai madzhab yang empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, baik dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham, fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 . Definisi, Sejarah dan Perkembangan Ilmu Fiqih
Fiqih artinya faham atau tahu. Menurut istilah yang digunakan para ahli fiqih (fuqaha) fiqih itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Hasan Ahmad al-Khatib, fiqhul Islam ialah sekumpulan hukum syara', yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat thabi'in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh ialah Sa'id Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah,
Sejarah perkembangan fiqh
Menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut :
a. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW. Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada ditangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW. Fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah keseluruhannya terpulang kepada Rasulullah SAW
b. Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Pada periode ini tidak banyak ayat hukum yang turun, dan itupun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Sedangkan pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap.
c. Periode al-Khulafaur Rasyidin. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam. Sumber fiqih di periode ini disamping al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat.
d. Periode awal pertumbuhan fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam.
e. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad le-4 H, dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode kemajuan Islam pertama. Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi di kalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
f. Periode Tahrir, takhrij dan tarjih dalam madzhab fiqih. Periode ini dimulai dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan masing-masing madzhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqih.
g. Periode kemunduran fiqih. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya majalah al-Ahkam al-'Adliyah (hukum perdata kerajaan Turki Usmani). Perkembangan fiqih pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqih yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqih dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.
h. Periode pengkodifikasian fiqih. Periode ini dimulai sejak munculnya majalah al-Ahkam al-'Adliyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqih pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam madzhab tertentu pula.
2.2. Perbedaan Syariat dan Fiqih
Syariat dan fiqih memiliki ikatan yang kuat dan sulit untuk dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan yang mendasar. Meskipun syariat dan fiqh memiliki ikatan yang kuat dan sulit dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan mendasar. Kata syariat secara etimologis berarti sumber / aliran air yang digunakan untuk minum. Dalam perkembangannya, kata syariat digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan yang lurus, karena kedua makna tersebut mempunyai keterkaitan makna.
Sumber / aliran merupakan kebutuhan pokok manusia untuk memelihara keselamatan jiwa dan tubuh mereka, sedangkan at-thariqah al-mustaqimah merupakan kebutuhan pokok yang akan menyelamatkan dan membawa kebaikan bagi umat manusia dari akar kata ini, syariat diartikan sebagai agama yang lurus yang harus diturunkan Allah SWT bagi umat manusia.
Secara terminologis, Imam asy-Syatibi menyatakan bahwa syariat sama dengan agama. Sedangkan Manna al-Qathan (ahli fiqih dari Mesir) mendefinisikan syariat sebagai segala ketentuan Allah SWT bagi hamba-Nya yang meliputi masalah akidah, ibadah, akhlak dan tata kehidupan umat manusia untuk mencapai kebahagiaan mereka di dunia dan di akhirat.
Berdasarkan definisi syari'at tersebut, ulama fiqih dan ushul fiqih menyatakan bahwa syariat merupakan sumber dari fiqih. Alasannya, fiqih merupakan pemahaman yang mendalam terhadap am-Nusus al-Muqaddasah dan merupakan upaya mujtahid dalam menangkap makna serta illat yang dikandung oleh an-Nusus al-Muqaddasah tersebut, ulama' fiqih menyatakan bahwa syari'at dan fiqh tidak bisa disamakan. Alasannya syariat bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Sedangkan fiqh merupakan hasil pemikiran mujtahid dalam memahami ayat al-Qur'an atau hadits Nabi SAW.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Menurut Bahasa Fiqh Berarti faham atau tahu. Menurut istilah, fiqh berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dali tafsil (jelas).Orang yang mendalami fiqh disebut dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqh.
Ketentuan - Ketentuan dalam Fiqh
a. Menjauhi banyak tanya dan masalah-masalah pelik.
b. Menghindarkan pertikaian dan perpecahan didalam agama.
c. Mengembalikan masalah-masalah yang dipertikaikan kepada Kitab dan sunah.
Sumber-Sumber Fiqh Islam
1. Al-Qur’an
2. As-Sunnah
3. Ijma’
4. Qiyas
DAFTAR PUSTAKA
Sumber: Majalah Fatawa
Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id
Rasjid.Sulaiman H, Fiqih Islam. 2002. Bandung : Sinar Baru Algensindo.
H.Daud.Moh.Ali SH. 2012.Pengatar Ilmu Hukum Islam dan Tata Hukum Islam di Indonesia.Jakarta : Rajawali pers
Selengkapnya : klik download disini